Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS Tanpa Tes Ini Syaratnya

Tenaga honorer kategori II yang tidak lulus tes cpns akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi CPNS di tahun 2015 asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Syarat ketentuan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa mengikuti tes adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 jo PP 43/2007 dan juga harus honorer Murni dan pernah mengikuti ujian seleksi penerimaan cpns khusus dari tenaga honorer di tahun 2013 yang lalu.

Hal ini dikemukakan oleh Bambang Dayanto Sumarsono selaku Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB seperti informasi yang resmi dilansir dari jpnn.com belum lama ini.

Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS Tanpa Tes Ini Syaratnya

Mekanisme aturan dasar hukum atau pun PP diangkatnya tenaga honorer K2 tanpa melalui tes seleksi cpns memang belum dibuat resmi oleh Pemerintah.

Akan tetapi paling tidak informasi Honorer K2 Pasti Diangkat Menjadi CPNS dengan syarat dan ketentuan seperti disebut diatas paling tidak membuat lega para honorer kategori II.

Syarat Honorer Kategori II Diangkat Menjadi CPNS


3 Syarat untuk diangkat menjadi cpns tanpa tes yaitu :
  1. Honorer K2 murni.
  2. Sudah ikut tes pada 3 November 2013.
  3. Dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Meski honorer K2 asli tapi kalau tidak pernah ikut tes tetap tidak bisa diangkat CPNS. Pengangkatan khusus K2 yang sudah pernah ikut tes. Kalaupun sudah ikut tes tapi bukan K2 asli, tidak bisa diangkat juga demikian selanjutnya pernyataan dari Bambang Dayanto Sumarsono.

Seleksi administrasi honorer K2 tetap diberlakukan untuk melihat keabsahan data yang ada. Nantinya, data bakal disesuaikan dengan database yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Seleksi CPNS 2013 dari tenaga honorer K2 diikuti sekitar 605 ribu honorer. Yang tidak lulus ada 439 ribuan. Nah, data honorer ini ada di BKN, jadi tidak bisa direkayasa lagi. Tidak bisa dikurangi maupun ditambah," tegas Bambang.

Honorer K2 Diangkat CPNS 2015

Permasalahan honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS dan pengangkatan Honorer Kategori II menjadi CPNS di tahun 2015 ini tentunya merupakan informasi dan pemberitaan yang banyak dicari oleh para tenaga honorer.

Seperti informasi yang resmi diperoleh dan dilansir dari situs website www.menpan.go.id terkait dengan pemberitaan Pemerintah membutuhkan waktu untuk menuntaskan masalah eks honorer K2 ini bahwa pemerintah dan kementrian terkait terus merumuskan rencana persoalan eks tenaga honorer K2 tidak lulus ujian seleksi CPNS.

Yuddy Chrisnandi selaku Menteri PANRB mengatakan "Saya membuat kebijakan bukan karena tekanan, tetapi atas dasar amanah serta keyakinan untuk kebaikan bagi semua pihak, khususnya pemerintah dan tenaga honorer,"

Honorer K2 Diangkat CPNS 2015

Tes CAT CPNS Honorer K2


Pemerintah juga merencanakan akan diadakan ujian seleksi tes penerimaan CPNS dari tenaga honorer k2 di tahun 2015 ini dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kemudian perwakilan eks honorer k2 dalam perbincangan dan audensi dengan MenPAN RB mengatakan bahwa agar usia umur honorer kategori II yang telah berusia 40 tahun untuk diprioritaskan.

Dan persyaratan prioritas pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS adalah nantinya melihat dan juga menjadi pertimbangan adalah masa kerja tenaga honorer yang bersangkutan di instansi tempat bekerjanya.

Lebih lanjut Yuddy mengatakan, pihaknya memahami persoalan yang dihadapi eks THK-II, yang sebagian besar merupakan guru dan tenaga kesehatan ini. Tetapi untuk menindaklanjuti masukan-masukan tersebut perlu waktu, tidak semudah membalikan telapak tangan.

"Butuh waktu untuk menyusun formula terbaik guna menindaklanjuti masukan-masukan terkait tenaga honorer. Kami akan merumuskannya sebijaksana mungkin, seadil-adilnya, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.

Para honorer juga mengharap segera terbit Peraturan Pemerintah (PP) Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS seperti yang pernah diungkapkan oleh Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Penanganan honorer K2 yang belum atau tidak lulus CPNS di tahun-tahun yang lalu, pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

PP diangkatnya tenaga honorer kategori 2 tersebut juga nantinya akan bisa menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN) CPNS PNS di tahun 2015.

