Perppu Pilkada Langsung Oleh Rakyat Bukan Melalui DPRD

Melalui 2 perppu Presiden SBY mencabut UU Pilkada Lewat DPRD akhirnya ditandatanganii oleh Presiden SBY. Hal ini dilakukan presiden dalam rangka pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat dan hal ini juga tidak sama seperti halnya Hasil Pengesahan UU Pilkada Oleh DPR melalui sidang paripurna DPR yang memutuskan pilkada melalui DPRD tanggal 25 September 2014 yang lalu.

SBY menegaskan, sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, dia wajib mendengarkan aspirasi rakyat yang menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Apalagi aspirasi itu sejalan dengan pikiran dia sendiri.

Yaitu bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan beberapa perbaikan dalam penyelenggaraannya sehingga tidak mencederai hak rakyat dalam berdemokrasi.

Perppu Pilkada Langsung Terbit Ditandatangani SBY
Perppu Pilkada Langsung Terbit Ditandatangani SBY

Isi 2 Perppu Pemilihan Kepala Daerah Pilkada


Berikut ini adalah isi dari Peraturan Perundangan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pilkada yaitu :
  • Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Perppu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota yang atur pilkada secara tidak langsung lewat DPRD.
  • Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih Kepala Daerah
Presiden menegaskan, seperti informasi yang dilansir dari website www.setkab.go.id bahwa ia mendukung penuh pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan yang mendasar. Karena itu, meskipun menghormati proses pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada di DPR RI, yang memutuskan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, Presiden SBY tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Presiden SBY mengaku sependapat dengan pandangan bahwa pilkada langsung adalah buah dari perjuangan reformasi. Apalagi ia sendiri menjadi Presiden melalui pemilihan Presiden langsung oleh rakyat pada tahun 2004 dan tahun 2009.

Presiden SBY juga mengingatkan, di tahun 2015 ada sekitar 204 jadwal pemilihan kepala daerah di beberapa wilayah di tanah air yang harus dilakukan. Tentu, lanjut Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah (KPUD) membutuhkan waktu untuk mempersiapkan semua perangkat pelaksanaan pilkada oleh DPRD, tidak sebagaimana jika pilkada dilaksanakan secara langsung.

“Maka, untuk memenuhi kebutuhan hukum yang mendesak itu, Perppu pencabutan UU 22 Tahun 2014, terkait Pilkada tidak langsung, menjadi perlu dilakukan, dan digantikan dengan Perppu yang mengatur Pilkada Langsung dengan perbaikan-perbaikan,” papar SBY.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menepati janjinya dengan mengeluarkan Perppu tentang pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan. Itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam Perppu itu, Presiden mengaku memasukkan 10 perbaikan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan pilkada langsung.

Point isi Penting Perbaikan Perppu Presiden Pilkada Secara Langsung


Berikut perbaikan perbaikan terkait dengan dikeluarkannya perppu yang mencabut UU Pilkada Oleh DPRD seperti informasi yang dilansir dari jppn.com yaitu :
  1. Ada uji publik calon kepala daerah. Dengan uji publik, dapat dicegah calon dengan integritas buruk dan kemampuan rendah, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup, atau hanya karena yang bersangkutan merupakan keluarga dekat dari "incumbent". Uji publik semacam ini diperlukan, meskipun tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai calon gubernur, bupati ataupun wali kota.
  2. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan, karena dirasakan selama ini biayanya terlalu besar.
  3. Mengatur kampanye dan pembatasan kampanye terbuka, agar biaya bisa lebih dihemat lagi dan untuk mencegah benturan antarmassa.
  4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye, termasuk dana sosial yg sering disalahgunakan. Tujuannya adalah juga untuk mencegah korupsi.
  5. Melarang politik uang, termasuk serangan fajar dan membayar parpol yang mengusung. Banyak kepala daerah yang akhirnya melakukan korupsi, karena harus menutupi biaya pengeluaran seperti ini.
  6. Melarang fitnah dan kampanye hitam, karena bisa menyesatkan publik dan juga sangat merugikan calon yang difitnah. Demi keadilan para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.
  7. Melarang pelibatan aparat birokrasi. Ditengarai banyak calon yang menggunakan aparat birokrasi, sehingga sangat merusak netralitas mereka.
  8. Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada, karena pada saat pilkada, calon yang terpilih atau menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi itu.
  9. Menyelesaikan sengketa hasil Pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut. Perlu ditetapkan sistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi korupsi atau penyuapan.
  10. Mencegah kekerasan dan menuntut tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum pendukungnya. Tidak sedikit terjadinya kasus perusakan dan aksi-aksi destruktif karena tidak puas atas hasil pilkada.
Perbaikan Perppu Presiden Pilkada Secara Langsung
Pilkada Langsung Oleh Rakyat

Kegentingan Memaksa Perppu Pilkada Diterbitkan


Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menganggap dua Perppu tentang pelaksanaan pilkada yang diterbitkannya sudah memenuhi syarat kegentingan. Ia merujuk pada Pasal 22 UUD 1945.

Selain itu juga, pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 menjelaskan bahwa Perppu adalah subyektifitas Presiden, yang obyektifitas politiknya dinilai oleh DPR ketika Perppu itu diajukan untuk mendapatkan persetujuan.

Putusan MK itu sendiri, lanjut SBY, mensyaratkan kegentingan yang memaksa terjadi jika ada :
  • Kebutuhan hukum yang mendesak.
  • Terjadinya kekosongan hukum.
  • Terjadinya ketidakpastian hukum.
"Bersandarkan pada putusan MK itu, saya telah dengan cermat menggunakan hak konstitusional untuk menerbitkan Perppu ini. Meskipun menurut MK, pendefinisian “kegentingan yang memaksa” adalah hak subyektivitas presiden, saya tetap merumuskan kegentingan yang memaksa melalui pertimbangan yang matang," ujar Presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Kamis malam, (2/9).

Pertimbangan itu, ujar Presiden, diambil setelah mendengarkan aspirasi publik rakyat yang sangat kuat untuk menolak Pilkada tidak langsung. Padahal, ia mengaku berpandangan bahwa setiap Rancangan Undang-Undang yang disusun haruslah mendapatkan dukungan dari masyarakat Indonesia.

"Maka, untuk memenuhi kebutuhan hukum yang mendesak itu, Perppu pencabutan UU 22 Tahun 2014, terkait Pilkada tidak langsung, menjadi perlu dilakukan, dan digantikan dengan Perppu yang mengatur Pilkada Langsung dengan perbaikan-perbaikan," sambungnya.

Presiden menyatakan menyadari bahwa penerbitan Perppu ini ada risiko politiknya, karena memerlukan persetujuan DPR RI. Namun, ia mengaku siap menghadapi resiko tersebut.

1 comment:

  1. pemilukada oleh DPRD akan menghambat jalan demiokrasi yang selama ini kita agung-agungkan. yang aneh lagi kok ada ya orang yang kalah namun tidak mau mengakui kekalahan. dan yang gila lagi, sekarang wakil rakyat bukan mewakili suara rakyat, namun mewakili suara partai dan kualisi. makasih atas pencerahannya. salam sahabat blogger dan ditunggu kunjungan baliknya di bengkel blogger.

    ReplyDelete