Surat Ijin Perawat

Surat Ijin Perawat atau biasa disebut dengan SIP ini bagi para tenaga kesehatan dan juga perawat yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan adalah wajib. Karena hal ini dilindungi dengan Undang-Undang. Tenaga kesehatan baik itu dokter, perawat, bidan dan lainnya tentunya berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Dan dalam menjalankan pelayanannya tentunya membutuhkan surat ijin praktek yang diakui dan dilindungi oleh ubndang-undang juga.

Dan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan yang bersangkutan wajib memiliki izin dari pemerintah. Khususnya bagi kita para perawat harus memiliki surat ijin perawat. Dan yang terbaru adalah lebih dikenal dengan istilah surat tanda registrasi perawat.

Surat ijin perawat atau Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) adalah merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan atau berkelompok. Tentunya kita bisa melihat para petugas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan di rumahnya kita bisa melihat adanya papan di depan rumahnya yang isinya diantaranya ada nomer ijin praktek dan masa berlakunya. Dan setelah masa berlakunya habis maka ijin prakteknya harus diperbarui.

Mengenai ijin praktek bagi perawat telah diatur oleh pemerintah Republik Indonesia ini yang termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Dan hal ini diperbaharui dengan PERMENKES RI NO. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Sehingga sekarang adalah berganti nama dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dan khususnya adalah STR Perawat.

Surat Ijin Perawat (SIP), STR Perawat

Selain dari surat ijin perawat hal lainnya juga kita mengenal akan surat tanda registrasi(STR).Yang dimaksud dengan surat tanda registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat tanda registrasi ini harus dimiliki perawat.

Dan untuk mendapatkan atau cara memperoleh surat ijin perawat ini maka perawat yang bersangkutan harus mengajukan mengajukan permohonan Surat Ijin Perawat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.

Beberapa syarat untuk dapat memperolah SIP atau syarat membuat STR Perawat yang harus dilampirkan adalah :
  1. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir.
  2. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik.
  3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi PPNI.
Demikian tadi sahabat mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan surat tanda registrasi perawat. Adakah teman sejawat yang belum memilikinya...?

9 comments:

  1. saya boleh tanya gak pak?
    saya lulusan d3 perawat di palembang. rumah saya d lampung, bisa gak pak buat str atau sip ny d lampung? mhn info nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Insya Allah bisa kan nanti pakai alamat sesuai KTP...cari infornasinya di dinas kesehatan setempat sahabat

      Delete
  2. Mas menurut Permenkes no 17 thn 2013 untuk buka praktek mandiri butuh SIPP kan?
    namun kata dinkes setempat cukup dengan melampirkan SIP.

    Apa benar skarang SIPP telah ganti nama dengan SIP?

    Terima Kasih

    ReplyDelete
  3. Assalamu alaikum, mau tanya kalau lulusan SPK 1988 bisa dapat SIP gak, terima kasih

    ReplyDelete
  4. kalau S-1 keperawatan bisa bikin STR gak ya? mohon infonya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa saja sahabat, informasi bisa diperoleh di masing-masing provinsi sahabat giginapus

      Delete
  5. permisi, saya mau tanya.. kalau saya lulusan luar negri bagaimana ya?
    terima kasih

    ReplyDelete
  6. selamat malam mau tanya kalo misalnya masa berlaku sip sudah habis bisa g pemutihan sip?

    ReplyDelete
  7. assalamu'alaikum, saya mau tanya gimana ya cara pengurusan surat rekomendasi dari PPNI sebagai syarat pengurusan SIK.. mohon infonya..
    terima kasih

    ReplyDelete