Kebijakan itu bisa segera selesai sehingga seleksi dapat dilaksanakan sekitar bulan Agustus mendatang. Semua masukan akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan, karena sesuai perintah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada honorer lagi.

Diakui, alternatif untuk mereka adalah menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi hal itu harus didasarkan pada ketentuan dan kebutuhan daerah masing-masing.

Hal ini juga berdasarkan pada syarat kriteria honorer k2 diangkat menjadi CPNS berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Honorer K2 Gagal Tes CPNS 2015 Diberhentikan Sebagai Tenaga Honorer

Honorer K2 Gagal Tes CPNS 2015 Diberhentikan Sebagai Tenaga Honorer


Yuddy Chrisnandi mengatakan seperti yang dilansir dari jpnn.com bahwa honorer K2 diberi kesempatan ikut tes seleksi CPNS 2015. Bagi yang tidak lolos, akan langsung diberhentikan sebagai honorer.

"K2 yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun yang tidak lulus seleksi tahun ini, diberhentkan sebagai tenaga honorer oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang mengangkatnya," tegas Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI.

Cara ini, menurut Yuddy, bisa menghentikan masalah K2 yang sejak 2005 hingga sekarang masih belum terselesaikan. Terlebih sudah 1 juta lebih honorer yang diangkat menjadi CPNS.

Angka ini lebih kecil dibanding pelamar umum (yang fresh graduate) yang diterima dalam periode sama (2005 sampai 2014).

"Untuk menjadikan Indonesia berkelas dunia butuh SDM fresh graduate. Namun formasi mereka tergerus oleh honorer," terangnya.

Terhadap K2 yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta KemenPAN-RB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan serta pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker kata Rambe Kamarulzaman selaku Ketua Komisi II DPR.

Tes CPNS Honorer K2 Juli Agustus 2015

Penerimaan CPNS Khusus honorer K2 diulang di tahun 2015 dan formasi cpns honorer adalah sebanyak 80 ribu akan kembali digelar pemerintah setelah habis lebaran tahun 2015 kurang lebih pada bulan Juli - Agustus tahun ini.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Yuddy Crisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti informasi yang dikuti dari liputan6.com dengan judul pemberitaan informasi terkait dengan pengumuman pendaftaran cpns Honorer k2 tahun 2015 Tes Ulang CPNS Honorer K2 Pertengahan Tahun 2015.

Tes CPNS Honorer K2 Juli Agustus 2015

Prioritas Honorer K2 Usia Diatas 35 Diangkat Menjadi CPNS 2015


Kabar gembira bagi honorer kategori dua (K2). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi berjanji akan memprioritaskan honorer K2 berusia di atas 35 tahun dalam pengangkatan CPNS tahun ini.

Hanya saja proses pengangkatannya harus tetap melalui jalur Tes Seleksi Rekrutmen Pendaftaran Penerimaan CPNS 2015 nantinya.

"Sesuai amanat UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS harus melalui tes. Nah untuk honorer K2 di atas 35 tahun akan kita prioritaskan dalam tes CPNS," kata Yuddy dalam dialog dengan honorer K2, di kantornya, Jakarta, Kamis tanggal dua puluh enam Pebruari kemarin.

Dikatakan Yuddy, saat ini jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS K2 tersebut sebanyak 208 ribu. Namun yang mengajukan verifikasi Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya 120 ribu. Maka sekitar 80 ribu itulah yang nanti akan dilakukan seleksi kembali untuk pengisiannya.

Sementara itu mengenai siapa saja yang dapat mengikuti seleksi ulang tes CPNS K2 ini, Yuddy memastikan hanya para peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi CPNS K2 sebelumnya.

Tidak hanya itu, dalam kebijakan tes ulang nantinya akan lebih diutamakan untuk usia di atas 35 tahun untuk profesi guru, tenaga kesehatan dan para penyuluh pertanian.

"Kita juga akan berikan afirmasi, kalau mereka bertugas di pulau terpencil atau daerah terpencil. Pengabdian mereka akan menjadi pertimbangan sendiri, seperti misalnya di Papua standar kelulusannya sebenarnya 70, di sana kita turunkan hanya 50," cerita dia.

