Tunjangan Anak Istri PNS Dihapus Diganti Tunjangan Kinerja

Tunjangan anak istri bagi PNS akan dihapus dan diganti dengan tunjangan kinerja PNS tahun 2015. Hal ini disesuaikan dengan UU ASN Aparatur Sipil Negara dan juga penjelasan dari Kementrian PAN-RB terkait dengan informasi pemberitaan penghapusan tunjangan bagi istri dan anak PNS.

Seperti pemberitaan dan informasi yang dilansir dari jpnn.com bahwasannya dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS.

Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya dan kini semuanya dipangkas.

Tunjangan Anak Istri PNS Diganti Tunjangan Kinerja

"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo selaku dari asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta.

"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan pns dihapus dan tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja,". Untuk tunjangan kemahalan pns, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing.

Sedangkan tunjangan kinerja pns adalah dihitung berdasarkan pada grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama.

Sistem Penggajian PNS Tunggal Single Salary


Berikut informasi yang didapat dan dilansir dari bkn.go.id kantor regional 1 Yogyakarta dengan judul pemberitaan gaji PNS dirancang single salary.

Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri dari :
  • Gaji Pokok.
  • Kenaikan Gaji Berkala.
  • Kenaikan Gaji Istimewa.
  • Gaji Tunjangan PNS.
  • Honorarium.
Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.

Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan masa kerja dan golongan ruang.

Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.

Untuk melakukan perbaikan, maka BKN tengah melakukan focus group discussion (FGD) draft penataan sistem penggajian pemberian tunjangan dan fasilitas PNS menuju pada sistem yang adil dan layak, yang berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja serta kinerja dengan sistem single salary.

Sistem Penggajian PNS Tunggal Single Salary

Dalam system penggajian tunggal berikut penjelasan Eko Prasojo selaku Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ada dua komponen single salary yaitu :
  • Gaji pokok (75 persen).
  • Capaian kinerja (25 persen).
Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.

Pemberlakuan sistem penggajian tunggal itu, menurut Eko, akan membuat sistem remunerasi PNS menjadi transparan. Tidak aka nada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil, tetapi take home pay besar.

Selain memperbaiki system penggajian, sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, eselon tiga dan eselon empat juga akan dievaluasi. Pada tataran itu akan didorong untuk diciptakan tenaga-tenaga fungsional yang professional.

Tunjangan Kinerja PNS ASN Tahun 2015


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan sedang mengkaji pemberian tunjangan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tunjangan tersebut akan diberikan secara selektif kepada ASN yang mempunyai kinerja baik guna menciptakan birokrasi yang lebih produktif.

Yuddy mengatakan, selama ini ukuran tanjungan masih dilihat pada ukuran institusional. Ke depan, tunjangan hanya diberikan kepada tiap individu.

"Ke depan remunerasi PNS 2015 kreatif melihat per individu kalau di unit organisasi absen jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB ide banyak, kreatif mencurahkan waktu harus dihargai," kata dia seperti informasi yang dilansir dari liputan6.com di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Tunjangan Kinerja PNS ASN Tahun 2015

Yuddy mengatakan, pemberian tunjangan tersebut sesuai dengan arah Presiden Joko Widodo mengenai kesejahteraan ASN. Untuk langkah tersebut, dia mengatakan akan melakukan uji coba pada kementerian yang dipimpinnya itu.

"Tahun ini melakukan uji coba remunerasi aktif ini dilaksanakan Kementerian PAN RB, deputi, eselon I, ke bawah dan seterusnya," imbuhnya.

Dia menuturkan, pemberian tunjangan tersebut bisa seperti tunjangan kesehatan. Tak sekadar itu, tunjangan juga bisa pemberian kesempatan berlibur.

Apakah nantinya ini akan diberlakukan juga pada remunerasi kementrian kesehatan kemenkes 2015, remunerasi kementrian pendidikan dan kebudayaan kemendikbud 2015, remunerasi kementrian hukum dan ham kemenkumham 2015, remunerasi kementrian keuangan kemenkeu 2015 dan kementrian lainnya, kita tunggu saja informasinya.

2 comments:

  1. ngga apa-apa kang soal pergantian nama dari tunjangan anak dan istri menjadi tunjangankinerja mah, asal nilai nominalnya lebih tinggi ajah.

    ReplyDelete
  2. Menjadi seorang PNS enak banget ya kang, banyak tunjangannya dari pemerintah

    ReplyDelete