Surat Tanda Registrasi (STR) Kesehatan

Dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari keseluruhan tenaga kesehatan yang ada di Indonesia, seorang tenaga kesehatan termasuk seorang perawat tentunya membutuhkan surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan dan juga untuk tenaga kesehatan lainnya.

Demikian juga para perawat yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan juga harus memiliki STR Perawat yang harus dilalui dengan uji kompetensi perawat juga.

Peraturan pemerintah melalui Kementrian Kesehatan juga telah mengatur akan proses pembuatan dan syarat pembuatan STR perawat dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana telah tercantum dalam PERMENKES RI NO. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Inilah dasar dan aturan pemerintah Indonesia dalam pengaturan pembuatan registrasi tenaga kesehatan.

Tujuan manfaat STR (Surat Tanda Registrasi) bagi para tenaga kesehatan baik itu dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya adalah meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam rangka melindungi masyarakat dan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik.

Jadi memang sebuah kewajiban bagi keseluruhan tenaga kesehatan untuk memiliki STR ini yang nantinya akan dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). MTKI dalam hal ini mempunyai kewenangan penuh dalam mengeluarkan sertifikat, dan apabila punya sertifikat kompetensi, maka berhak untuk mendapatkan STR.

STR (Surat Tanda Registrasi) Kesehatan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan sebagai pengganti PMK nomor 161 tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan menteri kesehatan tersebut tercantum bahwasannya seluruh tenaga kesehatan diwajibkan memiliki surat tanda registrasi yang disebut sebagai STR.

Bagi yang belum memiliki STR atau surat izin dan lulus dari pendidikan sebelum tahun 2012 dapat diberikan STR berdasarkan peraturan ini atau yang dimasyarakat umum dikenal dengan pemutihan tanpa dilakukan uji kompetensi.

Adapun persyaratan pembuatan STR bagi para lulusan sekolah kesehatan sebelum tahun 2012 atau disebut dengan istilah pemutihan STR ini adalah sebagai berikut :
  1. Fotocopi ijazah terakhir yang dilegalisir (cap basah) sebanyak 2 lembar.
  2. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah 3 lembar.
  3. Apabila telah memiliki Surat Izin seperti halnya Surat Ijin Perawat (SIP) (SIP,SIB,dll) dan sudah habis masa berlakunya dapat dilampirkan dalam berkas.
  4. Apabila sudah memilki sertifikat kompetensi boleh dilampirkan
  5. Apabila Surat Izin (SIP, SIB, dll) masih berlaku sesuai dengan PMK 1796 pasal 36 ayat (1) dinyatakan telah memiliki STR sampai masa berlakunya berakhir (artinya Surat Izin saudara masih barlaku dan tidak diharuskan membuat STR, namun bila tetap ingin membuat STR juga tidak salah).
Dan bagi khusus untuk syarat pembuatan STR perawat selain hal tersebut di atas ditambah dengan :
  • Pemutihan STR perawat diajukan langsung ke MTKI secara kolektif oleh Organisasi Profesi/PPNI, Institusi Pelayanan, dan Institusi Pendidikan.
  • STR berlaku selama 5 tahun, dan dan diperpanjang setelah 5 tahun sesuai dengan tanggal kelahiran, dengan syarat Sertifikat Kompetensi yang diperpanjang. Dan ini adalah msa berlaku STR yaitu selama 5 tahun.
  • Persyaratan Perpanjangan sertifikat Kompetensi adalah Perawat harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebanyak 25 SKP selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan PPNI, SKP didapatkan melalui partisipasi kegiatan Pendidikan/Pelatihan dan Kegiatan ilmiah Keperawatan lainnya. Dan STR perawat ini adalah pengganti dari Surat Ijin Perawat
Bagi lulusan pendidikan tahun 2012 dan seterusnya untuk mendapatkan STR Surat Tanda Registrasi diwajibkan mengikuti uji kompetensi nasional yang diselenggarakan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) di perguruan tinggi yang terakreditasi, dengan uji kompetensi tenaga kesehatan akan memperoleh Sertifikat Kompetensi. MTKI akan memberikan Sertifikat Kompetensi tenaga kesehatan kepada peserta didik pada waktu pengambilan sumpah.

13 comments:

  1. oo.. khusus utk tenaga kesehatan toh.. kirain wajib buat smua org yg mau berobat hehe

    ReplyDelete
  2. mungkin kalo bawa kendaran namny SIM, atau dalam pengajaran seorang guru harus punya AKTA IV ya sob..

    trims infonya

    ReplyDelete
  3. ente sudah dapet str ini ya bang .... katanya yang bagian sumpah itu yang bikin merinding ....

    ReplyDelete
  4. ada surat untuk petugas kesehatan ya

    kalo yg mau berobat punyanya askes gitukah

    ReplyDelete
  5. selamat pagi sob,,,hm,,pagi pagi sudah dapat Ilmu baru lagi tentang dunia Kesehatan,,,terimakasih spb atas uraiannya tentang STRm sehingga saya sudah mendapat sedikit gambaran tentang apa itu STR

    ReplyDelete
  6. jadi lebih tahu tentang syarat jadi tenaga kesehatan yang harus memiliki STR

    terimakasih sudah di informasikan

    ReplyDelete
  7. semuanya sekarang serba setifikasi ya sob ini tujuan sematanya adalah demi tanggung jawab kinerja dan profesionalismenya

    ReplyDelete
  8. klw sulawesi selatan STRnya belum ada sampai skrang padahal sudah ada hampir setahun

    ReplyDelete
  9. klw mw liat daftar nama yg sdh kluar STRx di daera sultra dimana????

    Tengkiyu

    ReplyDelete
  10. Ůðªћ 2th msukn brkas smpe skr ΒϱƖΰm kluar STRx, yg d'kmpus, yg dt4 krja sama @̤̈̊j̅ά̲̣

    ReplyDelete
  11. proses pembuatan STR itu masih manual apa kertasnya inden dari kutub selatan ?

    masa udah hampir setahun masih belum kelar2, emang pada ngapain aja sih? padahal bayar, gimana kalo gratis. apa duitnya kurang gede?

    ReplyDelete
  12. terus gimana dong kalau SKRnya belum keluar sampai sekarang .. ? padahal sudah mau di pakai untuk pendaftaran CPNS . ?
    di abgin sulawesi selatan belum keluar sampai sekarang

    ReplyDelete
  13. ngurus STR to Perawat di daerah JATIM syarat to bisa nyari kerja, syarat bikin STR ada surat dari MTKP dari MTKP ada syarat surat pengantar dari PPNI dari PPNI harus ada surat kontrak kerja,Padahal maksud buat STR untuk cari Kerja...hanya gara2 Lulusan luar area JATIM. PPNI tdk bisa mengeluarkan surat Keterangan-nya.ckckckkk, sangat bertele2.

    ReplyDelete