Tentunya hal ini juga akan sangat dinantikan oleh para tenaga honorer k2 Kementrian Kesehatan, tenaga Honorer k2 Kementrian pendidikan dan kebudayaan serta juga tenaga honorer kategori 2 kementrian pertanian.

Dengan hal ini pula kemungkinan besar adanya pelaksanaan ujian tes cpns honorer k2 Kemenkes 2015, tes cpns honorer k2 kemendikbud 2015 dan juga cpns honorer k2 kementan 2015 akan semakin terbuka.

Yuddy mengakui penanganan Eks Mantan K2 ini menjadi prioritas yang harus diselesaikan tahun ini. Serta juga terkait dengan Tes CPNS Honorer K2 Diulang di tahun ini pula.

Mereka umumnya terdiri dari tenaga kependidikan dan kesehatan. Untuk CPNS jabatan lain sementara terkena moratorium, kecuali guru, tenaga kesehatan, penegak hukum dan jabatan fungsional tertentu yang benar-benar dibutuhkan sebagai penunjang prioritas pembangunan.

Formasi jabatan cpns honorer kategori II yang dimaksud antara lain ahli kemaritiman, penyuluh pertanian dan lain-lain," ungkapnya.

Rekrutmen Seleksi CPNS Tahun 2015

Seleksi penerimaan pendaftaran CPNS Tahun 2015 tetap diadakan oleh pemerintah dan BKN. Hal ini seperti dikemukakan oleh Tumpak Hutabarat selaku dari Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com.

Hal ini berkaitan juga dengan informasi Moratorium Penerimaan CPNS Selama 5 Tahun yang dimulai dari 2015 sampai dengan tahun 2020 yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) di akhir tahun 2014 yang lalu.

Rekrutmen Seleksi CPNS Tahun 2015

Penerimaan CPNS 2015


Kepastian tentang adanya pendaftaran dan rekrutmen seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di tahun 2015 oleh BKN ini memang tetap diadakan. Hanya saja usulan kuota cpns 2015 yang prosesnya akan diperketat oleh BKN.

Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, beberapa waktu lalu memang sempat ada kabar moratorium tes CPNS hingga 5 tahun ke depan.

"Moratorium CPNS itu bukan berarti berhenti total. Tahun depan 2015 masih ada tes CPNS," katanya di Jakarta bulan desember 2014 seperti dilansir jpnn.

Meski begitu, Tumpak mengatakan usulan kuota tes CPNS tahun depan diperketat. Dia menjelaskan instansi, khususnya pemerintah daerah, harus melihat dulu nota keuangan APBD masing-masing.

Pemerintah daerag dengan belanja pegawai sekitar 70 persen, dipastikan tidak akan mendapatkan alokasi CPNS baru.

"Daerah-daerah itu kita minta untuk fokus menata CPNS dulu," jelas dia. Sebab dengan alokasi anggaran 70 persen untuk belanja pegawai, diasumsikan sudah tidak butuh penambahan CPNS baru lagi. Jika ditambah maka dalam hal ini anggaran pemerintah daerah habis untuk gaji pegawai saja.

Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2015


Terkait dengan jadwal pembukaan penerimaan rekrutmen seleksi cpns 2015 ini nantinya, Tumpak menuturkan belum ada kepastian mengenai kapan pelaksanaan ujian seleksi penerimaan cpns.

Dia menjelaskan Tes CPNS 2015 dipastikan digelar setelah rangkaian tes CPNS 2014 selesai semuanya. Meski sekarang mendekati pergantian tahun, Tumpak mengatakan ada beberapa instansi yang belum melaksanakan tes CPNS 2014.

Selain itu, Tumpak juga belum bisa memberi penjelasan tentang kuota tes CPNS 2015 nanti. Sebab panitia seleksi nasional (panselnas) akan membuat regulasi permohonan kuota CPNS baru yang ketat.

Sementara itu Tumpak juga memaparkan perkembangan penyelesaian tes CPNS 2014. Selain masih ada beberapa instansi yang belum menjalankan tes kompetensi dasar (TKD), pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) juga belum diproses.

Jadi kita tunggu bersama informasi pengumuman pendaftaran cpns kemenkes 2015, pendaftaran cpns kemendikbud 2015, pendaftaran cpns kemenkeu 2015 resmi dari pemerintah.

