Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Tahun 2014

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) mendapatkan dana tambahan penghasilan yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang mana pedoman pembayaran tunjangan profesi guru dan sertifikasi guru khusus dalam hal ini guru PNSD adalah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2014 dan ditanda tangani oleh M. Chatib Basri pada tanggal 29 April 2014 selaku Menteri Keuangan.

Informasi ini didapatkan dari laman website resmi sekretariat kabinet www.setkab.go.id yang berjudul Pemerintah Beri Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Rp 250 Ribu Bagi Yang Belum Menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) di tahun 2014 ini yang diterbitkan pada hari Jum'at tanggal 09 Mei 2014 ini.

Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Tahun 2014

Dana Tambahan Penghasilan Guru ini akan mendapatkan dan menerima setiap bulannya dan proses pembayarannya adalah setiap 3 bulan sekali triwulan dengan jumlah 250 ribu perbulannya dan bila dibayarkan setiap tri wulan berarti akan mendapatkan jumlah tunjangan guru sebanyak 750 ribu rupiah.

Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tersebut diatas itu disebutkan bahwasannya Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria Syarat Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi

Ada beberapa persyaratan dan juga kriteria guru yang akan mendapatkan tunjangan profesi guru ini diantaranya yaitu :
  • Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan.
  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan sebelum akhir Desember 2013 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015.
  • Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  • Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Mekanisme pembayarannya tunjangan profesi guru dilakukan dengan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Selanjutnya, daerah yang membayarkan kepada masing-masing guru dengan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK ini juga menjelaskan, penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu :
  1. Triwulan I paling lambat April.
  2. Triwulan II paling lambat Juni 2014.
  3. Triwulan III paling lambat September 2014.
  4. Triwulan IV paling lambat November 2014.
“Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,” bunyi Pasal 4 Ayat (4) PMK No. 76/PMK.07/2014 itu.

Dalam hal DTP Guru PNSD yang disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi, menurut PMK ini, Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan. Sementara dalam hal DTP Guru PNSD tidak tersalur sesuai setelah realisasi pembayaran Pemerintah Provinsi sesuai triwulanan, akan menjadi penambahan pagu pembayaran triwulan berikutnya.

“DTP Guru PNSD yang tidak disetorkan hingga pada akhir tahun akan diperhitungkan dengan alokasi DTP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya,” bunyi Pasal 6 Ayat (4) PMK itu.

PMK ini juga menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaporkan realisasi penyaluran DTP Guru PNSD pada minggu pertama Agustus 2014 untuk Semester I/2014, dan April 2015 untuk realisasi semester II/2014.

“Pemerintah Daerah penerima DTP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 dikenakan sanksi penundaan penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015,” tegas Pasal 100 PMK yang berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2014 itu. (www.setkab.go.id)

6 comments:

  1. perhatian terhadap guru makin baik, tapi tetep azh jauh dari sejahtera...wong tiap kali mendapat berbagai aneka tunjangan, harg kebutuhan juga ikut meningkat...ya gituh deh jadinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. aaih...ternyata saya teh pertamax...:o)

      lagi sibuk ya kang...kayanya ini post rada udah lama nih

      Delete
    2. aaih...ternyata saya teh pertamax...:o)

      lagi sibuk ya kang...kayanya ini post rada udah lama nih

      Delete
  2. wah...sangat beruntung bagi semua guru-guru, semoga dibelanjakan dengan berhemah nanti.

    ReplyDelete
  3. paling lambat april cair sesuai PMK dan instruksi kemendikbud, tapi tetep aja sampai tgl 14 mei 2014 belum juga dicairkan oleh pemerintah daerah...masih tetep sama seperti tahun lalu "SELALU TERLAMBAT"...

    ReplyDelete
  4. Kalau istri saya belum dapat nih mas,pasalnya jadi pns nya juga baru akan hehehe

    ReplyDelete