Daftar Upah Minimum Provinsi UMK Tahun 2015 Seluruh Indonesia

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 November 2014. Dan juga penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2015 akan ditetapkan minimal atau selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014 ini.

Besaran dari upah minimum provinsi kabupaten kota seluruh Indonesia ini yang ditetapkan pada tanggal 1 November dan 21 November 2014 adalah pada Surat edaran Penetapan UMP 2015 ini mengacu kepada Instruksi Presiden.

Dasar penetapan UMK UMP 2015 adalah No.9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapan UMP oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari (2015), sedangkan UMK (Kabupaten/Kota) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2015). Ia mengakui setiap tahun, masih banyak gubernur dan bupati/wali kota yang telat menetapkan UMP/UMK.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kabupaten Kota 2015


Tuntutan keinginan pekerja buruh untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2015 adalah dinilai wajar karena memang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga meningkat setiap tahunnya.

Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur.

Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.

Dalam proses pembahasan penetapan UMP tersebut, hendaknya para gubernur dapat memfasilitasi Dewan Pengupahan Provinsi untuk melakukan sidang pembahasan penetapan upah minimum yang di dalamnya melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Pembahasan penetapan UMP ini tentunya telah dilakukan oleh masing-masing dewan pengupahan propinsi, sehingga dalam penetapannya gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi

Penegasan ini tertuang dalam isi Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.

Penetapan UMP UMK Tahun 2015

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. Untuk masing-masing kabupaten kota maka besaran UMK ditetapkan oleh Bupati atau Walikota.

Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK (yang jumlahnya harus lebih besar dari UMP), maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK.

Di sini dapat dilihat bahwa lewat ketentuan tersebut pemerintah ingin mensejahterakan para pekerja dengan memberlakukan ketentuan UMK bagi kabupaten/kota yang telah mempunyai ketentuan UMK.

Dalam penetapan UMK para gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota setempat.

Sementara itu, bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi, maka para gubernur diminta menyusun peta jalan (road map) untuk pencapaian KHL di wilayahnya masing-masing.

Selama ini Kemnakertrans telah menerjunkan tim asistensi ke berbagai pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui dinas-dinas tenaga kerja untuk membantu pembahasan dalam penetapan besaran KHL dan besaran Upah Minimum tahun 2015.

Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2015

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah menyatakan sulit memberlakukan ketentuan upah minimum provinsi (UMP) pada 2015. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrasnduk Jawa Tengah (Jateng), Wika Bintang, mengatakan secara teknis penerapan UMP sulit bagi provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/kota yang banyak.

"UMP sulit diterapkan untuk provinsi dengan jumlah kabupaten/kota banyak seperti Jateng [ada 35 kabupaten/kota], Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Timur, karena akan menimbulkan permasalahan," katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (6/10/2014).(solopos.com).

Pernyataan Wika ini menanggapi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang meminta Provinsi Jateng menetapkan UMP pada 2015, sebagai ganti dari upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Dia lebih lanjut menyakan, di Jateng di tiap kabupaten/kota sudah ada dewan pengupahan yang melakukan survei kebutuhan hidp layak (KHL) untuk pedoman usulan UMK setiap tahun.

Besaran Kenaikan Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2015


Berikut ini adalah besaran kenaikan upah mininum provinsi di seluruh Indonesia tahun 2015 ini yaitu
  • Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2015 1.900.000 atau naik 8,57 persen dari UMP 2014 Rp 1.750.000.
  • UMP Kalimantan Selatan 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.620.000.
  • UMP Banten 2015 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
  • UMP Kalimantan Tengah 2015 sebesar Rp 1.896.367 atau naik 10 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970.
  • UMP Kalimantan Barat 2015 sebesar 1.615.000 atau meningkat 8,39 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000.
  • Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 1.870.000 atau meningkat 15,43 persen dari UMP Tahun 2014
  • Upah Minimum Provinsi Jambi 2015 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.502.300.
  • UMP Sulawesi Tenggara 2015 adalah sebesar 1.652.000 meningkat sebesar 18 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.400.000.
  • UMP Sumatera Barat 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.490.000.
  • Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
  • UMP Provinsi Bangka-Belitung 2015 adalah sebesar 2.100.000 atau naik sebesar 28,05 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.640.000.
  • UMP Papua 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.900.000.
  • UMP Bengkulu 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.350.000.
  • UMP NTB 2015 adalah sebesar 1.330.000 naik sebesar 9,92 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.210.000.
  • UMP Jakarta 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 2.441.301.
  • UMP Kepulauan Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.665.000.
  • UMP Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.700.000.
  • UMP Sumatera Utara 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.505.850.
  • UMP Kalimantan Timur 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.886.315.
  • UMP Sulawesi Tengah 2015 adalah sebesar 1.500.000 meningkat 20 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
  • Upah Minimum Provinsi Tenggara 1.652.000 atau meningkat sebesar 18 persen dar UMP tahun 2014
  • Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2015 adalah sebesar 1.655.500 meningkat 18,25 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
  • Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2015 adalah sebesar 2.000.000 meningkat 11,11 Persen dari UMP Tahun 2014.
  • Upah Minimum Provinsi Bali 2015 adalah sebesar 1.621.172 meningkat 5,09 Persen dari UMP Bali Tahun 2014.
  • UMP Maluku 2015 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
  • UMP Gorontalo 2015 adalah sebesar Rp. 1.600.000 atau meningkat dari UMP tahun 2014 lalu yang hanya Rp 1.350.000.

