Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah merupakan salah satu dari program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun.
Peraturan Pelaksanaan BOS adalah berdasarkan pada aturan yaitu sebagai berikut :
- Perpres No 162 Tahun 2014 yang yang berisikan Alokasi BOS tiap Provinsi Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan Mekanisme penyaluran dana BOS dr RKUN ke RKUD
- Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan Mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran ke sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berisikan Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS
Tujuan Dana BOS
Tujuan adanya dana bantuan operasional sekolah ini adalah terbagi menjadi dua yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus.
Tujuan Umum BOS adalah sebagai berikut :
- Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
- Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
- Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah.
- Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Kenaikan Dana BOS tahun 2015
Besaran Dana BOS tahun 2015 naik dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut penuturan Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim seperti yang dilansir dari jawapos.com, bahwa kenaikan unit cost dana BOS 2015 cukup signifikan.
Bahwasannya Dana BOS SD 800,Dana BOS SMP 1 Juta, Dana BOS SMA 1,5 Juta di tahun 2015 ini.
Berikut tabel naiknya dana biaya operasional sekolah tahun anggaran 2015-2016 yaitu :
- Sekolah Dasar SD/MI naik dari Rp 580 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun.
- Sekolah Menengah Pertama SMP/MTS naik dari Rp 700 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.
- Sekolah Menengah Atas SMA/SMK/MA naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun menjadi Rp 1,5 juta/siswa/tahun.
Besaran BOS dan Alokasi Dana Tiap Sekolah tahun 2015
Besaran Dana Biaya Operasional adalah sebagai berikut :
- Tingkat SD = Rp 800.000,-
- Tingkat SMP = Rp 1.000.000,-
- Tingkat SMA = Rp 1.500.000,-
- Sekolah kecil dengan peserta didik ≤60 Dana BOS = 60 x unit cost. (kebijakan alokasi minimal bagi sekolah kecil).
- Sekolah dengan jumlah peserta didik >60 Dana BOS = (jumlah peserta didik) x unit cost.
- Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal atau
- Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya atau
- Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus.
- Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
- Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan sekolah kecil penerima kebijakan khusus kepada Tim BOS Provinsi.
- Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi dari Tim BOS Kab/Kota.
- Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi bila ditemukan fakta ketidaksesuaian data dengan kriteria.
- SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB), dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 800.000,-
- SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB), dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,-
- SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,-
Ketentuan Bagi Penerima Alokasi Minimal dana BOS adalah sebagai berikut :
- Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah.
- Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima.
- Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.
Waktu Penyaluran Dana BOS 2015
Berikut ini adalah waktu penyaluran pencairan dana BOS yang akan diterima masing-masing sekolah yaitu yang terbagi menjadi dua :
Dilaksanakan tiap 3 bulan (triwulan) di tahun 2015
- Triwulan I : Januari-Maret
- Triwulan II : April-Juni
- Triwulan III : Juli-September
- Triwulan IV : Oktober-Nopember
- Semester I : Januari-Juni
- Semester II : Juli-Desember
Berikut ini aturan kriteria syarat sekolah penerima dana BOS yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
- Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, baik negeri yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik wajib menerima BOS.
- Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/Satap swasta yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik berhak menerima BOS. Sekolah swasta berhak menolak dana BOS, dengan persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut.
- Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik.
- Sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
- Semua sekolah penerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
- Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
- Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, agar tetap mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Berikut ini adalah beberapa tugas dari tim BOS di tingkat sekolah antara lain :
- Mengunggah dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke sistem Dapodik.
- Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah.
- Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada.
- Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan.
- Mengumumkan besar dana yang diterima dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah,.
- Mengumumkan realisasi penggunaan dana BOS di papan pengumuman.
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya.
- Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS tiap triwulan.
- Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas
- Melaporkan penggunaan dana BOS setiap triwulan secara online ke www.bos.kemdikbud.go.id baca cara pelaporan BOS Online
- Kepala Sekolah menunjuk penanggung jawab Dapodik diantara guru atau pegawai tata usaha, atau pegawai yang selama ini membantu pengelolaan dana BOS (khususnya untuk SD).
- Sekolah menggandakan formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
- Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan.
- Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual.
- Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/ kewajaran data.
- Penanggung jawab pendataan memasukkan/meng-update data ke sistem Dapodik secara online.
- Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah diunggah.
- Formulir yang telah diisi harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit.
Penggunaan Dana BOS
- Penggunaan dana biaya Operasional Sekolah antara lain adalah untuk :
- Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
- Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
- Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
- Pegawai perpustakaan
- Penjaga Sekolah
- Satpam
- Pegawai kebersihan
- Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
- Alat tulis kantor
- Penggandaan, surat-menyurat, insentif bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
- Biaya transportasi mengambil dana BOS di bank/pos
- Pembelian dan perawatan perangkat komputer
- Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
- Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
- Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
- Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit
udah gak bisa dapet dana BOS lagi. :(
ReplyDeleteasiek dana BOS buat anak saya yang SMA bertambah jadi 1, 5 juta nih...lumayan bisa nambah nambah uang dapur
ReplyDeletebuat jln2 heheheh...
Deleteterima kasih ionfonya
ReplyDeleteSiiiiiiiiip
ReplyDeleteMuantapp...brita gembira buat para operator sekolah nie..
ReplyDeleteberbahagialah sekolah yang memiliki kepala sekolah dan TIM BOS yang memahami pemanfaatan dana BOS serta menyalurkan sesuai peruntukannya.
ReplyDelete