SK NIP CPNS Honorer Lulus CPNS 2013 Sudah Keluar

Penerbitan penetapan NIP CPNS Honorer k2 lulus seleksi tes cpns tahun 2013-2014 telah diteken ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dab Refrmasi Birokrasi Kemenpan RB Yuddy Chrisnandi seperti informasi yang dilansir dari media fokusjabar.com terkait dengan informasi dengan judul pemberitaan "SK CPNS Kategori II Sudah Diteken Mentri"

Demikian disampaikan Yuddy ketika bersilaturahmi dengan pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Ciamis, Sabtu tanggal 22 November 2014 yang lalu.

"Tinggal ditunggu saja. Tapi itu yang terakhir, sebab kita akan memberlakukan Moratorium Penerimaan CPNS Selama 5 Tahun, untuk merampingkan postur pegawai,” jelas Yuddi selanjutnya.

SK NIP CPNS Honorer Lulus CPNS 2013 Sudah Keluar

NIP CPNS Honorer K2 Lulus CPNS


Nasib ribuan tenaga honorer lulus seleksi CPNS K2 tahun 2013 yang belum mendapatkan NIP yang hingga kini belum ada kejelasan, Menpan mengatakan bagi mereka yang sudah ikut tes, dan lulus serta formasinya sesuai, hanya tinggal menunggu waktu keluarnya SK.

Hal itu dikatakannya, tanpa menyebut waktu pasti kapan SK CPNS K2 akan diterbitkan. Karena memang tentunya para honorer k2 yang lulus cpns akan dapat NIP hanya menunggu waktu saja, akan tetapi bagaimana juga Nasib Honorer Kategori II (K2) Yang Tidak Lulus Tes CPNS Jalur Khusus Honorer Tahun 2013.

Namun dia berjanji permasalahan K2 segera diselesaikan, dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak terkait termasuk dukungan para kepala daerah dengan dinas teknis terkait. Sebab jumlah CPNS K2 ini sangat banyak mencapai jutaan orang, sehingga tak mungkin bisa diselesaikan semuanya di tingkat kementerian.

"Bagi peserta seleksi CPNS K2 bersabar, mereka yang sudah lulus pasti dapat. Memang situasi ekonomi saat ini belum begitu baik, sehingga anggaran yang disiapkan untuk biaya pegawai menjadi bertahap. Tapi dengan adanya pengalihan subsidi BBM, Insya Allah dalam satu semester ke depan ekonomi kita akan semakin baik, sehingga anggaran untuk biaya pegawai bisa terpenuhi sesuai kebutuhan," katanya.

Berlarut-larutnya verifikasi usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) tenaga honorer kategori II karena banyaknya data honorer bodong yang ikut juga dalam pengusulan menjadi calon pegawai negeri khusus untuk tenaga honorer kategori II ini.

Inilah salah satu dari Penyebab NIP Honorer K2 Belum dan lambat Dikeluarkan BKN di tahun ini.

Perkiraan prediksi penetapan secara resmi dari BKN untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai Honorer K2 yang lulus tes seleksi cpns adalah di bulan November-Desember 2014 ini. Dan semoga hal tersebut segera terlaksana.

Berikut pernyataan dari Nyoman Harsa selaku Kepala BKN Regional VI Sumut Aceh seperti dilansir dari media Sumut Pos (Grup JPNN) bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memproses seluruh usulan pemberkasan honorer K2.

Walaupun demikian, pria berdarah Bali itu menargetkan seluruh permasalahan honorer K2 dapat diselesaikan pada bulan Desember mendatang. "Penetapan NIP itu ada di BKN pusat, tentu berkas honorer K2 akan kita kirimkan agar NIP dapat ditetapkan," bebernya.

Nyoman meminta agar seluruh tenaga honorer K2 untuk tidak risau dengan adanya moratorium penerimaan PNS yang akan dilakukan oleh Pemerintahan saat ini. Sebab, hal itu tidak akan mempengaruhi banyak hal. "Kalau untuk tenaga honorer tidak termasuk moratorium, apalagi yang sudah dinyatakan lulus CPNS," ucapnya mengakhiri.

Pengangkatan Ribuan Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan, bahwa pemerintah pusat belum memastikan mengangkat ribuan honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Berikut adalah informasi yang dilansir dari media rmoljabar.com terkait dengan pemberitaan yang berjudul "Mengapa Tenaga Honorer Belum Diangkat Jadi PNS? Ini Jawaban Menpan-RB pada minggu 23 November 2014 kemarin.

