Mengurus Akte Kelahiran

Cara Membuat Mengurus Akte Kelahiran Anak ~ Sebagai warga negara sebuah identitas warga negera dari sebuah bukti akte kelahiran mempunyai manfaat yang besar serta kegunaan dari sebuah akte kelahiran ini di kemudian hari. Bagi para orang tua mengetahui bagaimana cara mengurus akte kelahiran atau pun cara membuat akte kelahiran juga penting.

Walaupun di negara kita satu hal yang tak bisa dipungkiri calo pengurusan akte semacam ini juga banyak. Tetapi bila kita orang tua mengurus pembuatan akte kelahiran bayi adalah hal yang mudah dan tidaklah sulit bila dilakukan sendiri.

Yang dimaksud dengan pengertian akte kelahiran adalah akta yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam-puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi. Inilah yang dimaksud dengan akta kelahiran.

Cara Mengurus dan Membuat Akte Kelahiran

Hal ini termasuk dalam akte catatan sipil yang penting dimiliki oleh setiap warga negara. Pengertian akte catatan sipil adalah Catatan Kependudukan / kewarganegaraan oleh pemerintah untuk memberikan kedudukan hukum terhadap peristiwanya yang membawa akibat hukum keperdataan dari diri seseorang dimulai sejak kelahiran sampai peristiwa kematian. Termasuk salah satunya adalah akte kelahiran ini.

Pengurusan akta kelahiran ini sebaiknya dilakukan oleh para orang tua sebelum 60 hari. Karena sebelum 60 hari maka biaya pembuatan akta kelahiran adalah gratis dan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Karena manfaat akte kelahiran ini begitu besar untuk keperluannya seorang anak di kemudian harinya.

Diantara manfaat akte kelahiran adalah :
  1. Perlindungan hukum oleh negara.
  2. Penerbitan dokumen identitas penduduk KK, KTP atau surat kependudukan lainnya. Inilah satu dari kegunaan akta kelahiran.
  3. Persyaratan masuk sekolah, melamar pekerjaan, untuk mengurus pernikahan, untuk mengurus paspor, penetapan ahli waris dan penelusuran silsilah keluarga.
Ada juga beberapa hal yang perlu mendapat perhatian ketika orang tua akan membuat akte kelahiran ini berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pula. Ini adalah berdasarkan pengalaman beberapa lama ini ketika mengurus akte kelahiran anak kedua saya.

Syarat Pembuatan Akte Lahir bayi anak adalah sebagai berikut :
  1. Surat pengantar desa atau kelurahan diketahui camat.
  2. Surat kelahiran asli dari desa/kelurahan/bidan/Rumah Sakit.
  3. Foto copy surat nikah orang tua (legalisir).
  4. Foto copy KTP pelapor (menunjukkan asli).
  5. Foto copy KTP Orang tua (menunjukkan asli).
  6. Foto copy surat kematian jika orang tua meninggal.
  7. Surat kuasa pengurusan akta kelahiran bagi permohonan dengan kuasa.
  8. Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
  9. Penetapan Pengadilan Negeri Kota / kabupaten setempat bagi pemohon akte kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran.
Lama proses pembuatan sebuah akte kelahiran ini adalah berkisar antara 12 hari sampai dengan 2 minggu berdasarkan pengalaman saya sendiri. Itu juga karena kepala dinas kependudukan dan catatan sipil tempat saya mendaftar kelahiran anak saya sedang cuti dinas karena sedang menjalankan umrah.

Ada beberapa Jenis Akte Kelahiran berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 yaitu :
  • Akte Kelahiran Umum. Akte kelahiran jenis yang umum ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Biaya gratis.
  • Akte Kelahiran Dispensasi. Akte Kelahiran ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
  • Akte Kelahiran Pengadilan. Akte ini yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Untuk para orang tua, saya sarankan buatlah akte kelahiran ini sendiri dan janganlah lewat calo pengurusan akte kelahiran. Karena prosesnya mudah bila kita telah memenuhi syarat-syarat pembuatan akte kelahiran dengan benar. Karena sebuah akte catatan sipil akan sangat berguna dan bermanfaat bagi setiap warga negara.

