Peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan berhubungan dengan pengangkatan cpns dari honorer k2 antara lain adalah sebagai berikut PP no. 56 Tahun 2012 : Perubahan Kedua Atas PP no. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan juga PP no. 43 Tahun 2007 : Perubahan Pertama Atas PP no. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini seperti informasi dan juga pemberitaan yang diperoleh dari website www.jppn.com tertanggal 1 Maret 2014 dengan judul tajuk pemberitaan yaitu KemenPAN-RB Pastikan Semua Honorer K2 Diangkat Bertahap. Dalam pemberitaan yang tercantum dalam laman situs tersebut memang membawakan kabar gembira bagi para Honorer K2 Yang Tidak Lulus Tes CPNS 2013 yang diumumkan pada tanggal 10 Pebruari kemarin.
Pengangkatan Seluruh Honorer K2 Menjadi CPNS Bertahap
Ada beberapa persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah untuk bisa memenuhi pengangkatan keseluruhan tenaga honorer menadi calon pegawai negeri sipil sesuai yang telah diinformasikan oleh Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang telah mengatakan bahwa ""Seluruh honorer kategori dua akan diangkat bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi bukan gratis,"
Persyaratan dan kriteria pengangkatan sisa honorer K2 yang tidak lulus tes cpns pada Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer Tahun 2013 kemarin yaitu antara lain harus melewati tes dan verifikasi data honorer. Di samping itu disesuaikan juga dengan kemampuan anggaran pemerintah.
"Verifikasi perlu dilakukan untuk mengecek apa benar honorer K2-nya sesuai amanat PP 48 dan PP 56. Kalau tidak sesuai aturan, otomatis honorernya tidak bisa diangkat CPNS," tegasnya.
Ditanya apakah 605 ribu honorer K2 akan diangkat semuanya, mantan pejabat Jawa Barat ini menyatakan, akan dilihat dari hasil verifikasi nanti. Pasalnya, KemenPANRB mendapatkan banyak laporan serta bukti data honorer K2 bodong.
"Bagaimana bisa diangkat kalau SK K2-nya palsu. Pemerintah hanya akan mengangkat yang sesuai aturan saja. Di luar itu, maaf-maaf saja tidak bisa diangkat karena melanggar PP sama saja melakukan tindakan pidana," tandasnya.
Sedangkan beberapa hal yang berkaitan dengan persyaratan ketentuan dalam pengakatan tenaga honorer antara lain adalah sebagai berikut dan sama halnya dengan beberapa Persyaratan Pemberkasan Kelulusan CPNS Honorer Tahun 2013 :
- SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang.
- Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006.
- Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
- Penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD.
- Bekerja pada instansi pemerintah.
- Dinyatakan lulus TKD dan TKB.
- Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ini menyusul pernyataan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (1/3), yang mengatakan honorer K2 yang memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap.
selamat malam Mas... Ini sungguh kabar yang sangat menggembirakan ya Mas, khusunya seperti saya yang masih Status Guru Honorer... Semoga saja saya bisa secepatnya terangkat menjadi PNS. aamiin...
ReplyDeletetahniah pada semua yang memenuhi syarat dapat terus berbakti pada negara.
ReplyDeletebanyak yg masuk k2 itu sknya bodong.alias tidak honor tb2 masuk k2 atau honornya putus2 kok masuk k2 apaan itu. harus diteliti ulang pas
ReplyDeletetolong pak pikirkan kami yang penjaga sekolah ini
ReplyDeleteAlhamdulillah ........semoga Allah mengabulkan rencana pemerintah untuk menangkat honorer K2 secara bertahap, mengingat saya mengabdi menjadi PTT di SMA Negeri 5 Malang Jatim masih 26 tahun terhitung sejak tahun 1988....Amin.....
ReplyDeleteamin semoga semua honorer k2 diangkat semua jadi pns tanpa harus tes lagi uji publik lagi. tinggal cari yang bodong langsung coret dan cari yang memasukkan bodongan tersebut dan langsung cioret juga agar negeri ini baik harus diawali dengan sebuah kejujuran.
ReplyDeletegimana dengan yang honr di sklh swasta dah 17 thn .kok yang dianggap cman di negri aja.kmi juga mencerdskn anak bangsa.tlg pikirkan kami juga.
ReplyDeleteenak skli yang nghonr di negri.gmana dg yg ngehnr di sklh swasta dah 17 thn.apa gak ada arah ke cpns ?tlg perhatika kmi jga.kmi juga bkn bangsa pinter.
ReplyDeleteMudah2an k2 di angkat jd pns terkabul yg tdk lulus kasian,spt sy yg sudah 17 thn mengabdi penjaga sekolah,demi cita2 dan keinginan yg menggelora jd pns,mohon pak berikan bukti bukan janji?terimakasih.
ReplyDeletesaya senang udah lulus k2. tp mohon kepada pemerintah terutama kpd KPK untuk mengawasi praktek pungli oleh oknum yg tdk bertanggung jawab pd saat pemberkasan pengusulan NIP.
ReplyDeleteassamu alaikum... Apakah yang mengajar d sekolah dan lolos tes k2, memenuhi syarat untk cpns?
ReplyDeleteAssalamualaikum
ReplyDeleteSemoga kabar baik ini menjadi nyata. Saya berharap secepatnya. Terima kasih infonya.
Amin.....
ReplyDeletebagaimana dgn kami yg tidak masuk data base k2, padahal kami telah menjadi tenaga honorer selama 11 thn.adakah kesempatan kami diangkat menjadi PNS...( lalutafa@gmail.com )
ReplyDeleteAMIIIN
ReplyDeleteSK bodong? Sungguh terlalu !!
ReplyDeleteSebaiknya comot aj bagi yang bikin sk bodong apalagi bagi yg menandatanganinya...
Semoga ja ya, kami jdi cpns. kami k2 asli, bukan bodong.
ReplyDelete