Pengangkatan Ribuan Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Itu bukan wewenang kita, tetapi wewenang pemerintah daerah,"ujar Yuddy.

Sampai saat ini, katanya, ribuan honorer yang belum diangkat menjadi CPNS, dikhususkan untuk yang sudah mengabdi hingga 10 hingga 15 tahun. Disamping itu pengangkatan para honorer dinilai memberatkan APBD sebesar 50 persen lebih.

Secara hukum pemerintah setempat harus segera memperhatikan nasib para honorer tersebut. Namun, hingga kini kualitas birokrasi di Indonesia dinilai masih lemah.

"Seyogyanya Kementerian turun tangan, karena ini merupakan tanggung jawab sosial. Konsekuensinya harus ikut aturan yang berlaku dan tidak ada perbedaaan dengan CPNS umum,"tukasnya.

Menurutnya, hingga saat ini tenaga honorer dalam kategori 2, sedangkan yang tidak memiliki durasi yang tidak jauh berbeda dalam mengabdi di instansi pemerintah.

"Dengan turun tangannnya kita kemarin, bukan berarti kita memanjakan mereka. Kita juga tetap profesional dalam penyaringan ini. Kedepan kita tetap tidak mau meluluskan PNS yang tidak berintegritas, berkualitas, dan kompeten,"pungkasnya.

Nasib Honorer K2 Setelah Adanya Moratorium Penerimaan CPNS

Moratorium penghentian sementara penerimaan cpns selama 5 tahun apakah berdampak pada nasib honorer k1 dan honorer K2 untuk proses pengangkatan menjadi CPNS oleh pemerintah Presiden Jokowi selama periode pemerintahan dari 2014-2019 ini.

Tidak adanya kepastian pengangkatan sisa honorer k2 dikarenakan masa berlakunya PP 56 Tahun 2012 yang merupakan dasar serta payung hukum pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS hanya tinggal 1,5 bulan akan berakhir.

Pemerintahan Jokowi belum menentukan arah kebijakannya untuk menuntaskan honorer K2 asli yang tidak lulus tes CPNS.

Apalagi dengan adanya rencana Moratorium Penerimaan CPNS Selama 5 Tahun ini yang semakin santer pemerintah dalam berfokus untuk penataan organisasi dalam rangka moratorium CPNS yang dimulai tahun depan.

Nasib Honorer K2 Setelah Adanya Moratorium Penerimaan CPNS

Moratorium Tidak Berlaku Pada Guru Dan Tenaga Medis Kesehatan


Pemberlakuan moratorium penghentian seleksi penerimaan CPNS selama 5 tahun tidak berlaku untuk formasi guru pendidik, guru-guru honorer di lingkungan kemendikbud dan juga untuk formasi tenaga kesehatan seperti halnya dokter, perawat, dan pegawai-pegawai kesehatan lainnya.

Hal ini disampaikan secara resmi oleh Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ‎Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) baru dalam kabinet kerja Presiden Jokowi tahun 2014-2019 seperti informasi yang dikutip dari jpnn.com.

Lalu bagaimana dengan tenaga honorer K1 Dan tenaga honorer k2 yang masuk dalam kategori tenaga honorer di lingkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan kemendikbud dan juga tenaga honorer k2 di bawah lingkungan Kementrian Kesehatan Kemenkes apakah nantinya akan tetap diangkat menjadi CPNS atau sebagai tenaga apa.

Ini yang perlu mendapat jawaban kepastiannya dari pemerintah serta juga instansi yang terkait. Apakah itu dari Kemendikbud, dari kemenkes atau pun dari Kemenpan RB.

Forum Honorer Indonesia (FHI) sebagai konsorsium yang menghimpun organisasi honorer seluruh Indonesia mempertanyakan maksud dan tujuan kebijakan moratorium penerimaan CPNS yang akan diberlakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai tahun depan hingga 2020.

Ketua Dewaan Pembina FHI Hasbi mengatakan, belum jelasnya kebijakan moratorium ini menimbulkan keresahan bagi para honorer. "Keresahan ini sangat beralasan karena para honorer menganggap tidak ada peluang untuk diangkat. Mereka kecewa karena pengabdian terhadap bangsa dan negara ini sia-sia," kata Hasbi kepada JPNN di Jakarta, kemarin (4/11).