Besaran Kenaikan Upah Minimum Kota Kabupaten 2015


Tentunya daftar upah minimum kabupaten kota naik 2015 ini karena memang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga meningkat juga tiap tahunnya. Berikut ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Barat 2015 Dan Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa timur 2015 yang akan diupdate setelah resmi diumumkan oleh pemerintah daerah terkait.

Upah Minimum Kabupaten Kota UMK 2015

Upah Minimum Kota Kabupaten Jawa Timur 2015

Akhirnya setelah melalui proses yang alot Upah Minimum Jawa Timur / UMK Jawa Timur untuk tahun 2015 sudah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Dengan penetapan UMK Jawa Timur 2015 ini maka UMK 2015 tertinggi untuk Jawa Timur ialah Kota Surabaya dengan nominal Rp 2.710.000 yang sekaligus di atas UMK Jakarta 2015 yang hanya Rp 2.700.000 saja.sedangkan UMK Jawa Timur 2015 terendah terdapat pada Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000

Berikut ini UMK Jawa Timur 2015 Update Terbaru antara lain adalah sebagai berikut :
  1. UMK 2015 Kota Surabaya Rp 2.710.000
  2. Upah Minimum Kab Gresik 2015 Rp 2.707.500.
  3. Upah Minimum Kab Sidoarjo 2015 adalah sebesar Rp 2.705.000.
  4. Upah Minimum Kab Pasuruan 2015 adalah sebesar Rp 2.700.000.
  5. Upah Minimum Kab Mojokerto 2015 adalah sebesar Rp 2.695.000.
  6. Upah Minimum Kab Malang 2015 adalah sebesar Rp 1.962.000.
  7. Upah Minimum 2015 Kota Malang adalah sebesar Rp 1.882.250.
  8. Upah Minimum 2015 Kota Batu Rp 1.817.000.
  9. UMK 2015 Kab Jombang adalah sebesar Rp 1.725.000.
  10. UMK 2015 Kab Tuban adalah sebesar Rp 1.575.500.
  11. UMK 2015 Kota Pasuruan adalah sebesar Rp 1.575.000.
  12. UMK 2015 Kab Probolinggo adalah sebesar Rp 1.556.800.
  13. UMK 2015 Kab Jember adalah sebesar Rp 1.460.500.
  14. UMK 2015 Kota Mojokerto adalah sebesar Rp 1.437.500.
  15. UMK 2015 Kota Probolinggo adalah sebesar Rp 1.437.500.
  16. UMK 2015 Kab Banyuwangi adalah sebesar Rp 1.426.000.
  17. UMK 2015 Kab Lamongan Rp adalah sebesar 1.410.000.
  18. UMK 2015 Kota Kediri adalah sebesar Rp 1.339.750.
  19. UMK 2015 Kab Bojonegoro adalah sebesar Rp 1.311.000.
  20. UMK 2015 Kab Kediri adalah sebesar Rp 1.305.250.
  21. UMK 2015 Kab Lumajang adalah sebesar Rp 1.288.000.
  22. UMK 2015 Kab Tulungagung adalah sebesar Rp 1.273.050.
  23. UMK 2015 Kab Bondowoso adalah sebesar Rp 1.270.750.
  24. UMK 2015 Kabupaten Bangkalan adalah sebesar Rp 1.267.300.
  25. UMK 2015 Kabupaten Nganjuk adalah sebesar Rp 1.265.000.
  26. UMK 2015 Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp 1.260.000.
  27. UMK 2015 Kabupaten Sumenep adalah sebesar Rp 1.253.500.
  28. UMK 2015 Kota Madiun adalah sebesar Rp 1.250.000.
  29. UMK 2015 Kota Blitar adalah sebesar Rp 1.250.000.
  30. UMK 2015 Kab Sampang adalah sebesar Rp 1.243.200.
  31. UMK 2015 Kab Situbondo adalah sebesar Rp 1.231.650.
  32. UMK 2015 Kab Pamekasan adalah sebesar Rp 1.209.900.
  33. UMK 2015 Kab Madiun adalah sebesar Rp 1.201.750.
  34. UMK 2015 Kab Ngawi adalah sebesar Rp 1.196.000.
  35. UMK 2015 Kab Ponorogo adalah sebesar Rp 1.150.000.
  36. UMK 2015 Kab Pacitan adalah sebesar Rp 1.150.000.
  37. UMK 2015 Kab Trenggalek adalah sebesar Rp 1.150.000.
  38. UMK 2015 Kab Magetan Rp adalah sebesar 1.150.000.

Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota UMK Jawa Barat Tahun 2015

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat Tahun 2015 yang baru untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014).

Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan dan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.

Berikut ini adalah rincian Uaph Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Barat yang telah ditetapkan yaitu :
  • UMK Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000 menjadi Rp.1.250.000.
  • UMK Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp.1.279.329 menjadi Rp. 1.435.000.
  • UMK Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000 menjadi Rp. 1.450.000.
  • UMK Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928 menjadi Rp. 1.131.862.
  • UMK Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000 menjadi Rp. 1.168.000.
  • UMK Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928 menjadi Rp. 1.165.000.
  • UMK Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.245.000.
  • UMK Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500 menjadi Rp.1.415.000.
  • UMK Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750 menjadi Rp. 1.400.000.
  • UMK Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320 menjadi Rp. 1.465.000.
  • UMK Kabupaten Kuningan naik 20,36 Persen dari Rp. 1.002.000 menjadi Rp.1.206.000.
  • UMK Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000 menjadi Rp. Rp. 2.310.00.
  • UMK Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00 menjadi Rp. 2.001.195
  • UMK Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476 menjadi Rp. 2.004.637.
  • UMK Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473 menjadi Rp. 2.001.195.
  • UMK Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353 menjadi Rp. 2.001.200.
  • UMK Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000 menjadi Rp.2.705.000.
  • UMK Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240 menjadi Rp. 2.590.000.
  • UMK Kota Bogor naik 13,00 dari Rp. 2.352.350 menjadi Rp. 2.658.155.
  • UMK Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922 menjadi Rp. 1.940.000.
  • UMK Kota Sukabumi naik 16,44 dari 1.350.000 menjadi 1.572.000.
  • UMK Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000 menjadi Rp. 1.600.000.
  • UMK Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp.2.441.954 menjadi Rp. 2.954.031.
  • UMK Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp.2.447.445 menjadi Rp. 2.840.000.
  • UMK Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450 menjadi Rp. 2.957.450.
  • UMK Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000 menjadi Rp. 2.600.000.
  • UMK Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959 menjadi Rp. 1.900.000.
Sementara itu, rata-rata UMK di Jawa Barat naik dari 16,18 persen dari Rp. 1.621.961 menjadi Rp. 1.887.619 atau naik Rp. 265.657.

Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Di Seluruh Jawa Tengah 2015

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di wilayah Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Kamis (20/11/2014).

Keputusan UMK pada 35 kabupaten/kota ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014 tertanggal 20 November 2014.

Berikut ini adalah daftar lengkap update UMK di seluruh Jawa Tengah tahun 2015 yaitu :
  1. Upah Minimum Kota Semarang Rp 1.685.000
  2. Upah Minimum Kabupaten Demak Rp 1.535.000
  3. Upah Minimum Kabupaten Kendal Rp 1.383.450
  4. Upah Minimum Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
  5. Upah Minimum Kota Salatiga Rp 1.287.000
  6. Upah Minimum Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
  7. Upah Minimum Kabupaten Blora Rp 1.180.000
  8. Upah Minimum Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
  9. Upah Minimum Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
  10. Upah Minimum Kabupaten Pati Rp 1.176.500
  11. Upah Minimum Kabupaten Rembang 1.120.000
  12. Upah Minimum Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
  13. Upah Minimum Kota Surakarta Rp 1.222.400
  14. Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
  15. Upah Minimum Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
  16. Upah Minimum Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
  17. Upah Minimum Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
  18. Upah Minimum Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
  19. Upah Minimum Kota Magelang Rp 1.211.000
  20. Upah Minimum Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
  21. Upah Minimum Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
  22. Upah Minimum Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
  23. Upah Minimum Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
  24. Upah Minimum Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500
  25. Upah Minimum Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
  26. Upah Minimum Kabupaten Cilacap: Untuk Wilayah Kota Rp 1.287.000. Wilayah Timur Rp 1.200.000 dan Wilayah Barat Rp 1.100.000
  27. Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
  28. Upah Minimum Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
  29. Upah Minimum Kabupaten Batang Rp 1.270.000
  30. Upah Minimum Kota Pekalongan Rp 1.291.000
  31. Upah Minimum Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
  32. Upah Minimum Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
  33. Upah Minimum Kota Tegal Rp 1.206.000
  34. Upah Minimum Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
  35. Upah Minimum Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
Kenaikan UMP UMK Tahun 2015 akan diupdate setelah resmi diumumkan oleh Pemerintah Daerah terkait.