23 comments:

  1. Akte kelahiran memang sangat penting, tapi mengurus hal tersebut sangat mahal.
    tanpa akte kelahiran anak tersebut tidak akan di anggap sbagai anak indonesia, itu yg pernah saya dengar dari beberapa media.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Biayanya gratis sahabat bila belum sampai 60 hari mengurusnya setelah kelahiran anak kita

      Delete
  2. sebagai warga negara yg baik memang harus tertib administrasi :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar sekali sahabat Uswah...toh ini semuanya manfaatnya akan kembali pada diri kita dan juga anak-anak kita tentunya

      Delete
  3. hemm adIKKU BELUM bikin akte. skrang berapa yah?

    pdhal udah mau 21 hehe....

    ReplyDelete
  4. kiranya macam surat kelahiran ya mas

    ReplyDelete
  5. tertib administrasi, tapi di bikin repot juga., KTP udah ada eh di Ganti E-KTP pemerintahnya bikin pusiang.
    buat KTP aja klo dikabupaten lama 2 minggu bayarnya aja bisa nyampe 50rbu. hikz...

    lho nyambungnya kesana2.

    tapi emang hars buat brngkali ada apa2 ya.

    ReplyDelete
  6. Memang sekarang ini aturanya mudah ngurus akte kelahiran sekarang malah diperlambat,gak tawlah dengan mereka yang mengurusi pembuatan akte ini.

    ReplyDelete
  7. selama ini sy gk tahu tentang seluk beluk akte kelahiran.., dr sini baru sy tahu..., thx ya infox. *smile

    ReplyDelete
  8. sangat bermanfaat mas. saya sendiri walau anak dan istri sudah diurus beberapa waktu lalu, tapi untuk punyaku sendiri malah belum tak urus,

    ReplyDelete
  9. wah betul kang,malah saya nggak punya akte kelahiran nih,taunya tahun lahir hanya dari ortu saja.tapi saya belum menanyakannya ada nggak aktenya,hatur nuhun infona kang.

    ReplyDelete
  10. kebetun kalo saya lewat bidan sob, jadi biaya persalinan sekaligus unutk membuta akte-nya..makasih infonya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi MURO'I EL-BAREZY
      boleh tau maksud km lewat bidan?
      apa maksdnya tanda surat kelahiran dari Bidan yang membantu persalinan tersebut?
      Bagaiamn klu umpama melahirkan di rumah tanpa bidan,syarat apa aja yg saya bawa untuk pembuatan akta baby?
      mohon penjelasanya makash

      Delete
  11. di m'sia, dipanggil sijil lahir. sedikit berbeza syarat permohonannya dgn m'sia, tapi kepentingannya sama, wajib dibuat, jika tidak, banyak sangat masalah akan timbul nanti.

    ReplyDelete
  12. ada iaya Administrasinya gak nih ya?

    ReplyDelete
  13. Alhamdulillah, 4 anak saya semuanya sudah punya akte kelahiran yang dibuat beberapa hari setelah kelahirannya

    ReplyDelete
  14. Wah, terima kasih nih atas informasinya.... Akte kelahiran merupakan hal yg paling vital lho sob, hehehe... O iya, mampir ke blog ane juga ya sob, hehehe

    ReplyDelete
  15. jujur sampai sekarang saya g punya akte kelahiran sob, hehhe....

    ReplyDelete
  16. klw akte kelahiran itu sangat penting, mau ngurus apa2 diminta aktenya

    ReplyDelete
  17. alhamdulillah... saya benar2 menikmati moment2 ngurus akte kelahiran untuk anak pertama saya.

    ReplyDelete
  18. Sejak kecil bpk ku udah meninggal dan ibu udah nikah lagi,otomatis KK atas nama bpk tiri.3 minggu yg lalu aq mencoba mengurur akta kelahiranku sndiri,smua persyaratan sudah aq penuhi.namun di pengadilan permohonku ditolak,alasannya nama bpk/ortu tidak sama dgn yg di KK.mohon bantuannya kpd temen2 semua yg pny mslh seperti ku,trima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  19. saya mau tanya bisa ga sih buat akte kelahiran secara online di jakarta
    mohon informasinya terima kasih

    ReplyDelete