Dikatakan, saat ini kebijakan tentang honorer masih berproses. Baik itu menyangkut honorer Kategori 2 (K2) yang sudah lulus tapi banyak yang belum keluar NIP, honorer K2 yang belum lulus tapi sudah diverifikasi yang menunggu kebijakan lebih lanjut, dan nasib para honorer non K2 yang juga tak kunjung jelas nasibnya.

Moratorium CPNS Untuk Tenaga Honorer K2

Moratorium CPNS Tenaga Honorer Kategori 2


Sekjen Dewan Presidium FHI Eko Imam Suryanto menambahkan, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandy harus memberikan penjelasan lebih detail kebijakan moratorium ini. Hal pertama yang harus diperjelas adalah formula moratorium tersebut, apakah akan menggunakan zero growth terhadap jumlah pegawai atau untuk minus growth.

Jika zero growth, lanjut Eko, artinya tetap harus ada rekrutmen CPNS untuk mengganti jumlah PNS yang pensiun. "Jika ini yang diterapkan, FHI meminta agar penggantian diprioritaskan dari honorer. Karena setelah kita hitung, jika asumsinya ada 130 ribu PNS yang pensiun, maka selama 5 tahun tenaga honorer K2 akan selesai diangkat semua," ulasnya.

Namun, lanjutnya, jika menggunakan minus growth, pemerintah harus menyiapkan solusi bagi para honorer yang selama ini sudah mengabdi. "FHI menganggap pernyataan moratorium memang harus lebih diperjelas lagi disain kebijakannya. Jangan sampai kebijakan moratorium merugikan nasib para honorer yang sudah lama mengabdi mendarma baktikan pikiran, tenaga kepada negara," kata Eko seperti yang dilansir dari jpnn.com.

Kebijakan moratorium CPNS yang rencananya diberlakukan selama lima tahun dan dimulai 2015, membuat para tenaga honorer kategori dua (K2) khawatir gagal diangkat menjadi CPNS.

Karenanya, mereka menyatakan tekad untuk terus berjuang memperjuangkan nasibnya itu, tak peduli ada kebijakan moratorium penerimaan CPNS atau tidak.

Nasib Honorer K2 Yang Tidak Lulus Tes CPNS


Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB memberitakan pernyataan tentang perihal informasi terkait dengan nasib ribuan tenaga honorer KII yang tidak lulus CPNS seperti informasi dari website jpnn.com dengan pemberitaan yang berjudul Pemerintah Fokus Moratorium CPNS, Nasib Honorer K2 Makin Kabur.

Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah fokus pada penataan organisasi dalam rangka moratorium CPNS yang dimulai tahun depan.

"Aduh jangan bicara honorer dulu deh. Ini belum ada petunjuk apa-apa dari menteri maupun presiden. Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja saat ditanya JPNN tentang perkembangan nasib honorer K2, Sabtu tanggal 15 November 2014.

Dia menambahkan, jangankan honorer tertinggal, pelamar umum saja belum jelas nasibnya apakah masih dibuka kesempatan untuk penerimaan CPNS tahun depan atau tidak.

Mengenai data verifikasi dan validasi yang sudah dimintakan kepada masing-masing daerah, Setiawan mengatakan, belum tahu mau diapain. Lantaran belum menerima petunjuk lebih lanjut.

"Kalau honorer K2 mau ke sini menanyakan nasibnya, jawabannya ya kami belum tahu. Mohon pengertian dari seluruh honorer," pintanya.

Moratorium PNS 5 Tahun

Moratorium CPNS penghentian penerimaan PNS selama 5 tahun kedepan dimulai dari tahun 2015-2020 ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dalam kabinet Kerja Jokowi.

Moratorium PNS selama 5 tahun kedepan ini pemerintahan Jokowi berencana akan melakukan moratorium penerimaan CPNS tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Sehingga selama 5 tahun tersebut tidak akan ada seleksi penerimaan CPNS baru baik dari formasi pelamar umum dan formasi cpns honorer k2 pula.

Moratorium PNS 5 Tahun
Moratorium PNS CPNS 5 Tahun

Moratorium CPNS 2015-2020


Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan mengejutkan, yakni melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Moratorium tidak hanya dua tahun seperti pernah dilakukan di era pemerintahan SBY-Boediono, melainkan selama lima tahun.

Dengan demikian, selama lima tahun pemerintahan Jokowi-JK tidak akan ada rekrutmen CPNS untuk seluruh instansi, pusat dan daerah.

