Rapelan Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke 13 PNS Cair Juni 2015

Pembayaran pencairan kenaikan gaji pns tni polri sebesar 6% dan gaji ke 13 PNS TNI Polri keluar cair sebelum puasa dan lebaran 2015 akan dirapel mulai bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juni tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Suwardi selaku Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) seperti pemberitaan dan informasi yang dilansir dari media jpnn.com belum lama ini.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)‎ mengusulkan agar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri di 2015 bisa cair sebelum Puasa dan Lebaran.

Usulan ini telah mendapat 'lampu hijau' dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut pernyataan Yuddy Chrisnandy selaku Menpan RB seperti informasi yang dilansir dari finance.detik.com terkait dengan informasi dan pemberitaan kepastian adanya gaji ke 13 PNS TNI POLRI tahun 2015 ini.

"Jadi Pak Presiden berpandangan, sebelum puasa, gaji ke-13 sudah bisa dicairkan. Pak Presiden ingin agar PNS, Polri dan TNI untuk memiliki uang lebih untuk Puasa‎,"

Yuddy mengatakan kementeriannya sedang membuat surat keputusan rancangan pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri. Surat tersebut juga satu paket dengan rancangan kenaikan gaji berkala setiap tahun yang diusulkan sebesar 4%.

Rapelan Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke 13 PNS Cair Juni 2015

Kenaikan Gaji PNS TNI Polri 2015


Rapelan kenaikan gaji PNS enam persen mulai Januari ditambah dengan adanya Gaji Ke 13 PNS 2015 ini adalah nantinya berdasarkan pada Surat petunjuk Menteri Keuangan (PMK) yang secara resmi memang belum keluar sampai saat informasi ini dipublikasikan.

Gaji PNS TNI POLRI naik sebesar 6 persen dan uang makan juga naik di tahun 2015 ini adalah telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015.

Besaran kenaikan gaji PNS ini adalah berjumlah 6% dari jumlah gaji pokok yang diterima oleh para pegawai negeri sipil, anggota polri dan anggota TNI.

Terkait kenaikan gaji PNS, Suwardi menyatakan, ada penurunan dibanding 2014. Tahun-tahun sebelumnya para Pegawai Negeri Sipil golongan satu sampai tiga menerima kenaikan gaji sebesar sepuluh persen.

Sementara itu pada PNS golongan empat sebesar enam persen. Namun di tahun ini untuk keseluruhnya merata enam persen. "Kenaikan tahun ini memang lebih kecil menjadi enam persen. Besarannya merata untuk semua golongan (I sampai IV)," tutur Suwardi.

Tiap tahunnya Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selalu mengusulkan besaran kenaikan gaji PNS di kisaran 10-15 persen.

Namun memang dalam kenyataan dan juga realisasinya gaji pns 2015 naik dan juga kenaikan gaji pns tni polri naik juga tergantung kepada kemampuan anggaran negara.

Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Tunjangan Kinerja PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya gaji tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan aturan tersebut belum dapat berlaku di tahun 2015 omo. Oleh karena itu, rencana adanya Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi.

Suwardi menambahkan terkait dengan pencairan rapel gaji pns naik dan juga gaji 13 PNS menyatakan bahwa gaji ke-13 biasanya dibayarkan Juli.

Namun, untuk tahun ini gaji ke 13 PNS dibayarkan Juni mengingat kebutuhan pembayaran sekolah. "Kemungkinan besar akhir Juli gaji ke-13 juga cair karena kan banyak yang butuh untuk bayar sekolah anak-anak," (jpnn.com).

2 comments:

  1. Sebuah rahmat yang sangat nikmat apabila pemerintah jadi membayar rapelan gaji ke 13 dan kekurangan 6% kepada PNS, TNI dan POLRI berhubung tingkat biaya hidup dalam rangka menghadapi Bulan Ramadhan dan Tahun Pelajaran baru sangat diperlukan.

    ReplyDelete
  2. harusnya 10 % pak!!!

    ReplyDelete