Akibat Efek Hipertensi Bagi Kesehatan

Dampak akibat efek buruk negatif penyakit hipertensi bagi kesehatan dan menimbulkan mengakibatkan penyakit lainnya dan ini tidak sedikit jumlahnya.

Tekanan darah tinggi atau yang umum disebut dengan hipertensi, secara perlahan namun pasti akan dapat merusak tubuh kita sendiri, sebelum akhirnya gejala kerusakan tersebut timbul beberapa tahun setelahnya.

Jika tidak dirawat dilakukan pengobatan hipertensi yang baik dari dokter yang kompeten serta juga dijaga dengan baik, hipertensi dapat memicu serangan jantung yang amat fatal. Adapun salah satu efek dari hipertensi jika tidak segera dirawat , yaitu merusak arteri pembuluh darah.

Akibat Efek Hipertensi Bagi Kesehatan

Bahaya Darah Tinggi


Darah tinggi atau hipertensi merupakan salah satu jenis penyakit yang cukup sering terjadi di kalangan masyarakat Indonesia. Darah tinggi atau hipertensi ini dapat terjadi ketika tekanan darah yang mengalir di dalam tubuh kita menjadi lebih tinggi dan diatas tekanan darah normal yang dianjurkan.

Pada umumnya tekanan darah yang normal yang wajar pada manusia adalah berkisar pada angka 100 – 140 mmHg untuk kisaran sistoliknya, dan 60 – 90 mmHg untuk kisaran diastoliknya. Seseorang akan didiagnosa memiliki tekanan darah yang tinggi ketika menunjukkan angka diatas 140/90.

Hipertensi dapat menyebabkan kerusakan dan penyempitan pembuluh darah arteri. Arteri menjadi keras, kaku dan dapat memblok aliran darah.

Berikut beberapa bahaya penyakit hipertensi pada kesehatan organ antara lain adalah sebagai berikut :

Kerusakan Otak

Pasokan oksigen yang rendah akibat hipertensi dapat menyebabkan penggumpalan darah, serta pemblokiran aliran darah ke otak. Kondisi ini dapat meningkatkan terjadinya mini stroke. Untuk kasus yang paling gawat, hipertensi dapat menyebabkan stroke. Kerusakan otak lainnya berdampak pada demensia vaskular, gangguan kognitif, dan penyakit otak lainnya.

Darah tinggi merupakan salah satu faktor resiko utama dari penyakit stroke. Faktor resiko utama maksudnya adalah bahwa darah tinggi dapat menjadi salah satu penyebab utama seseorang mengalami serangan stroke.

Beberapa kasus stroke yang terjadi merupakan kasus yang dipicu oleh hipertensi pada penderitanya. Maka dari itu, ketika kita menyadari tekanan darah yang tinggi, ada baiknya kita untuk senantiasa menjaga pola makan dan menjaga pikiran agar tidak mudah mengalami tanda gejala hipertensi, sehingga dapat mengurangi resiko terserang stroke.

Penyakit Jantung Kardiovaskular

Tekanan darah tinggi dapat menyebabkan arteri amat meregang dan menyebabkan kerusakan jaringan. Salah satu penyebab hipertensi, ialah aterosklerosis, di mana plak dan kolesterol memblokir arteri yang menyebabkan stroke atau serangan jantung.

Selain itu, nyeri dada (angina) dan irama jantung tak teratur (aritmia) biasanya disertai dengan tekanan darah tinggi. Kondisi ini menyebabkan jantung bekerja lebih keras dan memungkinkan terjadinya infeksi atau kematian jaringan.

Salah satu dampak buruk yang muncul dari komplikasi penyakit darah tinggi atau hipertensi adalah munculnya serangan jantung. Tekanan darah yang tinggi pada pembuluh darah akan menimbulkan kelainan pada jantung, yang akan menimbulkan serangan jantung pada tubuh. Lebih parah lagi, hal tersebut juga akan bisa menimbulkan gagal jantung dan juga rusaknya sel – sel jantung.

Gangguan Penyakit Ginjal

Ginjal adalah merupakan salah satu organ yang bisa rusak oleh karena tekanan darah tinggi. Fungsi manfaat kerja ginjal salah satunya adalah menyaring air yang berlebih dan limbah makanan yang berasal dari darah.

Jika pembuluh darah arteri ginjal rusak, maka peredaran darah ke ginjal juga ikut terganggu dan ginjal tidak dapat berfungsi dengan baik, sehingga limbah tersebut menumpuk. Selain itu, sel-sel ginjal juga bisa rusak karena gangguan asupan nutrisi dan darah ke ginjal.

Mata

Peredaran darah ke mata yang terhambat dapat mengakibatkan gangguan pandangan, misalnya rabun, pendarahan bahkan kebutaan.

Organ Vital
Pada laki-laki, hipertensi dapat mengakibatkan terjadinya disfungsi ereksi dan pada wanita, dapat menyebabkan kehilangan gairah seksual, vagina terasa kering dan tidak dapat melakukan orgasme.

Tulang
Karena hipertensi memicu banyaknya kalsium yang terbuang melalui urin sehingga kepadatan tulang berkurang dan mudah keropos. Terutama jika terjadi pada wanita dewasa.