"Atas petunjuk Presiden Jokowi yang disampaikan lewat Pak Wapres, akan diberlakukan moratorium. Mulai moratorium PNS, cpns kementrian kehutanan, moratorium cpns kemenkes, moratorium cpns kemendikbud, moratorium cpns kementrian keuangan pertambangan, dan semua kementerian demikian diungkapkan oleh Yuddy Chrisnandi selaku MenPAN-RB seperti dilansir dari jpnn.com.

Penyebab adanya kebijaksanaan moratorium penerimaan PNS 5 tahun ini salah satunya adalah untuk memberi ruang pada pemerintah dalam mengevaluasi efektifitas jumlah dan kinerja PNS yang ada.

Mengapa diberlakukannya moratorium CPNS ini juga karena menurut Yuddy, moratorium yang berlaku selama 5 tahun ke depan tersebut merupakan arahan dari Jokowi supaya jangan melakukan kegiatan-kegiatan ekspansif dalam hal penerimaan PNS.

Dia menambahkan, pemberlakuan moratorium ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh instansi melakukan audit organisasi. Sehingga bisa diketahui berapa angka ideal PNS di Indonesia

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menjelaskan, moratorium memang harus dilakukan untuk mengefektifkan jumlah sekaligus kinerja PNS. Sehingga PNS bekerja maksimal sesuai tugasnya.

"Kita sedang kaji, berapa sebenarnya rasio yang tepat jumlah birokrat pegawai negeri kita dibandingkan dengan jumlah penduduk. Misalnya dengan 250 juta jiwa penduduk itu yang tepat berapa sih? atau kalau di DKI penduduk 8 juta birokratnya berapa?" jelasnya.

Atas dasar itu dia meminta agar semua pihak memahami maksud positif penghentian penerimaan PNS. "Jadi moratorium itu berpikir secara jernih agar segala keputusan yang dilakukan dalam proses reformasi birokrasi ini efisien dan produktif," terangnya.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ASN

Pokok Isi Undang-Undang ASN yang telah disahkan oleh DPR dan juga telah ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 15 Januari 2014 kemarin adalah berisikan hal-hal mengenai manajemen pegawai negeri sipil (PNS) seperti halnya adalah penyusunan dan penetapan kebutuhan pengadaan pegawai, pangkat dan jabatan, pola karier promosi PNS, mutasi, penilaian kinerja PNS, penggajian serta tunjangan, penghargaan, disiplin pegawai negeri dan pemberhentian, Usia Pensiun PNS dalam ASN serta juga mengenai tabungan hari tua dan perlindungan.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 19 Desember 2013 lalu menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan dan manfaat UU ASN bagi para PNS adalah dimulainya pembangunan para aparatur sipil negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

UU Aparatur Sipil Negara

Disebutkan dalam UU ASN tersebut, bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun akan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud, dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun. Berdasarkan penetapan kebutuhan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan pengadaan rekrutmen pendaftaran penerimaan CPNS.

Mengenai pengadaan PNS di pemerintah adalah seperti yang tercantum dalam Pasal 59 Ayat (3) UU ASN yang berbunyi :"Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan CPNS, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.

Ditegaskan pula didalam UU itu, Instansi Pemerintah yang melakukan pengadaan dan rekrutmen PNS harus mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga dengan adanya informasi penerimaan calon pegawai negeri sipil ini nantinya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

Mengenai materi tes seleksi pengadaan penerimaan CPNS, Pasal 62 Ayat (2) UU ASN ini menyebutkan, tahapan dalam proses seleksi CPNS adalah melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (TKD Tes Kemampuan Dasar), dan seleksi kompetensi bidang (Tes Kemampuan Bidang TKB). Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud diangkat menjadi calon PNS, yang ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian

Ada beberapa substansi yang diatur dalam UU No. 4/2014 ini, diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi. Dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi.

Dalam UU ini disebutkan, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. (www.setkab.go.id).

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ASN

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer. Dan menjadi wacana bahwa tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes cpns 2013 berstatus PPPK ini.

Pengembangan Karier PNS

PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah berdasarkan atas kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan. Namun Pegawai Negeri Sipil juga dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.

UU mengenai ASN ini juga menegaskan, bahwasannya setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Pengembangan kompetensi juga bisa dilakukan dengan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, juga bisa dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta paling lama 1 (satu) tahun.

