Hal ini berdasarkan pada perubahan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 24 Desember 2013 seperti yang dikutip dilansir dari website ww.setkab.go.id yaitu mengenai berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dokumen Administrasi Kependudukan
Manfaat dokumen kependudukan adalah untuk pengurusan segala sesuatu yang berkaitan dengan warga negara dan juga hak milik seseorang secara hukum nantinya pada beberapa masalah dan urusan yang berkaitan dengan kependudukan. Dan juga bis dilakukan untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan Tahun 2014 ini juga.
Hal ini juga berlaku juga nantinya pada saat pengurusan dan pembuatan akta kelahiran, Kartu keluarga dan E-KTP yang digratiskan oleh Pemerintah melalui perubahan undang-undang diatas.
Isi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 antara lain adalah berisikan mengenai bahwasannya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkewajiban menyediakan blanko KTP Elektronik (KTP-el) bagi kabupaten/kota, dan menyediakan blanko dokumen kependudukan selain blanko KTP-el melalui Instansi Pelaksana yaitu pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Adminduk.
Undang-Undang Amdikduk Administrasi Kependudukan
Adapun pemerintah provinsi berkewajiban memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sedang pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependuduk, dan penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan.
Undang-Undang ini menegaskan, bahwasannya pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan wajib memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk dalam rangka untuk mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan serta juga menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan (kejadian yang dialami penduduk.
Yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya) dan Peristiwa Penting (kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak dan perubahan nama atau kewarganegaraan).
"Kewajiban memberikan pelayanan untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA Kecamatan,” bunyi Pasal 8 Ayat (2) UU ini. Adapun pelayanan pencatatan sipil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instansi Pelaksana dengan kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
Pembuatan Akta Perkawinan Akta Kelahiran Akta Kematian
Cara mengurus membuat akta kelahiran terbaru ini mulai 1 januari 2014 adalah gratis bagi tiap warga negara. Karena setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
"Pelaporan yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat,” bunyi Pasal 32 Ayat (1) UU ini. Baca lebih lanjut tentang bagaimana mengurus akte kelahiran dalam artikel berikut ini : Pembuatan Akte Kelahiran tujuan dan manfaatnya.
Hal ini juga berlaku bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian sseorang tersebut.
"Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan," bunyi Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ini.
Adapun pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. "Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut agama, tetapi belum sah menurut hukum negara," bunyi Pasal 49 Ayat (2) UU ini.
Sedangkan pengesahan anak, wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan. Pengesahan anak, menurut UU ini, hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
Kewajiban Memiliki KTP e-KTP
Setiap penduduk mempunyai kewajiban untuk mempunyai memiliki bukti identitas diri sebagai warga negara dalam hal ini adalah e-KTP yang telah diluncurkan programnya oleh Pemerintah di tahun 2013 kemarin. Pasal 63 Undang-Undang ini menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawain wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el). KTP sebagaimana dimaksud berlaku secara nasional.
Penduduk yang telah memiliki KTP-el, lanjut Pasal 63 Ayat (5) UU ini, wajib membawanya pada saat bepergian. Sementara pada Ayat (6) disebutkan, bahwa penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
“Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan (dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil) tidak dipungut biaya,” tegas Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ini.
Adapun Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi sesuai UU ini terdiri dari :
- Keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental.
- Sidik Jari.
- Iris Mata.
- Tanda Tangan.
- Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang
memang dari sananya gratis, tapi pastinya yang namanya bikin ini itu itu perlu ongkosnya :D
ReplyDeleteudah biasa itu mas, kayaknya dah membudaya banget tuh padahal asli dari pemerintahnya gratis hehehehe.....
DeletePemerintah bilang gratis,tetap aja masih banyak pungli..hadeuh sy diminta 700rb oleh petugas kelurahan,maruk bener...coba dipermudah oleh pemerintah,bikin akte online-enak kayaknya,kpn itu terwujud ya,semoga presiden nanti Bpk Jokowi mewujudkanya agar ngurus birokrasi tanpa calo lg.semua serba online.
Deletedi malaysia juga gratis untuk buat dua-dua dokument ini, semasa memohon KK/sijil lahir ini selain dari KTP/kad pengenalan/mykad, segala dokumen perkahwinan ibubapa dan surat lahir dari hospital mesti dilampirkan bagi menggesahkan perkahwinan.
ReplyDeleteSemoga saja segera berlaku di seluruh Indonesia termasuk di pelosok desa.
ReplyDeleteItu bahasa undang-undang memang berbunyi "Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang" ya? Undang-Undangnya parah kayaknya...
ReplyDeleteDi tempat saya pembuatan KTP memang gratis, tapi untuk KK masih dikenakan biaya ratusan rupiah.
ReplyDeletedi makassar KTP dan Akta Kelahiran sudah lama digratiskan, cuma pembuatan KK yang masih ada biaya administrasi ,
ReplyDeletekeep happy blogging always..salam dari Makassar :-)
selamat Pagi Mas, Alhamdulillah kalau Tahun 2014 ini Akta Kelahiran KK Dan KTP bisa Gratis. Semoga ini bisa membantu masyarakat Golongan menengah ke bawah seperti saya...