Berdoa Untuk Kebaikan Anak-Anak

Doa agar anak menjadi sholeh sholehah sukses dunia akherat menjadi anak yang cerdas tidak nakal tentunya adalah merupakan doa selalu dipanjatkan oleh para orang tua kepada putra-putrinya. Jika orang tua ingin anaknya menjadi sholeh dan baik, maka doakanlah mereka karena doa orang tua adalah doa yang mudah diijabahi dan dikabulkan Allah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, artinya :
"Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal dan shaleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan." (Qs.al-Kahfi: 46)

Anak adalah asset orangtua, sehingga harus diperlakukan dan dipersiapkan masa depannya dengan sebaik mungkin. Orangtua pasti ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya, termasuk mendoakan anak supaya sukses.

Berdoa Untuk Kebaikan Anak-Anak

Manfaat Tujuan Berdoa


Manfaat hikmah dan tujuan dari berdoa dan berdzikir dalam Islam adalah sangat besar maknanya. Hal ini karena dalam agama Islam dikatakan dalam sebuah hadist yang artinya :"Doa itu adalah otak ibadah". (HR. Bukhari).

Otak adalah sarinya, intinya, dan yang paling berarti dari sesuatu itu (ibadah).

Manfaat dan pentingnya doa di dalam Islam karena di dalam untaian kata doa adalah menjadi bagian penting dalam setiap usaha manusia. Berdoa berarti mengetahui bahwa Allahlah yang menentukan segala usahanya. Doa bisa diartikan sebagai satu permohonan dan pujian dalam bentuk ucapan dari hamba yang rendah kedudukannya pada Rabb Yang Maha Tinggi.

Orang yang tidak mau berdoa kepada Allah bisa dikatakan orang yang takabur (sombong) karena tidak menempatkan Allah sebagai penentu segalanya (QS al-Mu’min [40]: 60). Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT sangat murka kepada orang yang tidak mau berdoa kepada-Nya,” (HR Ibnu Majah).

Ayat Al Quran telah mengisyaratkan bahwa doa merupakan ibadah. Dan inilah yang dinamakan dengan Nilai Eksistensi Sebuah Doa Karenanya, Allah perintahkan manusia untuk berdoa kepada-Nya dan menyebutkan orang-orang yang tidak beribadah (berdoa) adalah orang-orang yang menyombongkan diri di hadapan Allah.

Doa Orang Tua Pada Anak


Tak dapat dipungkiri bahwasannya kesuksesan keberhasilan yang diraih oleh seseorang tak lepas dari doa orang tua. Ya, doa orang tua adalah doa yang paling manjur, karena doa orang tua untuk anaknya adalah yang paling didengar oleh Allah dan akan selalu diijabah oleh Allah SWT, entah itu doa yang baik maupun yang buruk.

Anak yang shalih adalah buah hati dambaan orang tua dan harapan umat. Anak shalih adalah sosok anak yang berbakti kepada orang tuanya dan memberi manfaat kepada umatnya. Memiliki anak sholeh shalihah merupakan anugerah istimewa dari Allah Ta’ala yang tidak bisa ditukar dengan harta dunia.

Di antara keberkahan kebaikan keutamaan anak shalih adalah doa yang dipanjatkan olehnya untuk kebaikan kedua orang tua.

Untuk mendidik seorang anak agar menjadi anak yang shalih bukanlah pekerjaan yang ringan. Dibutuhkan pengorbanan, baik harta, tenaga, pikiran, dan bahkan doa. Berkaitan dengan doa memohon kepada Allah Ta’ala agar dianugerahi anak yang shalih.

Berikut beberapa doa memohon kepada Allah untuk kebaikan anak-anak dari Al-Qur'an Dan Hadist antara lain adalah sebagai berikut :
"Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.' (QS. Al Furqan: 74).
"Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan Kami, perkenankanlah doaku." (QS. Ibrahim: 40)

Dan Allah Ta’ala menceritakan tentang istri Imran tatkala melahirkan anaknya yang bernama Maryam,
"Dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada setan yang terkutuk.” (Ali Imran: 37)
Dan di dalam shahihain disebutkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam berdoa untuk perlindungan Hasan dan Husain, beliau membaca doa berikut ini :
“Aku berlindung kepada Allah untukmu berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari segala setan, binatang yang berbisa dan pandangan mata yang jahat. (HR Bukhari , Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi ).

Doa Orang Tua Pada Anak

Jangan Mendoakan Keburukan Kejelekan Pada Anak


Mendoakan anak-anak bisa berupa doa yang baik dan juga sebaliknya doa yang jelek pada anak. Sebenarnya doa yang dimaksudkan di sini mencakup doa baik dan buruk dari orang tua pada anaknya.

Jika orang tua mendoakan jelek pada anaknya, maka itu pun akan terkabulkan. Sehingga orang tua mesti hati-hati dalam mendoakan anak.

Maka sungguh amat bahaya jika keluar dari lisan orang tua doa jelek pada anaknya sendiri karena doa seperti itu bisa terkabul sebagaimana kisah Juraij yang terkenal. Yang terbaik, hendaklah orang tua mendoakan anaknya dalam kebaikan dan semoga anaknya menjadi sholeh serta berada di jalan yang lurus.