Gaji dan Usia Pensiun PNS ASN

Pasal 79 UU ASN ditegaskan, bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin Kesejahteraan PNS. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, sedang gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.

Selain gaji, Pegawai Negeri Sipil juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS (sesuai pencapaian kinerja) dan Tunjangan Kemahalan (berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing).

Adapun PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghagaan, yang berbentuk Tanda Kehormatan seperti halnya kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas pengembangan kompetensi, dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Sumber : www.menpan.go.id.

Usia Pensiun PNS UU ASN

Batas Usia Pensiun PNS menjadi 58 tahun setelah RUU ASN Disahkan menjadi Undang-Undang ASN ini. Tujuan manfaat UU ASN salah satunya adalah tercapainya reformasi birokrasi diharapkan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan, meningkatkan efisiensi, dan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif.

Poin penting dalam RUU Aparatur Sipil Negara ini adalah salah satunya tentang status kepegawaian pusat dan daerah. Status kepegawaian pusat dan daerah akan dijadikan satu yaitu aparatur negara namun perlu penyelarasan dengan undang-undang lainnya seperti Otonomi Daerah.

Batas Usia Pensiun PNS UU ASN

Gaji Pokok PNS


Kenaikan gaji PNS tahun 2014 juga seperti di tahun-tahun sebelumnya akan mengalami peningkatan. Akan tetapi berdasarkan pada RUU ASN ini nantinya pada tahun 2016 gaji pegawai negeri sipil tidak akan lagi dipukul rata. Mereka akan digaji sesuai dengan kinerjanya. Semakin baik pencapaian kerjanya, maka gajinya akan semakin tinggi. Begitu juga sebaliknya. Pertimbangan lain dalam sistem penggajian PNS yang baru adalah beban, risiko, dan tanggung jawab kerja. Sistem pengganjian ini akan berlaku dua tahun setelah RUU Aparatur Sipil Negara disahkan.

Menteri Azwar Abubakar menambahkan, menyusul disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang, pada awal tahun 2014 pemerintah akan mengajukan RUU Administrasi Pemerintahan dan RUU tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah. Kedua RUU itu akan memperkuat pondasi penyelenggaraan kepemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi. "Kami berharap kedua RUU tersebut masuk dalam agenda prolegnas tahun 2014 dan dapat kita sahkan sebelum Oktober 2014," ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (15/1) lalu telah menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 19 Desember 2013 lalu menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Baca lebih lanjut dalam artikel berikut ini : Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ASN.

BUP (Batas Usia Pensiun) PNS / ASN


Di dalam RUU ASN terdapat beberapa pokok-pokok substansi yang diatur, diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi. Dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi bagi tiap pegawai negeri sipil itu sendiri.

Berkaitan dengan pembatasan usia pensiun maka pada UU ASN isinya salah satunya adalah mengatur batas usia pensiun seorang pegawai negeri sipil (PNS). Bagi pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun. Bagi pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) 60 tahun.

Sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. UU ASN ini juga mengharuskan dibentuknya sebuah komisi, yakni Komisi ASN, yang bertugas mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku pegawai ASN atau PNS. Silakan baca lebih lanjut mengenai komisi ASN di artikel berikut ini : RUU ASN Menjadi UU ASN.

Pegawai ASN dalam RUU ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Selain itu Substansi pokok lainnya yang ada di dalam UU ASN ini antara lain berisi mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Manajemen Pegawai ASN, Pada Bab Organisasi diatur mengenai pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps pegawai ASN RI, Sistem Informasi ASN, dan Penyelesaian Sengketa.

Perubahan undang-undang tentang Kepegawaian ini merupakan salah satu langkah strategis dalam reformasi dan transformasi birokrasi terkait dengan pengelolaan manajemen SDM aparatur yang memerlukan landasan perubahan secara filosofis, yuridis dan sosiologis

Dalam RUU ASN, yang penting adanya manajemen penghitungan kebutuhan PNS yang benar dan baik, cara perekrutan dan penerimaan PNS Baru, pendidikan berjenjang, penempatan, promosi terbuka. Maka dengan aturan baru ini antinya tidak bisa lagi sistem kekerabatan, atau kedekatan, tidak ada lagi politisasi di dalam tubuh ASN.

Selain itu, UU ini menetapkan, pejabat pembina kepegawaian yang saat ini dibagi menjadi dua. Untuk pembina pegawai adalah pejabat karier tertinggi, yakni sekda, sedangkan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota.