Penilaian Kelulusan Tes CPNS CAT 2014

Passing Grade Tes TKD CPNS 2014 dengan menggunakan sistem berbasis Komputer CAT pada seleksi penerimaan cpns 2014 - 2015 ini adalah berdasarkan pada aturan dari pemerintah.

Passing grade untuk penilaian nilai ambang batas lolos tes CPNS 2014 dengan sistem Komputer CAT dan Lembar Jawab Komputer akan segera ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang akan dilakukan dalam rangka tahapan penilaian dan ambang batas nilai lulus seleksi calon pegawai negeri di tahun 2014-2015 ini.

Passing Grade CPNS Pelamar UMUM LJK dan CAT Tahun 2013

Berikut adalah informasi pengumuman terbaru yang dilansir dari menpan.go.id tertanggal 5 November yaitu Pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 untuk pelamar umum. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013 - 2014.

INFORMASI TERBARU UPDATE PASSING GRADE AMBANG BATAS KELULUSAN SELEKSI CPNS 2014

Bagi sahabat-sahabat yang akan mengikuti ujian seleksi tes kemampuan dasar (TKD CAT CPNS 2014) berikut ini adalah informasi terkait dengan pengumuman kelulusan seleksi TKD cpns 2014 dengan menggunakan CAT pada informasi berikut ini ==>>> Passing Grade Tes CPNS 2014

Menteri PANRB Azwar Abubakar mengungkapkan, nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS. "Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahapan seleksi TKB selanjutnya," ujar Azwar Abubakar selaku mentri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada wartawan, di Jakarta, Senin (04/11).

Info Terbaru Update Passing Grade Tes TKD CPNS 2014

Dalam Peraturan tersebut dibedakan passing grade antara peserta tes dengan sistem computer assisted test (CAT) dengan lembar jawab komputer (LJK). Pasalnya, jumlah soal antara keduanya juga berbeda. Untuk CAT, jumlah soalnya 100, terdiri dari 35 soal karakteristik pribad, 30 soal intelegensia umum, dan 35 soal wawasan kebangsaan.

Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan wawasan kebangsaan 40 soal.

Dijelaskan, seperti halnya passing grade tahun lalu, nilai untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, tidak berdasarkan akumulasi nilai. Dijelaskan juga bahwa penilaian untuk tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran skornya 1 – 5.

Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 5 (lima)

Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70.

Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.

Ditambahkan, meskipun peserta memenuhi passing grade, bisa saja dia tidak lulus. Sebab dalam satu formasi hanya dibutuhkan 2 orang, tetapi yang memenuhi passing grade ada 10 orang. Tentu yang akan diterima hanya mereka yang nilainya paling tertinggi. Ini bisa terjadi terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB).

Passing Grade bagi instansi yang menggunakan CAT

Kriteria nilai ambang batas

nilai ambang batas

1

60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi

105

2

50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum

75

3

40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan

70
Passing Grade bagi instansi yang menggunakan LJK

Kriteria nilai ambang batas

nilai ambang batas

1

60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi

108

2

50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum

70

3

40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan

64

Informasi terbaru mengenai passing grade tes TKD CPNS 2013 adalah jumlah keseluruhan 383. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Berikut ini adalah informasi pengumuman passing grade Tes Ujian CPNS 2013 ini yang dilansir dari website Kementrian PAN-RB www.menpan.go.id.

Dan juga mengingatkan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum melaksanakan Tes Kompetensi Dasar (TKD) agar mempersiapkan diri sebaik mungkin, karena nilai ambang batas (passing grade) yang dipatok pemerintah cukup tinggi, yaitu 383.

Kepala Biro Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB Totok Kuswandaru mengatakan, ketentuan passing grade tersebut berlaku untuk seluruh pelamar CPNS di semua instansi pusat atau daerah.
"Pada ujian CPNS tahun lalu nilai ambang batas yang dipatok Kemen PAN-RB 275. Rencananya, nilai ambang batas itu dinaikkan menjadi 400. Namun, rencana tersebut direvisi sehingga nilai ambang batas 383," ungkap Totok.

Azwar Abubakar selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia akan menetapkan passing grade (ambang batas kelulusan) dalam tahapan pelaksanaan ujian TKD CPNS 2013-2014, baik yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT) maupun sistem lembar jawab komputer (LJK).

Penetapan passing grade cpns 2014 itu tetap diperlukan setelah tahun lalu hal serupa juga dilakukan untuk pertama kalinya dalam sejarah penerimaan calon pegawai negeri sipil di Indonesia. Namun mengenai besarannya, sampai saat ini memang belum ditetapkan.

