Masih banyak di kalangan masyarakat kita bahwa profesi perawat bila di rumah sakit adalah 'pembantu dokter'. Seorang perawat banyak diartikan serta dipersepsikan sebagai seseorang yang hanya menuruti kata dokter dan bisa di suruh-suruh seenaknya. Semua itu jelas salah total. Dan asumsi yang masih banyak di masyarakat ini memang harus dikikis habis. Perawat itu bukan pembantu dokter melainkan sebuah profesi yang sebenarnya setingkat dengan dokter. Bila dokter adalah dalam hal medisnya sedangkan perawat dengan profesi perawat tentunya bertugas dan berperan di bidang keperawatan itu sendiri.
Kita sedikit mengulas kembali bahwasannya pengertian keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan pada individu, keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Berdasarkan penggunaan asuhan keperawatan dalam praktek keperawatan ini, maka keperawatan dan juga profesi perawat dapat dikatakan sebagai profesi yang sejajar dengan profesi dokter, apoteker, dokter gigi, radiologi, dan lain-lain. Maka untuk itulah dikatakan bahwa perawat adalah sebuah profesi. Yah...Profesi perawat.
Keperawatan bisa dikatakan sebagai sebagai sebuah profesi karena memiliki beberapa hal. Beberapa hal yang menjadikan keperawatan sebagai profesi adalah sebagai berikut :
- Landasan ilmu pengetahuan yang jelas (Scientific Nursing). Landasan ilmu pengetahuan keperawatan yang dimaksud itu adalah diantaranya cabang ilmu keperawatan klinik, ilmu keperawatan dasar, cabang ilmu keperawatan komunitas , cabang ilmu penunjang.
- Mempunyai kode etik profesi. Satu hal bahwa keperawatan adalah profesi salah satunya mempunyai kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan pada tiap negara berbeda-beda akan tetapi pada prinsipnya adalah sama yaitu berlandaskan etika keperawatan yang dimilikinya, dan di negara Indonesia memiliki kode etik keperawatan yang telah ditetapkan pada musyawarah nasional dengan nama kode etik keperawatan Indonesia.
- Pendidikan berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi. Perawat sebagai profesi karena Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan keperawatan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang berbeda-beda mulai dari jenjang D III Keperawatan sampai dengan S3 akan dikembangkan.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi. Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian asuhan keperawatan (askep) dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan. Pelayanan / askep yang dikembangkan bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien, berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.
- Mempunyai perhimpunan Organisasi Profesi. Perawat dikatakan sebagai profesi karena keperawatan memiliki organisasi profesi sendiri yaitu PPNI. Profesi perawat diakui karena memang keperawatan harus memiliki organisasi profesi yakni yang disebut dengan PPNI. organisasi profesi ini sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia.
- Pemberlakuan Kode etik keperawatan. Profesi perawat dikatakan sebagai sebuah profesi karena dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat profesional selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
- Otonomi. Keperawatan memiliki kemandirian, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan ( KepMenKes No.1239 Tahun 2001 ).
Sudah sekitar 10 th DPR RI menggodoknya ,jangan-jangan kelewat matang sehinggah Kemenkes ajukan RUU NAKES sebagai RUU tandingan, NAH Apakah wakil-wakil rakyat(kita juga)ada rasa kesungguhannya dalam mengkaji UUKep ini,jangan dijadikan korban dalam tarik-menarik kepentingan,akan tetapi wahai wkil-wakil rakyat lihatlah kepentingan rakyat yang engkau wakili, profesi Perawat ini untuk rakyat loh,jangan dikorbankan demi kepentingan! secara tidak langsung rakyat pun dikorbankan.
ReplyDelete