Honorer K2 Diangkat CPNS 2015

Permasalahan honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS dan pengangkatan Honorer Kategori II menjadi CPNS di tahun 2015 ini tentunya merupakan informasi dan pemberitaan yang banyak dicari oleh para tenaga honorer.

Seperti informasi yang resmi diperoleh dan dilansir dari situs website www.menpan.go.id terkait dengan pemberitaan Pemerintah membutuhkan waktu untuk menuntaskan masalah eks honorer K2 ini bahwa pemerintah dan kementrian terkait terus merumuskan rencana persoalan eks tenaga honorer K2 tidak lulus ujian seleksi CPNS.

Yuddy Chrisnandi selaku Menteri PANRB mengatakan "Saya membuat kebijakan bukan karena tekanan, tetapi atas dasar amanah serta keyakinan untuk kebaikan bagi semua pihak, khususnya pemerintah dan tenaga honorer,"

Honorer K2 Diangkat CPNS 2015

Tes CAT CPNS Honorer K2


Pemerintah juga merencanakan akan diadakan ujian seleksi tes penerimaan CPNS dari tenaga honorer k2 di tahun 2015 ini dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kemudian perwakilan eks honorer k2 dalam perbincangan dan audensi dengan MenPAN RB mengatakan bahwa agar usia umur honorer kategori II yang telah berusia 40 tahun untuk diprioritaskan.

Dan persyaratan prioritas pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS adalah nantinya melihat dan juga menjadi pertimbangan adalah masa kerja tenaga honorer yang bersangkutan di instansi tempat bekerjanya.

Lebih lanjut Yuddy mengatakan, pihaknya memahami persoalan yang dihadapi eks THK-II, yang sebagian besar merupakan guru dan tenaga kesehatan ini. Tetapi untuk menindaklanjuti masukan-masukan tersebut perlu waktu, tidak semudah membalikan telapak tangan.

"Butuh waktu untuk menyusun formula terbaik guna menindaklanjuti masukan-masukan terkait tenaga honorer. Kami akan merumuskannya sebijaksana mungkin, seadil-adilnya, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.

Para honorer juga mengharap segera terbit Peraturan Pemerintah (PP) Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS seperti yang pernah diungkapkan oleh Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Penanganan honorer K2 yang belum atau tidak lulus CPNS di tahun-tahun yang lalu, pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

PP diangkatnya tenaga honorer kategori 2 tersebut juga nantinya akan bisa menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN) CPNS PNS di tahun 2015.

Kebijakan itu bisa segera selesai sehingga seleksi dapat dilaksanakan sekitar bulan Agustus mendatang. Semua masukan akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan, karena sesuai perintah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada honorer lagi.

Diakui, alternatif untuk mereka adalah menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi hal itu harus didasarkan pada ketentuan dan kebutuhan daerah masing-masing.

Hal ini juga berdasarkan pada syarat kriteria honorer k2 diangkat menjadi CPNS berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Honorer K2 Gagal Tes CPNS 2015 Diberhentikan Sebagai Tenaga Honorer

Honorer K2 Gagal Tes CPNS 2015 Diberhentikan Sebagai Tenaga Honorer


Yuddy Chrisnandi mengatakan seperti yang dilansir dari jpnn.com bahwa honorer K2 diberi kesempatan ikut tes seleksi CPNS 2015. Bagi yang tidak lolos, akan langsung diberhentikan sebagai honorer.

"K2 yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun yang tidak lulus seleksi tahun ini, diberhentkan sebagai tenaga honorer oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang mengangkatnya," tegas Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI.

Cara ini, menurut Yuddy, bisa menghentikan masalah K2 yang sejak 2005 hingga sekarang masih belum terselesaikan. Terlebih sudah 1 juta lebih honorer yang diangkat menjadi CPNS.

Angka ini lebih kecil dibanding pelamar umum (yang fresh graduate) yang diterima dalam periode sama (2005 sampai 2014).

"Untuk menjadikan Indonesia berkelas dunia butuh SDM fresh graduate. Namun formasi mereka tergerus oleh honorer," terangnya.

Terhadap K2 yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta KemenPAN-RB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan serta pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker kata Rambe Kamarulzaman selaku Ketua Komisi II DPR.

2 comments:

  1. Ternyata honorer pun ada jenis-jenisnya ya? Ane baru tau hehee... Terima kasih sudah berbagi soobb...

    ReplyDelete
  2. Lama ga ngesot kemari apa kabarnya bang...hahhahyyy

    ReplyDelete