PP No 61/2014 Kesehatan Reproduksi Tentang Aborsi

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 mengenai aturan tata cara dan syarat diperbolehkannya melakukan aborsi pada ibu hamil telah ditanda tangani oleh Presiden SBY pada 21 Juli tahun ini. Dan PP aborsi ini setelah dikeluarkan oleh Pemerintah mendapat banyak pertentangan dari berbagai pihak tentang legalisasi aborsi ini.

Praktek aborsi dan juga legalisasi tentang pelayanan kesehatan menggugurkan kandungan janin calon bayi yang masih di dalam rahim seorang ibu hamil ini banyak menuai protes juga. Karena secara agama, hukum aborsi dalam Islam ada beberapa pendapat ulama dalam berbagai mahzab.

Ada yang mengharamkan aborsi dan juga memperbolehkan aborsi menggugurkan kandungan dengan syarat-syarat tertentu. Misal dikatakan haram dan berdosa bila telah ada nyawa dan telah ditiup roh ke dalam janin. Sedangkan bila dalam kondisi telah mati atau belum ditiupkan roh di dalam kandungan maka hal ini diperbolehkan.

PP No 61 Tahun 2014 Kesehatan Reproduksi Tentang Aborsi

PP Aborsi


PP Nomor 61 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 21 Juli 2014 tersebut merupakan pelaksanaan dari UU 36/2009 tentang Kesehatan. PP 61/2014 mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan.

Pengaturan itu mengacu pada UU 36/2009 pasal 75 ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan aborsi. Kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Sedangkan Kementrian Agama menanggapi mengenai adanya aturan pemerintah terkait dengan diperbolehkannya melakukan pengguguran kandungan janin aborsi ini berikut adalah pernyataan dari Lukman Hakim Saefuddin selaku Menteri Agama Indonesia seperti yang dilansir dari media website news.okezone.com.

"PP aborsi sudah sesuai dengan ketentuan fatwa MUI karena aborsi dimungkinkan dengan beberapa syarat," Ia menambahkan, syarat aborsi tersebut boleh dilakukan karena mengancam jiwa si ibu dan tidak ada cara lain.

Kedua, aborsi bisa dilakukan bila ada alasan medis baik fisik dan psikis, yang keduanya mengancam keselamatan dan kesehatan daripada sang ibu hamil itu sendiri.

Termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan atau cacat bawaan mau pun yang tidak dapat diperbaiki. Sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Sedangkan hak menentukan aborsi tersebut adalah ahli medis, para dokter. Selain itu, ada batasan usia tertentu bahwa usia kandungan tak lebih dari sebelum kandungan miliki ruh, jiwa.

Penentuan indikasi kedaruratan medis, berdasarkan pasal 33 ayat 1 dan 2 dilakukan oleh tim kelayakan aborsi yang dilakukan paling sedikit terdiri dari dua orang tenaga kesehatan.

PP Aborsi

Terkait kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PP ini bukan melegalkan aborsi di Indonesia melainkan mengatur aturan dalam tata layanan aborsi. PP ini mengatur kejadian kehamilan yg tidak diinginkan khususnya korban perkosaan karena pertimbangan kondisi medis ibu dan anak.

Di pasal-pasal dan juga isi PP 61/2014 tersebut, ada aturan yang merinci mengenai hal-hal apa saja yang harus dipenuhi sebelum tindakan. Ada juga amanah untuk inisiasi perkembangan anak.

Anggota Komisi IX DPR, Prof. dr. H. Mahyuddin NS, SP.OG (K), mengatakan aborsi diperbolehkan apabila ada indikasi medis berdasarkan rekomendasi oleh para ahli kesehatan, psikolog dan agama. Sebab, apabila kehamilan itu dapat menyebabkan kematian dan mengancam kesehatan ibu dan anak di dalam kandungannya maka diperbolehkan.

Sementara itu, Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), Julianto Witjaksono, mengatakan, PP 61 ini sudah mengakomodir seluruh unsur termasuk unsur agama yang tidak memperbolehkan seseorang melakukan aborsi.

Namun, dari unsur kemanusian serta kesehatan secara medis, jika seseorang terancam keberlangsungan hidupnya, maka dia harus diselamatkan.

Julianto meluruskan penilaian yang berkembang di masyarakat bahwa pemerintah mengeluarkan PP tersebut bukan untuk melegalkan aborsi di Indonesia. Melainkan, dilakukannya aborsi pada korban kekerasan seksual itu harus dibuktikan atas rekomendasi dari tenaga kesehatan, agama, psikolog.

Pihak korban, terlebih dahulu harus melaporkan langsung kepada pihak berwenang apabila mengalami kekerasan seksual. (dari berbagai macam sumber).

Lalu bagaimana pendapat sahabat-sahabat semuanya mengenai aturan hukum aborsi dalam PP Kesehatan Reproduksi ini ?

6 comments:

  1. Dalam pandangan saya sih PP Nomor 61 Tahun 2014 yang merupakan pelaksanaan dari UU 36/2009 tentang Kesehatan. PP 61/2014 tidak menyebutkan secara jelas konsekuensinya jika ABORSI benar benar dilakukan. Apalah dalam petunjuk pelaksanannya juga dicantumkan praktek DOKTER atau RUMAH SAKIT mana yang diizinkan melakukan operasi (ABORSI) ini. Sebab dalam penalaran saya yang awam ini peraturan ini identik analogi nya dengan IZIN Kepemilikan Senjata API. DIBOLEHKAN namun dengan syarat yang amat ketat. Mohon maaf kalau penalaran saya ini keliru

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya sangat sepakat dan setuju banget dengan pendapat yang disampein kang asep.
      tadi ge' komentar di viva, aborsi kalo emang kondisinya kedaruratan mah boleh lah....gituh.

      Delete
    2. saya sepakat juga dengan kang asep dan mang lembu deh kalau begituh mah.

      Delete
  2. saya kira sam dengan Malaysia, asasnya perbuatan gugurkan kandungan amat dilarang sekali, tapi ada sebab-sebab yang dibolehkan seperti yang dijelaskan.

    ReplyDelete
  3. Risiko aborsi itu bisa keduanya, memang ada alasan yang masih ditolerir.

    Tapi itu juga bukan jadi alasan untuk menghalalkan aborsi.

    Jadi hanya darurat saja karena aborsi lebih banyak mudharat dan berdosa samahalnya pembunuhan anak dalam kandungan.

    Ditunggu kunjungannya

    ReplyDelete
  4. aborsi atau gugur memang tak patut kalau tidak memudaratkan

    ReplyDelete