Gaji Tunjangan PNS 2016

Daftar tabel gaji tunjangan kinerja remunerasi PNS tahun 2016 berdasarkan aturan yang terbaru Peraturan Pemerintah yang ditentukan Pemerintah dan berdasarkan pada UU ASN.

Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Kinerja (Tukin) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Tunjangan kinerja oleh masyarakat inilah yang disebut dengan istilah tunjangan remunerasi.

Gaji Tunjangan PNS 2016

Gaji Tunggal PNS Single Salary


Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok pns, kenaikan gaji berkala pns, kenaikan gaji istimewa, tunjangan pns, serta Honorarium.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Sedangkan mulai tahun 2016 beragam jenis tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) akan dilebur dihapus dan hanya ada dua jenis tunjangan saja. Skema baru ini diharapkan bisa memacu kinerja abdi negara. Skenario sistem penggajian penghasilan PNS baru tersebut tertuang dalam pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko. Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen atau jenis saja.

Yakni tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras,tunjangan lauk-pauk, tunjangan anak/istri, dan sejenisnya.

Apakah nantinya juga tunjangan sertifikasi profesi guru 2016, uang makan PNS 2016 juga yang termasuk di dalam tunjangan kinerja bagi para Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara juga.

Terkait dengan gaji tunjangan guru 2016 maka sistem baru penggajian PNS ini bakal diterapkan diantaranya di kalangan guru. Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengatakan, ketentuan UU ASN itu dengan sendiri bakal berpengaruh pada pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan dimasukkan dalam jenis tunjangan kinerja.

Jadi jika ada guru yang kinerjanya jelek, misalnya sering bolos mengajar, maka TPG-nya bakal dipotong. Sedangkan selama ini pemberian TPG selalu utuh, tidak terpengaruh pada kinerja guru itu baik atau tidak. "Kita semangatnya ingin menjaga kinerja guru dalam mengajar supaya tetap prima," demikian dikatakan oleh Sumarna.

Dengan adanya penggabungan segala jenis tunjangan bagi PNS menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin) semacam ini maka kenaikan gaji pns 2016 juga ada, tetapi bukan dalam bentuk gaji pokok PNS yang naik seperti di tahun-tahun sebelumnya. Melainkan jumlah gaji yang diterima akan naik karena adanya tunjangan kinerja tersebut.

Tunjangan Kinerja PNS Daerah


Pasal 79 ayat 5 UU ASN menyebutkan Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Lalu pasal 80 ayat 6 berbunyi Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ketentuan dalam UU ASN tersebut menegaskan bahwa tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas bagi ASN di daerah dibebankan pada APBD. Artinya tidak ada konsekuensi bagi pemerintah pusat untuk menganggarkan pembayaran remunerasi atau tunjangan kinerja PNS Pemda.

Daerah dengan sumber PAD yang besar pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai tentu bukan suatu keputusan yang sulit. Namun bagi daerah dengan PAD minim tentu hanya mampu memberikan tunjangan kinerja yang kecil pula.

Cara yang paling logis adalah optimalisasi anggaran sehingga bisa dialokasikan untuk pembayaran tunjangan kinerja. Untuk menghindari disparitas tunjangan kinerja yang semakin melebar antar daerah dan demi terciptanya asas keadilan sebaiknya pemerintah menetapkan batasan (cluster) maksimal tunjangan kinerja daerah.

Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS


Berdasarkan pada Perpres tahun 2015 terbaru disebutkan bahwa gaji tunjangan kinerja PNS Kementrian naik di tahun 2015-2016 ini. Karena memang daftar tabel kenaikan tunjangan kinerja PNS Kementrian Tahun 2015 telah resmi ditanda tangani oleh Presiden di bulan Oktober tahun ini.

Berikut ini daftar kementrian yang mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja Tukin di tahun 2015-2016 dan juga Kenaikan Tunjangan Kinerja tahun 2015 beserta dengan dasar landasan hukum Peraturan Presiden Terbaru antara lain :
  1. Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Perpres 87 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  3. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
  4. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Perpres 108 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  6. Perpres 109 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  7. Perpres 110 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
  8. Perpres 111 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
  9. Perpres 113 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
  10. Perpres 114 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sehingga dengan demikian kenaikan tunjangan TNI Polri 2015-2016 adalah termasuk salah satu instansi pemerintah diantara beberapa kementrian lembaga negara seperti tercantum diatas.

3 comments:

  1. enak banget yang jdai PNS tunjangan dan lain-lainnya banyak banget, maka semoga nggak berkah jika yang PNS tidak bekerja dengan baik dan giat teh ya kang

    ReplyDelete
  2. jangan beda-bedakan tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.sebab asn yang didaerah lain jadi malas kerja,akibat kebijakan-kebijakan yang salah...anda pembuat kebijakan harus pikiri apa efek kedaerah-daerah yang belum dapat tunjangan kinerja..padahal program pemerintah banyak sekali macam-macamnya

    ReplyDelete