ReplyDeleteMudah-mudahan beneran gratis mas ... Tahun lalu, pas ngurus akte lahir anak, di kantornya sih gratis mas .. tapi tetep saja ada fee nya... :)
ReplyDeleteNah kita sebagai warga negara yg baik jgn memberikan fee kpd petugas catt sipil tsb. Klo kita ttp memberikan berarti kita mendorong berkembangnya pungli dilingkungn pemerintahan.
DeleteNah kita sbg warga negara yg taat hukum jgn memberikan fee tsb kpd petugas2 di catt sipil. Klo kita ttp memberikan artinya kita ikut mempersubur adanya pungli2 dilingkungan pemerintahan.
DeleteKebanyakan petygas ga mau buatin kalo ga bayar fee nya...bulan kemaren aja saya bikin ktp harus bayar hampir 80 rb, teman saya juga bulan kemaren harus bayar 300 ratus ribuh...kalo kita ga bayar mereka ga mau bikinin bahkan ngadih tanda tangan.
DeleteIni gimana ceritanya kalo begitu?
Setidaknya bagi masyarakat ini bisa membantu dalam pengurusan akte kelahiran atau KTP dengan gratis sehingga masyarakat mudah mengurus keperluan datanya.
ReplyDeleteberharap bisa gratis dalam arti yg sesungguhnya, mas.... T.T
ReplyDeleteAturannya sudah bagus, namun sayang dalam menjalankan dan menerapkan aturan di negara ini masih saja di mainkan dengan para oknum yang membuat ribet dalam uruasan yang sudah di buat mudah untuk mencari uang receh.
ReplyDeleteSalam
iya, memang gratis.. hanya saja, menjadi tidak gratis karena oknum di kantor bersangkutan!
ReplyDeletekemarin kakak saya buat KTP baru., katanya supaya cepat jadi harus pakai pelicin mas. kalau tidak pakai pelicin bisa 3 bulan baru jadi.. tapi kalau pakai pelicin bisa 3 hari jadi. yang gratis itu selalu tidak di respon
ReplyDeletepelicinnya berapa?
Deletewalaupun di bagi pelicin mah sma aja,, kayak yg terjadi sma sya sudah 1 thun lebih smpai skr E-KTP sya gak siap juga... smpai gak tau mau bilang apa lagi... capek tnya terus ke kantor kelurahan,, dah marah2 juga sma aja,, jwaban nya dari pusat nya blum ngirimi lagi ke mereka...
DeleteBagus lagi jika PENDUDUK YANG DI BERI FEE jika membuat dokumen kependudukan, jadi orang2 beromba lomba membuat KTP, KK, SIM , dll.
ReplyDeletePetugas Kelurahan atau Kecamatan musti teliti, jadi kerja keras deh mereka he he.
Kalo gratis, ujung2nya kasih fee. Kalo dapat fee, ujung2nya gratis deh.
ditempat saya jauh pembuatan akta mas broo
ReplyDeletejdinya kebanyaka diderah saya ngk punya akta
sudah semestinya digratisin ;) tapi tetep aja ada oknum oknum dari kantornya yg memungut bayaran ;)
ReplyDeletemau bikin identitas aja kadang dibikin susah ya mas, kadang suka dilama-lamain proses pembuatannya....
ReplyDeleteDi tempat aq mintanya 1 juta per ktp katanya ketentuan...... Nih mentara urus........ Nyusahi orang aja bukanya membantu ...
ReplyDeleteiya kemarin aja aku sampai bertengkar sama kecamatan kandat
ReplyDeletekalo sudah lebih dari 60 hari biaya ny berapa yah ? untuk wilayah jakarta...trims
ReplyDeleteSaya melihat dengan mata saya sendiri bahwa pengurusan pembuatan akta masih dikenakan biaya dengan embel-embel biaya administrasi. Petugas di salah satu kecamatan di DKI Jakarta ini mewajibkan masyarakat untuk membayar sebesar 50.000 untuk setiap pembuatan akta lahir. Mereka pun tidak ada rasa malu sedikitpun meminta uang tersebut kepada setiap orang yang akan membuat akta dan langsung memasukkan uang tersebut ke kantong mereka ataupun menyimpan terlebih dahulu setelah itu mereka bagi kepada temannya sesama petugas pembuat akta. Mereka yang seharusnya melayani masyarakat dan 'digaji' dari sumbangsih uang rakyat justru dengan tega merampas dan merampok uang masyarakat. Saya sudah muak melihat kinerja petugas-petugas yang seperti itu. Kepada siapa bisa melaporkan tindakan seperti ini ya? Bisa dibayangkan ada berapa banyak orang yang mengurus akte lahir setiap harinya dan berapa banyak uang yang mereka rampas dan masuk ke perut busuk mereka. Semoga tidak ada yang tertipu lagi dengan petugas-petugas yang berperilaku busuk tersebut.
ReplyDeleteSaya setuju, buln kemaren aja saya bikin ktp dan hrus bayar hampir 80 rb dan teman saya juga bikin ktp harus bayar 300 rb. Kalo kita ga bayar mereka ga mau proses,malah saya pernah bikin akte anak saya karena mereka ga mau mengikuti uu yng berlaku saat itu ketika saya tunjukn bukti,malah saya di suruh bikin di tempat lain bshksn daerah lain,sedangkan saya memegang ktp disana.aneh. kan,
Deleteso terpaksa harus bayar