Seperti sebelumnya di tahun 2014 ini pemerintah juga telah memberikan Gaji PNS Naik 2014-2015 sebagaimana tercantum dalam buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun 2014 tahun lalu.
Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikan gaji dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015.
Adapun, alasan kembali menaikkan uang makan dan gaji abdi negara tersebut agar pada tahun depan kinerja PNS dapat lebih efektif.
Pelayanan PNS kepada masyarakat juga diharapkan meningkat dengan kenaikan gaji ini. Antara lain, pengembangan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik dan open government, penguatan lembaga quasi pemerintahan, penguatan media center, media komunitas, dan media lainnya di masyarakat.
Presiden SBY menyampaikan, secara garis besar postur RAPBN 2015 adalah: total pendapatan negara Rp1.762,3 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.370,8 triliun, PNBP Rp388,0 triliun dan penerimaan hibah Rp3,4 triliun.
Sementara itu, total belanja negara mencapai sebesar Rp2.019,9 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.379,9 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp640,0 triliun.
"Untuk mendukung pelaksanaan pemerintah efektif gaji PNS, TNI/Polri naik 6%," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Tidak hanya itu, Chatib menuturkan, kenaikan enam persen ini juga berlaku bagi pensiunan PNS, dan juga abdi negara lainnya. Namun, besaran untuk kenaikan uang pensiunan ini sebesar lima persen.
Karena memang selain pegawai aktif, pensiunan PNS, TNI dan Polri juga mengalami kenaikan uang pensiunan sebesar 5 persen.
Chatib menyebutkan kenaikan uang makan abdi negara tersebut dari Rp 5.000 per hari, untuk PNS menjadi Rp 30 ribu dan TNI/ Polri Rp 50 ribu per hari.
Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan jumlah kenaikan gaji PNS, polisi, dan TNI sebesar 6 persen itu didasarkan pada inflasi yang diprediksi mencapai 4,4 persen. "Paling tidak, jika tahun depan inflasi ternyata mencapai 5 persen, maka masih ada selisih 1 persen dari kenaikan gaji mereka."
Daftar tabel kenaikan gaji pokok PNS TNI Polri tahun 2015 nantinya akan diterbitkan dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2015 pula.
Sistem Penggajian PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Ditargetkan pembahasannya dapat tuntas Oktober mendatang.
Deputi SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, bila RPP ini sudah disahkan maka komponen pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang semula bermacam-macam akan menjadi lebih sederhana yakni hanya menjadi tiga komponen.
"Sumber gaji pendapatan PNS hanya tiga yaitu gaji pokok, tunjangan kemahalan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian segala jenis honorarium maupun tunjangan seperti tunjangan anak istri, beras, dan lain-lain akan disederhanakan," kata Setiawan, Jumat (15/8/2014).
Pengerucutan komponen pendapatan PNS ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi. "Sistem penggajian yang sekarang terlalu ribet. Seorang PNS bisa mendapatkan sumber pendapatan di luar gaji dari berbagai kegiatan sehingga tidak efisien. Ini yang kita coba simpelkan biar lebih mudah dan tidak banyak posting anggaran," sambung dia.
Setiawan menambahkan, pemerintah dapat lebih mudah menetapkan besaran gaji berdasarkan tingkat kesulitan dan risiko pekerjaan lewat pola penggajian yang lebih sederhana ini. Termasuk untuk remunerasi PNS juga
Pemerintah, lanjutnya, hanya perlu menetapkan besaran tunjangan kemahalan untuk masing-masing lokasi kerja dan tunjangan kinerja berdasarkan tingkat prestasi dan jenjang karir aparatur yang bersangkutan.
"Daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi, sudah pasti tunjangan kemahalannya lebih tinggi. Sedangkan tunjangan kinerja PNS, yang beban kerjanya besar akan mendapatkan grade yang lebih tinggi juga. Seperti aparatur negara yang bekerja di daerah terpencil atau perbatasan tentu pendapatannya akan lebih besar karena ada tunjangan kemahalan," papar Setiawan. (finance.detik)
Terus ada kenaikan ga mas buat gaji pns guru?
ReplyDeleteSaleum sob,
ReplyDeleteGaji naik, harga sembako juga ikut naik... hampir gak ada bedanya sob..
Aku bukan PNS. Tapi aku harap semua pegawai gajinya mencukupi aja, deh. Standar UMR naik kalau bisa ;)
ReplyDeletewah kabar gembira buat TNI dan Polri ya mas, semoga makin menambah semangat kerja membela negeri dan melayani masyarakat
ReplyDeletePetani, Nelayan, Kaum buruh kapan dapat uang makan
ReplyDeleteBagaimana nasib rakyat yang sebagian besar bukan PNS, semakin menderita karena dampak kenaikan harga
ReplyDeleteSebaiknya dibuat kebijakan yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia keseluruhan, bukan hanya PNS saja
ReplyDeletegaji naik, tapi harga BBM juga naik, sama ajja....
ReplyDeleteNaik 6 %, itu arti nya pns menjerit krn inflasi bisa mencapai diatas 10%. Pns mana yg dpt uang makan bos ? Menkeu kok ngomong gak ada dasar nya
ReplyDeleteNaik gaji gak akan nguber inflasi bos.
ReplyDeletepns mana yg dpt uang makan ? Menkeu gak ngerti asal ngomong doang
PNS kategori apa yang mendapatkan uang makan 30rbu/hari pak..?
ReplyDeletemenpan-RB dengan entengnya menganggap gaji pns tdk usah naik bahkan dipangkas,,,kalau yg dipusat enak dpt uang makan + remunerasi..,yg di daerah menjerit
ReplyDeletegaji pns hanya bisa bertahan hidup sampai tua jangan berharap lebih nggak terasa pensiun nggak punya apa2 cape dechhhhhhh
ReplyDelete