Ketika marah karena kenakalan anaknya, hendaklah amarah tersebut ditahan. Ingatlah sekali lagi bahwa di saat marah lalu keluar doa jelek dari lisan ortu, maka bisa jadi doa jelek itu terwujud.

Maka doakanlah agar hidayah Allah Subhanahu wa Ta’ala tercurah kepada anak-anak dan janganlah berdoa kutukan untuk mereka, yang ini sering dilakukan oleh kebanyakan para ibu dan sebagian bapak yang mengutuk anak-anak mereka manakala sedang emosi.

Hal ini telah diperingatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui lisan Rasul-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah sabdanya:
"Jangan kalian berdoa kejelekan untuk diri kalian, dan jangan berdoa kejelekan untuk anak-anak kalian, dan jangan berdoa kejelekan untuk harta benda kalian, karena tidaklah kalian bertemu dengan waktu yang mustajab (bila minta kepada Allah pasti akan dikabulkan) melainkan Allah mengabulkan doa kalian." (HR. Bukhari dan Muslim )

Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, yang artinya :
“Janganlah kalian mendoakan kecelakaan atas diri kalian, jangan kalian mendoakan kecelakaan atas anak-anak kalian, jangan kalian mendoakan kecelakaan atas pembantu-pembantu kalian dan jangan kalian mendoakan kecelakaan atas harta benda kalian…

Imam al-Ghazali menceritakan bahwa seorang laki-laki pernah datang kepada Abdullah bin Mubarak mengadu tentang kedurhakaan anaknya. Abdullah bin Mubarak berkata kepadanya, “apakah engkau pernah mendoakaan kecelakan atasnya ? “ Orang itu menjawab, “Benar, pernah “. Abdullah bin Mubarak berkata,”Engkau telah merusaknya !”

Wahai para orang tua yang budiman, jangan Anda menjadi penyebab kerusakan anakmu dengan mendoakan kecelakaan atasnya, sekalipun pada suatu hari ia tidak mematuhimu dan tidak memenuhi panggilanmu.

Jadilah orang yang berlapang dada seperti Nabi Ya’qub ‘Alaissalam ketika ia berkata kepada putra-putranya “ Aku akan memohonkan ampun unutk kalian kepada Tuhanku.. (Qs. Yusuf : 98).

Ambil contoh teladan yang baik pada diri Rasulullah sebab beliau sangat gemar mendoakan anak-anak, bahkan hingga pada waktu bepergian.

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata di penghujung bepergian ,
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung denganMu dari kesukaran perjalanan, kelelahan pemandangan, dan keburukan perubahan pada harta, keluarga dan anak".

Banyak penjelasan yang menceritakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mendoakan anak-anak kecil. Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah mendekapku ke dadanya dan berkata, “Ya Allah, ajarkanlah kepadanya hikmah “, dan dalam riwayat lain “Ajarkankah kepadanya al-Qur’an “.

Semoga Allah memperkenankan doa kita sebagai orang tua yang berisi kebaikan kepada anak-anak kita. Semoga anak-anak kita berada dalam kebaikan dan terus berada dalam bimbingan Allah di jalan yang lurus.

Jika kita sebagai anak, janganlah sampai durhaka pada orang tua. Banyak-banyaklah berbuat baik pada mereka, sehingga kita pun akan didoakan oleh bapak dan ibu kita.

Harga BBM Premium Solar Pertamax Pertalite Turun 2016

Harga BBM subsidi dan non subsidi turun mulai 5 Januari 2016 termasuk di dalamnya adalah penurunan harga BBM jenis premium bensin dan solar. Serta juga harga Pertalite dan Pertamax juga turun mulai tahun 2016 ini.

Pertamina resmi menurunkan harga BBM premium dari harga semula Rp 7.300 per liter turun menjadi Rp 7.150 per liter sedangkan harga solar turun dari harga Rp 6.700 menjadi Rp 5.950 per liter terhitung mulai 5 Januari 2016 ini.

Ahmad Bambang selaku Direktur Pemasaran Pertamina menjelaskan bahwa BBM non-subsidi yang bakal turun harga adalah jenis Pertalite, Pertamax 92, Pertamax Plus 95 dan Pertamina Dex. "Betul, akan turun harga pada 5 Januari 2016. Penurunannya sekitar Rp 200 hingga Rp 300 per liter," katanya seperti dilansir Liputan6.

Harga BBM Premium Solar Pertamax Pertalite Turun 2016

Daftar Lengkap Harga BBM Jenis Premium Solar Pertamax Pertalite 2016

Berikut daftar harga penurunan BBM subsidi dan non subsidi yang berbarengan terhitung mulai 5 Desember 2016 yaitu :
  • Premium turun dari Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 per liter. Jika pungutan Dana Ketahanan Energi disepakati, maka harga jual Premium ditambah Rp200 per liter menjadi Rp7.150 per liter.
  • Solar turun dari Rp6.700 menjadi Rp5.650 per liter. Jika pungutan Dana Ketahanan Energi disepakati, maka harga solar ditambah Rp300 menjadi Rp5.950 per liter.
  • Pertalite dengan RON 90 turun Rp250 per liter menjadi Rp7.950 per liter dari harga Rp8.200 per liter.
  • Pertamax dengan RON 92 turun Rp200 per liter menjadi Rp8.450 per liter dari harga Rp8.650 per liter.
  • Harga Pertamax dengan RON 95 dan Pertamina Dex juga akan turun dengan kisaran Rp200 per liter.

Dana Ketahanan Energi


Dana pungutan bahan bakar minyak BBM menjadi kontroversial di masyarakat sehingga dengan demikian Presiden Jokowi meminta ketentuan Dana Ketahanan Energi yang harusnya berlaku mulai Selasa (5/1/2016) ditunda.

Presiden telah memberikan keputusan, kita siapkan aturan (terkait Dana Ketahanan Energi) dan harus melalui mekanisme APBN," kata Menteri ESDM Sudirman Said, di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, seperti informasi pemberitaan yang dilansir dari Detik.

Sudirman menegaskan, penerapan Dana Ketahanan Energi akan diberlakukan bila telah disetujui oleh DPR, dan sudah masuk dalam APBN Perubahan 2016 yang dibahas bersama dengan DPR.

"Maka itu dalam sidang (dengan DPR) berikutnya, Dana Ketahanan Energi ini diusulkan dalam pembahasan APBN Perubahan. Ini untuk menghindari kontrovesi. Maka harga BBM yang berlaku besok adalah harga baru, yang tidak lagi dikenakan dana ketahanan energi," tutup Sudirman.

Gaji Tunjangan PNS 2016

Daftar tabel gaji tunjangan kinerja remunerasi PNS tahun 2016 berdasarkan aturan yang terbaru Peraturan Pemerintah yang ditentukan Pemerintah dan berdasarkan pada UU ASN.

Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Kinerja (Tukin) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Tunjangan kinerja oleh masyarakat inilah yang disebut dengan istilah tunjangan remunerasi.

Gaji Tunjangan PNS 2016

Gaji Tunggal PNS Single Salary


Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok pns, kenaikan gaji berkala pns, kenaikan gaji istimewa, tunjangan pns, serta Honorarium.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Sedangkan mulai tahun 2016 beragam jenis tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) akan dilebur dihapus dan hanya ada dua jenis tunjangan saja. Skema baru ini diharapkan bisa memacu kinerja abdi negara. Skenario sistem penggajian penghasilan PNS baru tersebut tertuang dalam pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko. Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen atau jenis saja.

Yakni tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras,tunjangan lauk-pauk, tunjangan anak/istri, dan sejenisnya.

Apakah nantinya juga tunjangan sertifikasi profesi guru 2016, uang makan PNS 2016 juga yang termasuk di dalam tunjangan kinerja bagi para Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara juga.

Terkait dengan gaji tunjangan guru 2016 maka sistem baru penggajian PNS ini bakal diterapkan diantaranya di kalangan guru. Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengatakan, ketentuan UU ASN itu dengan sendiri bakal berpengaruh pada pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan dimasukkan dalam jenis tunjangan kinerja.

Jadi jika ada guru yang kinerjanya jelek, misalnya sering bolos mengajar, maka TPG-nya bakal dipotong. Sedangkan selama ini pemberian TPG selalu utuh, tidak terpengaruh pada kinerja guru itu baik atau tidak. "Kita semangatnya ingin menjaga kinerja guru dalam mengajar supaya tetap prima," demikian dikatakan oleh Sumarna.

Dengan adanya penggabungan segala jenis tunjangan bagi PNS menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin) semacam ini maka kenaikan gaji pns 2016 juga ada, tetapi bukan dalam bentuk gaji pokok PNS yang naik seperti di tahun-tahun sebelumnya. Melainkan jumlah gaji yang diterima akan naik karena adanya tunjangan kinerja tersebut.

Tunjangan Kinerja PNS Daerah


Pasal 79 ayat 5 UU ASN menyebutkan Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Lalu pasal 80 ayat 6 berbunyi Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ketentuan dalam UU ASN tersebut menegaskan bahwa tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas bagi ASN di daerah dibebankan pada APBD. Artinya tidak ada konsekuensi bagi pemerintah pusat untuk menganggarkan pembayaran remunerasi atau tunjangan kinerja PNS Pemda.

Daerah dengan sumber PAD yang besar pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai tentu bukan suatu keputusan yang sulit. Namun bagi daerah dengan PAD minim tentu hanya mampu memberikan tunjangan kinerja yang kecil pula.

Cara yang paling logis adalah optimalisasi anggaran sehingga bisa dialokasikan untuk pembayaran tunjangan kinerja. Untuk menghindari disparitas tunjangan kinerja yang semakin melebar antar daerah dan demi terciptanya asas keadilan sebaiknya pemerintah menetapkan batasan (cluster) maksimal tunjangan kinerja daerah.

Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS


Berdasarkan pada Perpres tahun 2015 terbaru disebutkan bahwa gaji tunjangan kinerja PNS Kementrian naik di tahun 2015-2016 ini. Karena memang daftar tabel kenaikan tunjangan kinerja PNS Kementrian Tahun 2015 telah resmi ditanda tangani oleh Presiden di bulan Oktober tahun ini.

Berikut ini daftar kementrian yang mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja Tukin di tahun 2015-2016 dan juga Kenaikan Tunjangan Kinerja tahun 2015 beserta dengan dasar landasan hukum Peraturan Presiden Terbaru antara lain :
  1. Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Perpres 87 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  3. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
  4. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Perpres 108 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  6. Perpres 109 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  7. Perpres 110 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
  8. Perpres 111 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
  9. Perpres 113 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
  10. Perpres 114 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sehingga dengan demikian kenaikan tunjangan TNI Polri 2015-2016 adalah termasuk salah satu instansi pemerintah diantara beberapa kementrian lembaga negara seperti tercantum diatas.

Fidyah Qadha Ibu Hamil Dan Menyusui Yang Tidak Berpuasa Ramadhan

Ketika ibu hamil dan ibu menyusui tidak berpuasa Ramadhan karena halangan apakah harus membayar fidyah atau pun harus mengqadha puasa ramadhan sebanyak lamanya hari di bulan Ramadhan yang tidak dikerjakan.

Tentunya hal ini adalah merupakan bagian pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh para ibu-ibu hamil dan juga para ibu yang sedang menyusui ketika kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan bersamaan waktunya.

Para ulama telah berselisih pendapat dalam hal dan juga tentang permasalahan persoalan mengenai: "Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?"

Ibu hamil dan menyusui adalah dua macam ‘udzur dibolehkannya meninggalkan puasa. Namun, dia diwajibkan menggantinya. Ini adalah kesepakatan (ittifaq) para fuqaha (ahli fiqih) sejak dahulu hingga hari ini.

Jika dia memiliki daya tahan tubuh yang kuat, dan tidak khawatir terhadap kesehatan dirinya dan janinnya, maka dia boleh memilih, Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil atau tidak berpuasa. Keduanya dibenarkan, namun puasa lebih afdhal, karena tubuhnya kuat tadi.

Fidyah Qadha Ibu Hamil Dan Menyusui Yang Tidak Berpuasa Ramadhan

Qadha Puasa Ramadhan


Qadha adalah merupakan mengganti puasa di hari selain Ramadhan karena dia masih mampu untuk berpuasa di hari lain tersebut. Hal ini seperti diumpamakan seperti halnya orang yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Seperti halnya orang musafir, orang sakit yang masih punya harapan sembuh, hamil dan menyusui, pekerja keras, orang yang perang, dipaksa/diancam untuk tidak puasa. Baca lebih lanjut dalam informasi berikut ini : Orang Yang Boleh Tidak Berpuasa.

Berhubung tidak ada nash sharih (yang jelas) dalam masalah ini maka banyak perbedaan pendapat soal apakah wanita hamil (menyusui) saat tidak berpuasa wajib meng-qadha atau membayar fidyah atau keduanya qadha dan fidyah.

Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS Al Baqarah 184)

Berikut pendapat ulama terkait dengan persoalan qadha dan fidyah ibu hamil dan ibu menyusui.

Pendapat yang pertama adalah bahwa wajib QADHA bagi wanita hamil atau menyusui. Dasar pendapatnya adalah meng-qiyas-kan wanita hamil atau menyusui dengan orang sakit.

Orang sakit boleh tidak puasa dan harus meng-qadha (mengganti) di hari lain sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah 184 di atas (barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain).

Membayar Fidyah


Yang dimaksud dengan pengertian definisi fidyah adalah mengganti puasa bagi orang yang sudah tidak mampu lagi berpuasa dengan memberikan makanan pokok yang mengenyangkan kepada orang miskin, sebanyak jumlah hari yang dia tinggalkan.

Dalam hal ini dicontohkan seperti halnya sakit menahun yang tipis kemungkinan sembuh, orang yang sangat tua, orang yang selalu bergelut dengan pekerja keras tiap hari. Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, ibu hamil dan menyusui termasuk golongan ini.

Membayar Fidyah Ibu Hamil Dan Menyusui

Jadi terkait dengan hal tersebut pendapat kedua adalah bahwa wajib FIDYAH bagi wanita hamil dan menyusui. Dasar pendapatnya adalah orang tua lanjut usia, wanita hamil dan menyusui adalah termasuk golongan orang-orang yang berat menjalankannya sehingga wajib membayar fidyah sebagaimana disebutkan diatas.

Dan didalam surat Al Baqarah 184 di atas (wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah). Serta Ibnu Abbas, ia berkata: "fidyah tersebut ditetapkan bagi orang yang hamil dan yang menyusui" (HR Abu Daud).

