Fidyah Qadha Ibu Hamil Dan Menyusui Yang Tidak Berpuasa Ramadhan

Ketika ibu hamil dan ibu menyusui tidak berpuasa Ramadhan karena halangan apakah harus membayar fidyah atau pun harus mengqadha puasa ramadhan sebanyak lamanya hari di bulan Ramadhan yang tidak dikerjakan.

Tentunya hal ini adalah merupakan bagian pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh para ibu-ibu hamil dan juga para ibu yang sedang menyusui ketika kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan bersamaan waktunya.

Para ulama telah berselisih pendapat dalam hal dan juga tentang permasalahan persoalan mengenai: "Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?"

Ibu hamil dan menyusui adalah dua macam ‘udzur dibolehkannya meninggalkan puasa. Namun, dia diwajibkan menggantinya. Ini adalah kesepakatan (ittifaq) para fuqaha (ahli fiqih) sejak dahulu hingga hari ini.

Jika dia memiliki daya tahan tubuh yang kuat, dan tidak khawatir terhadap kesehatan dirinya dan janinnya, maka dia boleh memilih, Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil atau tidak berpuasa. Keduanya dibenarkan, namun puasa lebih afdhal, karena tubuhnya kuat tadi.

Fidyah Qadha Ibu Hamil Dan Menyusui Yang Tidak Berpuasa Ramadhan

Qadha Puasa Ramadhan


Qadha adalah merupakan mengganti puasa di hari selain Ramadhan karena dia masih mampu untuk berpuasa di hari lain tersebut. Hal ini seperti diumpamakan seperti halnya orang yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Seperti halnya orang musafir, orang sakit yang masih punya harapan sembuh, hamil dan menyusui, pekerja keras, orang yang perang, dipaksa/diancam untuk tidak puasa. Baca lebih lanjut dalam informasi berikut ini : Orang Yang Boleh Tidak Berpuasa.

Berhubung tidak ada nash sharih (yang jelas) dalam masalah ini maka banyak perbedaan pendapat soal apakah wanita hamil (menyusui) saat tidak berpuasa wajib meng-qadha atau membayar fidyah atau keduanya qadha dan fidyah.

Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS Al Baqarah 184)

Berikut pendapat ulama terkait dengan persoalan qadha dan fidyah ibu hamil dan ibu menyusui.

Pendapat yang pertama adalah bahwa wajib QADHA bagi wanita hamil atau menyusui. Dasar pendapatnya adalah meng-qiyas-kan wanita hamil atau menyusui dengan orang sakit.

Orang sakit boleh tidak puasa dan harus meng-qadha (mengganti) di hari lain sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah 184 di atas (barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain).

Membayar Fidyah


Yang dimaksud dengan pengertian definisi fidyah adalah mengganti puasa bagi orang yang sudah tidak mampu lagi berpuasa dengan memberikan makanan pokok yang mengenyangkan kepada orang miskin, sebanyak jumlah hari yang dia tinggalkan.

Dalam hal ini dicontohkan seperti halnya sakit menahun yang tipis kemungkinan sembuh, orang yang sangat tua, orang yang selalu bergelut dengan pekerja keras tiap hari. Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, ibu hamil dan menyusui termasuk golongan ini.

Membayar Fidyah Ibu Hamil Dan Menyusui

Jadi terkait dengan hal tersebut pendapat kedua adalah bahwa wajib FIDYAH bagi wanita hamil dan menyusui. Dasar pendapatnya adalah orang tua lanjut usia, wanita hamil dan menyusui adalah termasuk golongan orang-orang yang berat menjalankannya sehingga wajib membayar fidyah sebagaimana disebutkan diatas.

Dan didalam surat Al Baqarah 184 di atas (wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah). Serta Ibnu Abbas, ia berkata: "fidyah tersebut ditetapkan bagi orang yang hamil dan yang menyusui" (HR Abu Daud).

Berikut ini beberapa hukum membayar fidyah atau mengqada puasa ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui seperti informasi yang dilansir dari website dakwatuna.com dengan judul pemberitaan "Ibu Hamil dan Menyusui Berhalangan Puasa, Fidyah atau Qadha?"

khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir bahwa ada empat pandangan/pendapat ulama terkait dengan fidyah dan qadha antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Kelompok ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah sekaligus. Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i. Dilakukan jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya.
  2. Kelompok ulama yang mewajibkan fidyah saja, tanpa qadha. Inilah pandangan beberapa sahabat Nabi, seperti Abdullah bin ‘Abbas, dan Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma. Dari kalangan tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir,[2] Mujahid, dan lainnya. Kalangan tabi’ut tabi’in (murid para tabi’in) seperti al-Qasim bin Muhammad dan Ibrahim an-Nakha’i. Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, Ibnu ‘Abbas pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil, “Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha.” Nafi’ bercerita bahwa Ibnu Umar ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya kalau ia berpuasa. Dia menjawab, “Hendaknya dia berbuka. Sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum.” (Riwayat Malik )
  3. Kelompok ulama yang mewajibkan qadha saja, tanpa fidyah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Seperti madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus.
  4. Kelompok ulama yang mengatakan tidak qadha, tidak pula fidyah.
Dalam kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar dan kompromi yang bagus terkait dengan permasalahan semacam ini. Beliau Al-‘Allamah Syaikh Yusuf al-Qaradhawy hafizhahullah berkata :
  • Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka, jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah. Di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi.
  • Namun bagi ibu-ibu yang masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya ibu-ibu di masa kita saat ini dan di sebagian besar negara Islam, tertutama di kota-kota, kadang-kadang hanya mengalami dua kali hamil dan dua kali menyusui selama hidupnya. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).”
Cara Membayar Fidyah

Dalam beberapa riwayat dari Ibnu Umar disebutkan bahwa fidyah puasa Ramadhan dibayarkan dengan 1 mudd (segenggam penuh tangan orang dewasa) burr (gandum terbaik). Sedangkan dalam riwayat Ibnu Abbas adalah 1/2 sha' = 2 mudd gandum. Berhubung tak ada nash juga dalam masalah ini maka banyak yang memilih pendapat Ibnu Abbas, yaitu 1/2 sha' bentuk bahan makanan menurut daerahnya masing-masing atau 1 1/2 kg makanan pokok (beras misalnya).

Dan tidak boleh diganti dalam bentuk uang karena dalil yang ada dalam ayat menunjukkan dalam bentuk makanan dan bukan uang, "... dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin ..." (QS Al Baqarah 184)

Fidyah ini boleh dibayarkan sekaligus atau dibayarkan setiap harinya kepada orang miskin, dengan syarat harus sudah melewati/melalui hari di mana tidak berpuasa.

Dalam sebuah riwayat dari Ayyub, ia berkata: "Anas bin Malik rahimahullah ketika sudah tua dan tak mampu puasa beliau membayar dengan cara mengundang 30 orang miskin untuk satu kali makan di rumahnya, dan itu adalah pembayaran untuk 30 hari tidak puasa" (HR Ad Daruquthni/2415)

5 comments:

  1. Informasi yang bagus nih untuk ibu-ibu yang berhalangan puasa.

    ReplyDelete
  2. bagaimana dengan wanita yang sedang haid?

    ReplyDelete
  3. bermanfaat sekali sharingnya mas, pas dengan saat ini yang sedang berpuasa...trims

    ReplyDelete
  4. Ini artikel yang paling saya suka...apa kabarnya nih bang lama saya ga gesot kemari..hahahayyy

    ReplyDelete
  5. makasih mas.,.?
    sekalian ngigatin nie mas
    terutama saya?
    hehehe
    sukses mas

    ReplyDelete