Kesejahteraan PNS melalui RUU ASN

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sekarang masih dalam tahap penggodokan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Satu hal yang penting nantinya juga bahwa istilah PNS (pegawai Negeri Sipil) akan diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu juga point penting dalam isi RUU ASN ini adalah bahwa pada kedepannya nanti aparatur pemerintah akan mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara. Salah satunya jabatan aparatur sipil negara terdiri dari jabatan administratif, fungsional dan jabatan eksekutif senior.

Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain memuat tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi ini punya tugas dan wewenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan ASN. Substansi pokok utama dalam RUU ASN yang membedakan dengan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, antara lain adalah sebagai berikut :
  • Rekrutmen Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  • Pengembangan Pegawai.
  • Penempatan Dalam Jabatan atau Promosi.
  • Kompensasi atau Kesejahteraan PNS.
  • Manajemen Kinerja.
  • Penegakan Disiplin dan Etika.
  • Masa Umur Pensiun PNS.
Tugas Wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah sebagai berikut :
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan manajemen ASN untuk menjamim pemberlakuan sistem merit ASN.
  • Menyusun prosedur dan kriteria pelaksanaan seleksi dalam rangka promosi untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi.
  • Memonitoring pelaksanaan proses seleksi promosi jabatan pimpinan tinggi, yang dilaksanakan oleh instansi untuk menjamin sistem merit ASN
RUU ASN

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)


Point penting lainnya dalam Undang-Undang ASN ini antara lain adalah pendekatan kebijakan dan manajemen ASN berbasis pada manajemen SDM menuju pengembangan potensi SDM sebagai modal dengan sistem karier terbuka. Arah kebijakan ASN sebagai profesi menekankan pada rekrutmen calon-calon pegawai ASN terbaik, sesuai kompetensi, pengembangan profesionalisme, promosi secara terbuka dan kompetitif, mobilitas pegawai di seluruh NKRI dan jaminan pensiun yang memadai.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (15/1) lalu telah menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 19 Desember 2013 lalu menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Baca lebih lanjut dalam artikel berikut ini : Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ASN.

Berikut adalah informasi yang didapatkan dari laman website www.setkab.go.id mengenai melalui draft RUU ASN, Pemerintah Akan Jamin Kesejahteraan PNS. Pemerintah sangat berharap bisa memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi Pegawai Negeri Sipil sehingga dalam RUU ASN ini pemerintah mengajukan pasal khusus yang mewajibkan pemerintah agar memberikan gaji yang adil dan layak kepada PNS, serta menjamin kesejahteraan PNS. Ditambah lagi dengan adanya Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014-2015 .

"Itu bunyi ketentuan pasal 72 di RUU ASN," ungkap Tasdik Kinanto selaku dari Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Tasdik kembali menyebutkan, bahwa ketentuan tersebut tidak ada pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menjadi dasar pemberian kesejahteraan PNS pada saat ini.

Menurut Tasdik kembali bahwasannya pada RUU ASN ini yang masih dalam pembahasan pemerintah bersama DPR seperti halnya juga Rancangan Undang-Undang Keperawatan yang masih terus dalam penggodokan di DPR RI.

Dalam RUU ASN ini juga disebutkan secara rinci sejumlah hak PNS, yang diharapkan bisa menjamin kesejahteraan PNS. "Kalau di UU yang lama hanya dinyatakan PNS berhak mendapatkan gaji sesuai beban pekerjaannya. Sedang di pasal 20 RUU ASN, dinyatakan bahwa selain gaji, PNS berhak mendapatkan tunjangan dan kesejahteraan," terang Tasdik.

Masih di pasal 20, menurut Sekretaris Kementerian PAN-RB itu, dinyatakan juga PNS juga akan mendapatkan hak cuti PNS, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, dan uang duka. Adapun PNS yang mengalami cacat jasmani atau cacat rohani sebagai akbat menjalankan tugas, juga diberi tunjangan khusus. Ini juga diatur di pasal 20.

Begitu pun terhadap pensiunan, lanjut Tasdik, juga ditingkatkan hak-haknya untuk mendapatkan kesejahteraan. "UU yang lama hanya menyebutkan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan pensiun," jelasnya. Tasdik menjelaskan, di RUU ASN, para pensiunan, selain juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan janda/duda PNS, juga akan diberikan "perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua".

Disebutkan juga bahwa jaminan pensiunan dan jaminan hari tua itu diberikan dalam kerangka program jaminan sosial nasional, jika nantinya Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah berlaku efektif. "RUU ASN juga memerintahkan agar nantinya dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengatur hak-hak para pensiunan,”pungkas Tasdik.

8 comments:

  1. nyimak saja infonya kang, masalah ini saya hanya bisa menyerahkan kepada yang berwenang tentang kesejahteraan PNS.

    ReplyDelete
  2. uud PNS sepertinya memang telah layak saat ini , ga seperti dulu

    ReplyDelete
  3. isi uu nya keren sekali, semoga bisa diterapkan dengan baik. Dan semoga pula pimpinan bisa melaksanakan uu itu. Intinya gaji sesuai kerja yang diemban,jangan sampai orang pintar dan bodo digaji sama.

    ReplyDelete
  4. kinerja itu kesungguhan dan kesanggupan dalam bekerja ya mas,
    kadang ada kesangguhan bekerja tapi tak ada kesanggupan atau sebaliknya ada kesanggupan tapi tak ada kesungguhan

    ReplyDelete
  5. semoga saja pegawai negeri bisa semakin sejahtera dengan gaji dari pemerintah...dan semakin mengurangi niat untuk korupsi ...salam :-)

    ReplyDelete
  6. apapun namanya asal kinerjanya bagus saya setuju dengan menambah kesejahteraan.
    baik itu dari lingkup pns kesehatan atau teknis saat ini seperti nya banyak yang kerja sesuai protap, tidak bisa membuat keputusan strategis dan lunak.

    ReplyDelete
  7. UU yang mendudkung kesejahteraan sejatinya harus dibarengi dengan kinerja yang bagus dari PNS

    ReplyDelete
  8. untuk yang tenaga honorer/tenaga kontrak gimana ya?

    ReplyDelete