Moratorium PNS 5 Tahun

Moratorium CPNS penghentian penerimaan PNS selama 5 tahun kedepan dimulai dari tahun 2015-2020 ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dalam kabinet Kerja Jokowi.

Moratorium PNS selama 5 tahun kedepan ini pemerintahan Jokowi berencana akan melakukan moratorium penerimaan CPNS tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Sehingga selama 5 tahun tersebut tidak akan ada seleksi penerimaan CPNS baru baik dari formasi pelamar umum dan formasi cpns honorer k2 pula.

Moratorium PNS 5 Tahun
Moratorium PNS CPNS 5 Tahun

Moratorium CPNS 2015-2020


Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan mengejutkan, yakni melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Moratorium tidak hanya dua tahun seperti pernah dilakukan di era pemerintahan SBY-Boediono, melainkan selama lima tahun.

Dengan demikian, selama lima tahun pemerintahan Jokowi-JK tidak akan ada rekrutmen CPNS untuk seluruh instansi, pusat dan daerah.

"Atas petunjuk Presiden Jokowi yang disampaikan lewat Pak Wapres, akan diberlakukan moratorium. Mulai moratorium PNS, cpns kementrian kehutanan, moratorium cpns kemenkes, moratorium cpns kemendikbud, moratorium cpns kementrian keuangan pertambangan, dan semua kementerian demikian diungkapkan oleh Yuddy Chrisnandi selaku MenPAN-RB seperti dilansir dari jpnn.com.

Penyebab adanya kebijaksanaan moratorium penerimaan PNS 5 tahun ini salah satunya adalah untuk memberi ruang pada pemerintah dalam mengevaluasi efektifitas jumlah dan kinerja PNS yang ada.

Mengapa diberlakukannya moratorium CPNS ini juga karena menurut Yuddy, moratorium yang berlaku selama 5 tahun ke depan tersebut merupakan arahan dari Jokowi supaya jangan melakukan kegiatan-kegiatan ekspansif dalam hal penerimaan PNS.

Dia menambahkan, pemberlakuan moratorium ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh instansi melakukan audit organisasi. Sehingga bisa diketahui berapa angka ideal PNS di Indonesia

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menjelaskan, moratorium memang harus dilakukan untuk mengefektifkan jumlah sekaligus kinerja PNS. Sehingga PNS bekerja maksimal sesuai tugasnya.

"Kita sedang kaji, berapa sebenarnya rasio yang tepat jumlah birokrat pegawai negeri kita dibandingkan dengan jumlah penduduk. Misalnya dengan 250 juta jiwa penduduk itu yang tepat berapa sih? atau kalau di DKI penduduk 8 juta birokratnya berapa?" jelasnya.

Atas dasar itu dia meminta agar semua pihak memahami maksud positif penghentian penerimaan PNS. "Jadi moratorium itu berpikir secara jernih agar segala keputusan yang dilakukan dalam proses reformasi birokrasi ini efisien dan produktif," terangnya.

3 comments:

  1. wah kasian K2 tertipu lg sm janji manis aparat..benar yang dikhawatirkan terjadi ganti pemerintahan ganti kebijakan,nasib K2 terlantar lg..presiden jokowi terlalu brani ya ngambil kebijakan..

    ReplyDelete
  2. Nasibku piye, udh tahunan mengabdi tapi kok, kurang care ya!

    ReplyDelete
  3. ganti presiden ganti acara.......oaallaaaahhhh pusiiing

    ReplyDelete