Berikut ini beberapa hukum membayar fidyah atau mengqada puasa ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui seperti informasi yang dilansir dari website dakwatuna.com dengan judul pemberitaan "Ibu Hamil dan Menyusui Berhalangan Puasa, Fidyah atau Qadha?"

khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir bahwa ada empat pandangan/pendapat ulama terkait dengan fidyah dan qadha antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Kelompok ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah sekaligus. Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i. Dilakukan jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya.
  2. Kelompok ulama yang mewajibkan fidyah saja, tanpa qadha. Inilah pandangan beberapa sahabat Nabi, seperti Abdullah bin ‘Abbas, dan Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma. Dari kalangan tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir,[2] Mujahid, dan lainnya. Kalangan tabi’ut tabi’in (murid para tabi’in) seperti al-Qasim bin Muhammad dan Ibrahim an-Nakha’i. Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, Ibnu ‘Abbas pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil, “Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha.” Nafi’ bercerita bahwa Ibnu Umar ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya kalau ia berpuasa. Dia menjawab, “Hendaknya dia berbuka. Sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum.” (Riwayat Malik )
  3. Kelompok ulama yang mewajibkan qadha saja, tanpa fidyah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Seperti madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus.
  4. Kelompok ulama yang mengatakan tidak qadha, tidak pula fidyah.
Dalam kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar dan kompromi yang bagus terkait dengan permasalahan semacam ini. Beliau Al-‘Allamah Syaikh Yusuf al-Qaradhawy hafizhahullah berkata :
  • Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka, jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah. Di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi.
  • Namun bagi ibu-ibu yang masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya ibu-ibu di masa kita saat ini dan di sebagian besar negara Islam, tertutama di kota-kota, kadang-kadang hanya mengalami dua kali hamil dan dua kali menyusui selama hidupnya. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).”
Cara Membayar Fidyah

Dalam beberapa riwayat dari Ibnu Umar disebutkan bahwa fidyah puasa Ramadhan dibayarkan dengan 1 mudd (segenggam penuh tangan orang dewasa) burr (gandum terbaik). Sedangkan dalam riwayat Ibnu Abbas adalah 1/2 sha' = 2 mudd gandum. Berhubung tak ada nash juga dalam masalah ini maka banyak yang memilih pendapat Ibnu Abbas, yaitu 1/2 sha' bentuk bahan makanan menurut daerahnya masing-masing atau 1 1/2 kg makanan pokok (beras misalnya).

Dan tidak boleh diganti dalam bentuk uang karena dalil yang ada dalam ayat menunjukkan dalam bentuk makanan dan bukan uang, "... dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin ..." (QS Al Baqarah 184)

Fidyah ini boleh dibayarkan sekaligus atau dibayarkan setiap harinya kepada orang miskin, dengan syarat harus sudah melewati/melalui hari di mana tidak berpuasa.

Dalam sebuah riwayat dari Ayyub, ia berkata: "Anas bin Malik rahimahullah ketika sudah tua dan tak mampu puasa beliau membayar dengan cara mengundang 30 orang miskin untuk satu kali makan di rumahnya, dan itu adalah pembayaran untuk 30 hari tidak puasa" (HR Ad Daruquthni/2415)

Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS Tanpa Tes Ini Syaratnya

Tenaga honorer kategori II yang tidak lulus tes cpns akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi CPNS di tahun 2015 asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Syarat ketentuan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa mengikuti tes adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 jo PP 43/2007 dan juga harus honorer Murni dan pernah mengikuti ujian seleksi penerimaan cpns khusus dari tenaga honorer di tahun 2013 yang lalu.

Hal ini dikemukakan oleh Bambang Dayanto Sumarsono selaku Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB seperti informasi yang resmi dilansir dari jpnn.com belum lama ini.

Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS Tanpa Tes Ini Syaratnya

Mekanisme aturan dasar hukum atau pun PP diangkatnya tenaga honorer K2 tanpa melalui tes seleksi cpns memang belum dibuat resmi oleh Pemerintah.

Akan tetapi paling tidak informasi Honorer K2 Pasti Diangkat Menjadi CPNS dengan syarat dan ketentuan seperti disebut diatas paling tidak membuat lega para honorer kategori II.

Syarat Honorer Kategori II Diangkat Menjadi CPNS


3 Syarat untuk diangkat menjadi cpns tanpa tes yaitu :
  1. Honorer K2 murni.
  2. Sudah ikut tes pada 3 November 2013.
  3. Dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Meski honorer K2 asli tapi kalau tidak pernah ikut tes tetap tidak bisa diangkat CPNS. Pengangkatan khusus K2 yang sudah pernah ikut tes. Kalaupun sudah ikut tes tapi bukan K2 asli, tidak bisa diangkat juga demikian selanjutnya pernyataan dari Bambang Dayanto Sumarsono.

Seleksi administrasi honorer K2 tetap diberlakukan untuk melihat keabsahan data yang ada. Nantinya, data bakal disesuaikan dengan database yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Seleksi CPNS 2013 dari tenaga honorer K2 diikuti sekitar 605 ribu honorer. Yang tidak lulus ada 439 ribuan. Nah, data honorer ini ada di BKN, jadi tidak bisa direkayasa lagi. Tidak bisa dikurangi maupun ditambah," tegas Bambang.

Tips Puasa Sehat Ibu Hamil

Cara kiat tips berpuasa ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui tentunya perlu diketahui. Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk melaksanakan kewajiban puasa di bulan Ramadhan selama keadaan ibu hamil dan janin yang dalam kandungannya sehat.

Hal ini tentunya perlu untuk dikonsultasikan lebih dahulu dengan tenaga kesehatan untuk bisa menentukan boleh tidaknya berpuasa ramadhan khususnya ibu hamil dan menyusui karena tenaga kesehatan dokter yang mengetahui secara lebih detail keadaan kesehatan sang ibu hamil itu sendiri.

