Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS Otomatis 4 Tahun Sekali

Sistem aturan ketentuan baru kenaikan pangkat PNS secara otomatis 4 tahun sekali diterapkan oleh BKN mulai tahun 2015 ini. Hal ini diungkapkan oleh Bima Aria Wibisana selaku Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti dilansir dari website Sekretariat Kabinet belum lama ini.

Tujuan alasan manfaat kenaikan pns otomatis 4 tahun sekali ini salah satunya adalah mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Pangkat PNS Naik Otomatis 4 Tahun


Mekanisme kenaikan pangkat yang baru tanpa melalui pengusulan. Bima Arya mengatakan mekanisme kenaikan pangkat yang lama berbelit sehingga mengganggu kinerja BKN dalam memberikan nilai tambah PNS.

Kebijakan program kenaikan pangkat PNS otomatis ini karena selama ini PNS banyak menghabiskan waktu untuk usulan kenaikan pangkat. Hal ini dikarenakan BKN akan mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat.

Lebih lanjut, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk daftar nama PNS yang akan pensiun akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

"Dengan demikian,setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya," kata dia.

Selama ini dasar kenaikan pangkat PNS adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 99/2000 jo Peraturan Pemerintah No. 12/2002 tentang kenaikan pangkat PNS, kenaikan pangkat harus diusulkan oleh instansi tempat kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara.

Selama ini naiknya pangkat PNS fungsional adalah berdasarkan pada angka kredit untuk bisa naik pangkat yang lebih tinggi. Bila telah memenuhi persyaratan angka kredit maka PNS yang bersangkutan bisa naik pangkat.

Untuk PNS struktural kenaikan pangkat otomatiss sesuai dengan penilaian yang diberikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan pula.

Aturan baru kenaikan pangkat otomatis 4 tahun ini apakah berlaku bagi seluruh pns, baik pns tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, radiografer, analis kesehatan dan lain-lainnya.

Dan juga apakah berlaku juga untuk pns guru,pns dosen, tenaga pengajar dan pns pendidik dengan ketentuan naik pangkat otomatis tanpa mengusulkan angka kredit seperti selama ini berlaku di Indonesia ini.

Penilaian pangkat pns naik otomatis berdasarkan pada penilaian kinerja tahunan, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari kementerian/lembaga maupun BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan.

Misalnya, apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. "Jika tidak bermasalah, maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," Kata Bima Arya selanjutnya.

BKN selama dua tahun terakhir telah melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat.

1 comment:

  1. Saya juga sudah membaca tulisannya di koran koran terbitan Jawa Pos ONLINE dan juga koran di POntianak Post. Ini sudah valid dan sudah sah dari lembaga yang terkait. Selama ini yang saya tau sih kenaikan Pangkat berikutnya setiap 2 tahun. Kini semuanya sudah jelas. Berbahagialah pada PNS di seluruh Indonesia. Naik Pangkat setiap 4 tahun sekali

    ReplyDelete