Dan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan yang bersangkutan wajib memiliki izin dari pemerintah. Khususnya bagi kita para perawat harus memiliki surat ijin perawat. Dan yang terbaru adalah lebih dikenal dengan istilah surat tanda registrasi perawat.
Surat ijin perawat atau Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) adalah merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan atau berkelompok. Tentunya kita bisa melihat para petugas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan di rumahnya kita bisa melihat adanya papan di depan rumahnya yang isinya diantaranya ada nomer ijin praktek dan masa berlakunya. Dan setelah masa berlakunya habis maka ijin prakteknya harus diperbarui.
Mengenai ijin praktek bagi perawat telah diatur oleh pemerintah Republik Indonesia ini yang termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Dan hal ini diperbaharui dengan PERMENKES RI NO. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Sehingga sekarang adalah berganti nama dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dan khususnya adalah STR Perawat.
Selain dari surat ijin perawat hal lainnya juga kita mengenal akan surat tanda registrasi(STR).Yang dimaksud dengan surat tanda registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat tanda registrasi ini harus dimiliki perawat.
Dan untuk mendapatkan atau cara memperoleh surat ijin perawat ini maka perawat yang bersangkutan harus mengajukan mengajukan permohonan Surat Ijin Perawat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Beberapa syarat untuk dapat memperolah SIP atau syarat membuat STR Perawat yang harus dilampirkan adalah :
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir.
- Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik.
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi PPNI.
saya boleh tanya gak pak?
ReplyDeletesaya lulusan d3 perawat di palembang. rumah saya d lampung, bisa gak pak buat str atau sip ny d lampung? mhn info nya
Insya Allah bisa kan nanti pakai alamat sesuai KTP...cari infornasinya di dinas kesehatan setempat sahabat
DeleteMas menurut Permenkes no 17 thn 2013 untuk buka praktek mandiri butuh SIPP kan?
ReplyDeletenamun kata dinkes setempat cukup dengan melampirkan SIP.
Apa benar skarang SIPP telah ganti nama dengan SIP?
Terima Kasih
Assalamu alaikum, mau tanya kalau lulusan SPK 1988 bisa dapat SIP gak, terima kasih
ReplyDeletekalau S-1 keperawatan bisa bikin STR gak ya? mohon infonya :)
ReplyDeleteBisa saja sahabat, informasi bisa diperoleh di masing-masing provinsi sahabat giginapus
Deletepermisi, saya mau tanya.. kalau saya lulusan luar negri bagaimana ya?
ReplyDeleteterima kasih
selamat malam mau tanya kalo misalnya masa berlaku sip sudah habis bisa g pemutihan sip?
ReplyDeleteassalamu'alaikum, saya mau tanya gimana ya cara pengurusan surat rekomendasi dari PPNI sebagai syarat pengurusan SIK.. mohon infonya..
ReplyDeleteterima kasih