Menurut Dr. Bambang Suyono, SpOG seperti informasi yang dilansir dari www.parentindonesia.com menyatakan bahwa perubahan pola makan si ibu tidak akan membuat bayi kekurangan persediaan gizi dan makanan.

Hal ini dikarenakan bayi di kandungan mendapatkan asupan makanannya dari plasenta melalui aliran darah. Jadi meski pola makan ibu hamil dan menyusui berubah selama menjalani puasa, asalkan tetap mengonsumsi makanan sehat yang dibutuhkan selama kehamilan ini, maka bayi di kandungan akan tetap mendapatkan kecukupan zat gizi dan mineral penting untuk pertumbuhannya.

Bulan puasa adalah bulan yang penuh berkah, bulan terbaik dimana berkah dan rahmat senantiasa tercurah dari Yang Maha Kuasa. Di bulan puasa ini seluruh umat muslim di dunia wajib melakukan ibadah puasa selama 30 hari. Menahan segala bentuk makan, minum, dan hawa nafsu dari mulai imsyak hingga waktunya berbuka di petang hari.

Namun ada beberapa golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu hamil dan ibu menyusui. Mereka diperbolehkan untuk membatalkan puasanya dengan keharusan menggantinya di hari lain baik disertai membayar fidyah maupun tidak

Tips Puasa Sehat Ibu Hamil

Dr. Maman Hilman, SpOG dari RS Hermina Depok mengingatkan para ibu hami untuk tidak memaksakan diri berpuasa jika kondisi kehamilan kurang sehat. "Puasa memang tidak akan secara langsung mempengaruhi kondisi janin, tapi justru kondisi si ibu sendiri, apakah ibu hamil sehat dalam menjalankan ibadah puasa atau tidak," kata Dr. Maman selanjutnya.

Tips Berpuasa Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui


Beberapa penelitian membuktikan bahwa berat tubuh bayi baru lahir tidak dipengaruhi oleh kondisi berpuasa atau tidak berpuasanya sang ibu ketika hamil, begitu pula dengan IQ sang bayi.

Serta juga bahwa beberapa kajian pula menyatakan bahwa sampel darah ibu hamil yang berpuasa dan tidak berpuasa memang menunjukan perubahan namun hal ini tidak berbahaya bagi kesehatan ibu dan dan anak selama dalam kondisi yang sehat untuk ibu hamil itu sendiri.

Ibu hamil dan menyusui tentunya dalam menjalankan puasa akan sangat berbeda ketika tidak dalam kondisi mengandung bayi di dalam perutnya. Untuk itulah diperlukan cara kiat-kiat khusus agar puasa yang sedang dijalankan benar-benar menjadi sebuah ibadah yang barokah dan juga tetap menjadikan kandungan yang sedang dijalani senantiasa sehat.

Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan oleh ibu hamil dan menyusui selama berpuasa antara lain adalah sebagai berikut :

Ketika Sahur

Ketika makan sahur maka bagi ibu hamil dan juga ibu menyusui disarankan untuk untuk memilih makanan yang mengandung protein dan lemak dalam jumlah cukup. Kedua jenis zat gizi ini dapat bertahan lebih lama di pencernaan sehingga memperlambat rasa lapar di siang hari.

Sebaiknya pula bagi ibu hamil banyak mengkonsumsi daging. Daging adalah makanan yang mengandung kalori dan protein sangat tinggi yang bisa disimpan tubuh dalam waktu cukup lama mengingat waktu puasa juga tidaklah pendek dari fajar sampai tenggelamnya matahari.

Jangan lupakan untuk minum air putih yang cukup banyak. Jangan sampai ketika berpuasa ibu hamil menjadi dehidrasi karena kekurangan cairan. Ini adalah termasuk di dalam hal Tips Kiat Sehat Berpuasa Ramadhan.

Puasa Ramadhan
Bagi ibu hamil dan menyusui yang sehat dan tidak ada udzur maka ketika sedang menjalankan kewajiban berpuasa ramadhan maka niatkan hati untuk ikhlas berpuasa ramadhan mencari keridhoan Allah SWT.
Cukup beristirahat dan mengurangi aktifitas yang berat berlebihan yang keduanya membutuhkan tenaga energi yang ekstra untuk melakukannya.
Bila ibu hamil mengalami tanda gejala berikut ini maka lebih baik membatalkan puasanya antara lain adalah sebagai berikut :
  • Muntah-muntah lebih dari 3 kali yang dikhawatirkan menyebabkan terjadinya dehidrasi.
  • Mengalami diare yang diikuti rasa mulas dan melilit
  • Lemas, pusing yang diikuti dengan tanda gejala mata yang berkunang-kunang pertanda hipoglikemia dikhawatirkan janin mengalami kekurangan gizi.
  • Mengalami keringat berlebih khususnya keringat dingin pertanda bahwa tubuh bahwa kondisi fisik ibu hamil sudah tidak kuat lagi untuk berpuasa
Berbuka Puasa Ibu Hamil

