Dasar Payung Hukum Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS

Semua honorer K2 diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil seperti yang diutarakan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yaitu Setiawan Wangsaatmaja tentunya membutuhkan aturan secara tertulis sehingga bukan hanya sekedar sebuah pernyataan secara sepihak saja. Karena dengan adanya payung hukum terhadap suatu aturan diangkatnya honorer menjadi PNS akan lebih kuat lagi di mata hukum tentunya.

Karena memang ada beberapa hal yang berhubungan dengan adanya kriteria persyaratan pengangkatan honorer menjadi CPNS yang harus dipenuhi dalam rangka nantinya untuk Seluruh Honorer K2 Akan Diangkat Menjadi CPNS Bila Memenuhi Persyaratan. Sehingga tidak lantas seseorang yang mempunyai status honorer k2 akan langsung diangkat PNS walau secara bertahap dan juga melalui tes pula.

Dasar Payung Hukum Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website situs www.jppn.com tanggal 6 Maret 2014 kemarin yang berjudul 'Sudah Ada Payung Hukum Honorer K2 Diangkat Semua' yang memuat informasi pemberitaan bahwa Forum Honorer Indonesia (FHI) menyatakan sangat mendukung rencana pemerintah terkait pengangkatan semua honorer kategori dua (K2), meski dilakukan secara bertahap.

Sekjen FHI Eko Imam Suryanto mengatakan, pemerintah tidak pelu repot-repot lagi membuat payung hukum untuk pengangkatan seluruh honorer K2. Dia menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, sudah bisa menjadi payung hukumnya.

Eko menjelaskan argumennya bahwa PP 56 sudah bisa menjadi payung hukum. Dipaparkan, PP tersebut mengatur juga perlunya syarat tentang tes sesama tenaga honorer K2 untuk bisa menjadi CPNS. Yakni, harus Lolos Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB).

Terkait dengan rencana pengangkatan seluruh honorer K2, Eko berharap agar Menpan-RB Azwar Abubakar membuat Surat Edaran (SE) yang bisa menjadi pegangan bagi daerah.

"Karena rencana pengangkatan bertahap itu tak cukup hanya dengan pernyataan lisan dari pejabat Kemenpan-RB, tapi harus tegas dan tertulis. Surat Edaran itu tetap perlu sembari menunggu adanya PP yang mengatur pengangkatan secara bertahap," ujar Eko kepada JPNN.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur akan hal ini dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan baik itu syarat administratif maupun syarat lainnya yang terdapat pada ketentuan peraturan pemerintah itu.

Tenaga honorer yang masuk dalam aturan pemerintah tersebut adalah seperti halnya guru bantu, guru honorer, guru wiyata bakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap dan lain-lain yang sejenisnya.

Untuk itulah semoga pemerintah segera mengeluarkan aturan dan dasar hukum yang mempunyai kekuatan hukum dalam rangka pengangkatan para tenaga honorer kategori II untuk menjadi calon pegawai negeri sipil yang tentunya adalah merupakan harapan indah untuk para honorer yang masuk dalam daftar Honorer KII yang pada tes cpns kemarin tidak lulus.

3 comments:

  1. Semoga PP cpat turun beserta dftar tunggunya

    ReplyDelete
  2. Mantep bener nih info, biar tau dasar-dasar hukumnya, hehehe... Izin nyimak gan, o iya, udah lama ane gk kunjung di sini nih, hehe

    ReplyDelete
  3. Semoga terealisasi karena Pada nyatanya skarang di tempat saya yang kerjanya elek-elekan malah bisa lulus cpns, belum lagi dia memanipulaSi data yang mulai kerjanya 2006 di undur menjadi 2005, padahal salah satu syarat untuk menjadi honorer k2 harus kerja min 1 tahun Pada desember 2005.sangat di rugikan bagi yang duluan mengabdi Dan kerjnya bagus,mohon di teliti lagi sbelum mengeluarkan nip buat cpns tersebut.

    ReplyDelete