Manfaat Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah sesuatu yang memang harus dibayarkan oleh setiap muslim ketika telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh agama kita yaitu Islam ini. Karena memang manfaat hikmah zakat fitah ini begitu besar bagi kita yang telah menunaikannya.

Karena memang hukum zakat fitrah ini adalah wajib setiap muslim dan muslimah. Sebagaimana pernah diutarakan dalam salah satu artikel mengenai keutamaan hikmah zakat fitrah.

Dalil mengenai kewajiban membayarkan zakat ini tertuang dalam hadist berikut ini yaitu Ibnu Umar r.a. ia berkata, "Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat ‘Idul Fitri." (HR. Muslim, Timidzi).

Manfaat Faedah Hikmah Zakat Fitrah

Yang wajib membayar zakat adalah sebagai berikut :
  1. Seseorang yang mempunyai kelebihan dalam hal makanan atau pun hartanya dari keperluan tanggungan pada malam hari dan pagi hari pada hari raya Idul Fitri.
  2. Seorang bayi yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
  3. Seseorang yang telah memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Dan besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah menurut beberapa ulama adalah sesuai dengan penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).

Dan berikut adalah beberapa manfaat faedah membayar zakat diantaranya yaitu :
1. Menyempurnakan Keimanan dan Keislaman sseorang.
Karena memang zakat dan membayar zakat ini termasuk di dalam bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Inilah salah satu dari manfaat membayarkan zakat termasuk zakat fitrah yang dibayarkan sebelum menunaikan sholat hari raya di pagi harinya.

2. Salah Satu Hal Yang Memasukkan Ke Dalam Surga.
Hal ini berdasarkan atas dalil hadist Rasulullah SAW yang artinya :"Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur." (HR. Tirmidzi ).

3. Menjadikan Kesatuan Dalam Keluarga Muslim.
Hal ini karena orang yang mampu akan memberikan bantuan kepada orang yang kurang mampu. Sehingga diharapkan akan tidak ada jurang pembeda antara si kaya dan si miskin itu sendiri. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.

4. Menjadi Salah Satu Sebab Turunnya Kebaikan.
Hal ini berdasarkan atas hadist Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam yang berbunyi :"Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah).

5. Tanda Syukur Orang Yang Berpuasa kepada Allah atas Nikmat Ibadah Puasa.
Ini adalah bagian dari hikmah disyari'atkannya zakat fitrah kepada kita kaum muslimin.

Dan diantara dari sekian hikmah zakat fitrah adalah sebagaimana telah tercantum dari sebuah hadist dari Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah)." (HR. Ibnu Majah).

3 comments:

  1. kalo yang pengangguran apakah wajib untuk mengelurkan zakat sob

    hehehe,,,blogwalking

    ReplyDelete
    Replies
    1. moso pengangguran, potonya propilnya pake dasi....kang MA bo'ong nih

      Delete
  2. Dengan adanya zakat akan menambah rasa kepedulian diantara kita.

    Salam wisata

    ReplyDelete