Hal itu dikatakan, menjawab pemberitaan di sejumlah media yang menyatakan bahwa instansi ini telah memasang passing grade 400. "Instansi yang sudah melaksanakan TES CPNS dengan sistem CAT 2013 masih sedikit, dan baru selesai November," ujar Menteri menjawab wartawan di kantornya, Jumat (04/10).

Penilaian Passing Grade Untuk Penentuan Kelulusan Tes CPNS 2013

Dasar penetapan penilaian dengan menggunakan passing grade ini adalah Peraturan Menteri PAN dan RB No. 233 tahun 2012, apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya.

Sampai dengan jumlah alokasi formasi masing-masing jabatan. Inilah yang dimaksud dengan cara perhitungan kelulusan CPNS tahun anggaran 2013-2014 ini.

Berikut penuturan dari Nurhayati selaku Asisten Deputi SDM PAN RB RI bahwasannya untuk instansi yang hanya menyelenggarakan TKD, bila jumlah peserta yang mencapai nilai ambang batas kelulusan sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi, maka peserta TKD yang memenuhi passing grade dinyatakan lulus.

"Bisa jadi, ada formasi yang tidak terisi, kalau ternyata jumlah peserta TKD yang lulus passing grade pada posisi dimaksud kurang dari jumlah formasi yang ditetapkan".

Ditambahkan, kalau peserta yang nilai TKD-nya lebih dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka penentuan kelulusan berdasarkan peringkat nilai tertinggi, mulai dari karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan.

Namun, apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumah alokasi formasi yang ditetapkan, kekurangan itu dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama. "Tetapi juga harus memenuhi passing grade," tambahnya.

Dijelaskan, untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya 25 untuk tes karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Sedangkan untuk DII/DIII/sederajat, karakteristik pribadi ditetapkan 27,5, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan masing-masing harus 7,5.

Sementara untuk S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30, intelegensia umum 15, dan wawasan kebangsaan 10. Ditambahkan, dari 200 soal dalam TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai 0,5, sehingga kalau benar seluruhnya, total nilainya 100.

Penetapan passing grade merupakan upaya untuk menjaring putera-puteri terbaik bangsa menjadi CPNS. Namun upaya tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan. “Karena itu tanggal delapan Oktober nanti Panselnas akan menggelar rapat untuk mendapatkan masukan dari sejumlah pihak guna penetapan passing grade,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementrian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

Dikatakan, pelaksanaan tes dengan sistem CAT baru berjalan sepekan dari sekitar dua bulan yang dijadwalkan, dan baru dilaksanakan oleh beberapa kementerian / lembaga. Panselnas akan mengambil sampel dari beberapa kementerian / lembaga, sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan passing grade.

"Kami mengirimkan tim untuk memantau di lapangan, yang setiap saat melaporkan hasilnya," tambahnya.

Sebagai gambaran, dalam tes dengan sistem CAT yang dilakukan BKN tahun lalu, passing gradenya ditetapkan 275. Apakah angka itu akan digunakan lagi, atau mau dinaikkan atau diturunkan, masih banyak yang harus dipertimbangkan.

“Kalau passing grade 275, berarti setara dnegna nilai lima setengah. Kalau mau angka enam, mungkin pada skor 300,” tutur Setiawan.

Dari hasil CAT yang diselenggarakan Kementerian PANRB, skor tertinggi mencapai angka 383 dari skor maksimal 500. "Kalau skornya 400 berarti nilainya delapan, sedangkan poin 250 nilainya lima. Paling tidak nilai enam atau tujuh, tidak boleh lima," ungkapnya.

13 comments:

  1. Banyak sekali yang ingin menjadi PNS sekarang ini. semoga bisa diterima untuk tahun ini

    ReplyDelete
  2. semoga yang ikut tes paham dengan hal ini

    ReplyDelete
  3. minta doanya bagi semua warga indonesia
    mudah2 q lulus yahh

    ReplyDelete
  4. kalau bisa yg lama mengabdi pak tolong di kasih lolos semua

    ReplyDelete
  5. hasil tkd belum diumumkan ..... semoga tidak dimasukan dalam daftar NEPOTISME ya ...... !!!!!!!!!

    ReplyDelete
  6. Selamat Bergabung...

    ReplyDelete
  7. Smoga bsa nerusin jdi pns kesehatan kya papa..amin

    ReplyDelete
  8. Semoga.....semuanya semoga.....semoga aja.....

    ReplyDelete
  9. semoga sukses..Yakin Usaha Sampai...

    ReplyDelete
  10. Bagaimana LJK nya tidak bisa di temukan nilainya.. Apa langkah kami selanjutnya.?

    ReplyDelete