Ketika suara adzan Magrib berkumandang sebagai tanda waktu berbuka puasa, maka bagi ibu hamil dan menyusui juga perlu mengetahui hal-hal yang terkait dengan berbuka puasa bagi ibu hamil dan menyusui antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Berbuka bagi ibu hamil serta berbuka bagi ibu yang sedang dala masa menyusui tidak jauh berbeda dari yang sedang tidak hamil. Berbuka dengan yang manis diperbolehkan untuk ibu hamil guna meningkatkan gula darah, namun perlu dibatasi.
  2. Untuk ibu hamil agar kerja lambung normal maka disarankan untuk tidak meminum minuman dingin.
  3. Setelah Magrib dan makanan pembuka sudah mulai “turun”, dianjurkan ibu hamil untuk makan dengan porsi yang lebih besar dan cukup untuk memenuhi kebutuhan janin dalam kandungan dan juga agar produksi ASI tetap optimal.
  4. Sebelum tidur, ibu hamil juga disarankan untuk makan ringan dan minum minuman hangat agar tubuh dapat memproses produksi ASI.

Honorer K2 Diangkat CPNS 2015

Permasalahan honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS dan pengangkatan Honorer Kategori II menjadi CPNS di tahun 2015 ini tentunya merupakan informasi dan pemberitaan yang banyak dicari oleh para tenaga honorer.

Seperti informasi yang resmi diperoleh dan dilansir dari situs website www.menpan.go.id terkait dengan pemberitaan Pemerintah membutuhkan waktu untuk menuntaskan masalah eks honorer K2 ini bahwa pemerintah dan kementrian terkait terus merumuskan rencana persoalan eks tenaga honorer K2 tidak lulus ujian seleksi CPNS.

Yuddy Chrisnandi selaku Menteri PANRB mengatakan "Saya membuat kebijakan bukan karena tekanan, tetapi atas dasar amanah serta keyakinan untuk kebaikan bagi semua pihak, khususnya pemerintah dan tenaga honorer,"

Honorer K2 Diangkat CPNS 2015

Tes CAT CPNS Honorer K2


Pemerintah juga merencanakan akan diadakan ujian seleksi tes penerimaan CPNS dari tenaga honorer k2 di tahun 2015 ini dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kemudian perwakilan eks honorer k2 dalam perbincangan dan audensi dengan MenPAN RB mengatakan bahwa agar usia umur honorer kategori II yang telah berusia 40 tahun untuk diprioritaskan.

Dan persyaratan prioritas pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS adalah nantinya melihat dan juga menjadi pertimbangan adalah masa kerja tenaga honorer yang bersangkutan di instansi tempat bekerjanya.

Lebih lanjut Yuddy mengatakan, pihaknya memahami persoalan yang dihadapi eks THK-II, yang sebagian besar merupakan guru dan tenaga kesehatan ini. Tetapi untuk menindaklanjuti masukan-masukan tersebut perlu waktu, tidak semudah membalikan telapak tangan.

"Butuh waktu untuk menyusun formula terbaik guna menindaklanjuti masukan-masukan terkait tenaga honorer. Kami akan merumuskannya sebijaksana mungkin, seadil-adilnya, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.

Para honorer juga mengharap segera terbit Peraturan Pemerintah (PP) Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS seperti yang pernah diungkapkan oleh Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Penanganan honorer K2 yang belum atau tidak lulus CPNS di tahun-tahun yang lalu, pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

PP diangkatnya tenaga honorer kategori 2 tersebut juga nantinya akan bisa menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN) CPNS PNS di tahun 2015.

Kebijakan itu bisa segera selesai sehingga seleksi dapat dilaksanakan sekitar bulan Agustus mendatang. Semua masukan akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan, karena sesuai perintah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada honorer lagi.

Diakui, alternatif untuk mereka adalah menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi hal itu harus didasarkan pada ketentuan dan kebutuhan daerah masing-masing.

Hal ini juga berdasarkan pada syarat kriteria honorer k2 diangkat menjadi CPNS berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Honorer K2 Gagal Tes CPNS 2015 Diberhentikan Sebagai Tenaga Honorer

Honorer K2 Gagal Tes CPNS 2015 Diberhentikan Sebagai Tenaga Honorer


Yuddy Chrisnandi mengatakan seperti yang dilansir dari jpnn.com bahwa honorer K2 diberi kesempatan ikut tes seleksi CPNS 2015. Bagi yang tidak lolos, akan langsung diberhentikan sebagai honorer.

"K2 yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun yang tidak lulus seleksi tahun ini, diberhentkan sebagai tenaga honorer oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang mengangkatnya," tegas Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI.

Cara ini, menurut Yuddy, bisa menghentikan masalah K2 yang sejak 2005 hingga sekarang masih belum terselesaikan. Terlebih sudah 1 juta lebih honorer yang diangkat menjadi CPNS.

Angka ini lebih kecil dibanding pelamar umum (yang fresh graduate) yang diterima dalam periode sama (2005 sampai 2014).

"Untuk menjadikan Indonesia berkelas dunia butuh SDM fresh graduate. Namun formasi mereka tergerus oleh honorer," terangnya.

Terhadap K2 yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta KemenPAN-RB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan serta pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker kata Rambe Kamarulzaman selaku Ketua Komisi II DPR.