24 comments:

  1. UMP dan UMK ini sangat dinantikan oleh para karyawan dan buruh, saya mah ngga pernah berkepentingan dengan UMP dan UMK ini, kenapa begitu, coba?

    ReplyDelete
    Replies
    1. anda ini............. ehmmm siapa yah...

      Delete
    2. pengangguran mungkin dia ? jadi gak ngerasain adanya UMP

      Delete
  2. Karena anda single fighter, profesional yg membuat penghasilan sendiri.

    ReplyDelete
  3. bagi saya gak perlu umk dan ump naik klo harga semua barangpun naik.

    ReplyDelete
  4. Itu bukannya Umk thn kemarin ya?

    ReplyDelete
  5. iya...ini mah UMK tahun 2014

    ReplyDelete
  6. ini yg tahun kemarin..yang posting ketinggalan zaman..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sudah diupdate daftar upah minimum kota kabupaten tahun 2015, karena di akhir postingan kan akan diupdate setelah resmi diumumkan. Sedangkan tanggal update pengumuman resmi dari pemerintah provinsi jawa tengah jawa barat sudah tercantum diatas sahabat.

      Terima kasih atas masukkannya

      Delete
  7. UMP Aceh koq ada dua ya? yg mana yg bener?

    ReplyDelete
  8. ada yang tahu nggak, kalau misal di tempat kerja gajinya masih di bawah umk, kita harus lapor ke mana? terimakasih mohon bantuannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. kementeri langsung,jangan ke disnaker wilayah sama aja bohong.

      Delete
  9. butuh info umk seluruh indonesia yang resmi tolong email ke kameliakamil@gmail.com urgent!!! thx ya sebelumnya

    ReplyDelete
  10. UMP naik asiik... Yang penting damai, jangan sampai investor kabur khususnya JKT. Bisa jadi kota mati dah kala JKT lebih tinggi dari BEKASI. Lagian Bks, juga masih bertahta trend topik 2014.

    ReplyDelete
  11. bukan kenaikan bro/sist, tapi tepat penyesuaian.

    ReplyDelete
  12. Untuk kabupaten pandeglang umk П̥̥̲̣̣̣̥γ̥α̍̍̊ berapa Ÿ̲̣̣̣̥α̇̇̇̊ⓐ♧ ˆ⌣ˆ ?

    ReplyDelete
  13. Seharusnya ditiap daerah ada standar UMK sektoral. Sektor otomotif tentunya harus bisa bayar lebih tinggi dari sandang. Sektor perbankan juga harus dibayar lebih tinggi dari buruh pabrik tahu. Selama ini kan dipukul rata. Jadinya perusahaan ada nangis ada juga ya tertawa.......

    ReplyDelete
  14. sebetulnya umk atau ump itu tidak naik, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak, dampak dari kenaikan harga BBM, BBG, TDL.
    kesimpulannya pendapatan buruh masih tetap pas-pasan.

    ReplyDelete
  15. gaji umk,tenaga kerja kontrak,rumah kontrak,kawin kontrak ?
    bbm naik 2 ribu dampaknya menyeluruh.saya sampai depisit anggaran bulanan 600 rb pasca kenaikan bbm, bayar angkot,beli bbm,sembako,bayar kontrakan,biaya sehari hari ( kalo lipstik dan pengharum ngak perlu pak menteri ).padahal umk belum keluar.politik para orang pintar yg mentingkan surplus ketimbang kestabilan ekonomi.pemerintah ngak bisa ekonomi stabil dan kuat.dampak bbm harga tetap tinggi walaupun bbm di turunkan kembali.kalu anda pejabat tunjangan sampai belasan juta,uang operasional ,rumah dinas,mobil dinas,bonus.ngak bakalan ada dampak bbm dan umk naik 100 rb.

    ReplyDelete
  16. Ini udah yang paling update belom yah Om..??

    ReplyDelete
  17. Seharusnya bukan umk yg di naikkan tapi pemberian tunjangan yg di sesuaikan dan di tetapkan oleh pemerintah karna biaya hidup antara orang yg msih single tentu akan sangat berbeda dengan orang yg mempunyai tanggungan anak dan istri.
    umk mw di naikkan sbesar apapun psti akan trus terasa kurang memadai tuk memenuhi kebutuhan hidup bagi orang2 yg sudah berkeluarga karna bnyak "mulut yg yg hrus di beri makan"

    * klo menurut pendapat saya

    ReplyDelete