Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan kesempatan kepada para guru baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS di seluruh tanah air untuk melakukan verifikasi data mereka di data pokok kependidikan (Dapodik) , terhitung sejak Maret hingga Juni 2014. Verifikasi ini diperlukan sebagai syarat memenerima dan mendapatkan Tunjangan Profesi.
Sedangkan untuk Cara Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru, dan SK Tunjangan Fungsional Guru dapat dilihat pada situs laman website di Direktorat P2TK Dikdas yaitu di http://116.66.201.163:8000/index.php
Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota.
Tunjangan Profesi Guru biasa disebut juga Tunjangan Sertifikasi Guru yaitu tunjangan yang diberikan kepada Guru PNS, Kepala Sekolah dan Pengawas yang telah dinyatakan lulus sertitikasi atau sudah bersertifikat pendidik. Tunjangan ini besarnya bervariasi sesuai dengan keputusan dan peraturan yang telah ditetapkan.
Pranata menegaskan, faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi, antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. “Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Pranata, untuk guru berstatus PNS Daerah, di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terdapat 35.849 guru yang memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapatkan SK, 1.040 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK.
Untuk tingkat pendidikan dasar terdapat 1.014.882 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan SK, 154.059 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 185.809 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak mendapatkan SK, 7.650 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK.
Sementara untuk guru non-PNS, di tingkat PAUD terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Di tingkat pendidikan dasar terdapat 97.368 guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan sertifikat, 9.532 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan verifikasi.
Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapatkan sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan sertifikat. Menurut Pranata, bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui.
“SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali,” papar Direktur PTK Dirjen Dikdas Kemdikbud itu.(setkab.go.id)
Guru HONORER di Kalimantan Barat sendiri juga sudah sangat mendesak untuk ditindak lanjuti dan diberikan Perhatian yang besar oleh pemerintah setempat. Semuanya perlu mendapat perhatian yang serius karena banyak HONORER yang sudah bekerja puluhan tahun dan berdedikasi tinggi namun belum mendapat kepastian pengangkatannya secara resmi menjadi Pegawai Negeri
ReplyDeleteWah, ini informasi yang bisa membantu bagi guru-guru di Indonesia,, hehehe
ReplyDeletesemoga faedah(tunjangan) ini memberikan motvivasi yang tinggi pada semua guru-guru.
ReplyDelete