Pemerintah baru-baru ini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai harus adanya gambar menyeramkan pada bungkus rokok. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Dan juga Kementrian Kesehatan dalam hal ini juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2013 yang mulai berlaku pada hari selasa 24 Juli 2014 bahwa semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok.
Bahaya Merokok Bagi Kesehatan Tubuh
Pengaruh buruk rokok terhadap kesehatan telah banyak penelitian dan juga pembuktian atas racun pada rokok yang membahayakan kesehatan baik itu pada prokok aktif maupun perokok pasif dan hal ini juga telah dibuktikan oleh banyak orang. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah diketahui dengan jelas.
Banyak penelitian membuktikan bahwa kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit. Seperti Penyakit Jantung Dan Pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi, serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin.
Rokok merupakan salah satu penyebab kematian utama di dunia dan merupakan satu-satunya produk legal yang membunuh seperti hingga setengah penggunanya itu sendiri. Kebiasaan buruk merokok ini sedikitnya menyebabkan 30 jenis penyakit pada manusia.
Penyakit yang timbul akibat merokok akan tergantung dari kadar zat berbahaya yang terkandung, kurun waktu kebiasaan merokok, dan cara menghisap rokok. Semakin muda seseorang mulai merokok, makin besar risiko orang tersebut mendapat penyakit ketika telah menginjak usia tua.
Dalam sebatang rokok terkandung sekitar 4000 macam zat kimia. Zat kimia yang dikeluarkan ini terdiri dari komponen gas (85 persen) dan partikel. Nikotin, gas karbonmonoksida, nitrogen oksida, hidrogen sianida, amoniak, akrolein, asetilen, benzaldehid, urethan, benzen, methanol, kumarin, 4-etilkatekol, ortokresol dan perylene adalah sebagian dari beribu-ribu zat di dalam rokok.
Dari sekitar 4000 macam zat kimia yang ada dalam rokok , setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan manusia. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Hal ini berlaku baik itu bahaya perokok aktif dan juga bahaya bagi perokok pasif
Aturan Adanya Gambar Menyeramkan Akibat Merokok Pada Bungkus Rokok
Kewajiban untuk mencantumkan peringatan bergambar di bungkus rokok mulai berlaku hari ini, Selasa (24/6/2014). Rokok-rokok lokal dengan kemasan bergambar seram mulai bisa ditemukan di beberapa minimarket. Rokok dengan gambar seram atau Pictorial Health Warning (PHW) sudah terpajang di Indomaret, Seven Eleven dan Circle K dan minimarket lainnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengendalian Tembakau mewajibkan adanya peringatan bergambar pada setiap bungkus rokok. Tidak banyak yang menyadari, gambar-gambar seram mulai terpampang di kemasan rokok tertentu. Jenis macam merk rokok tertentu juga telah mencantumkan gambar dan tulisan peringatan bahaya merokok ini pada kesehatan tubuh manusia.
Industri rokok di Indonesia juga telah diwajibkan memuat gambar dampak merokok yang begitu menyeramkan bila dilihat dari gambar-gambar penyakit yang ditimbulkan oleh akibat merokok itu sendiri. Merk rokok di Indonesia juga telah mematuhi akan peraturan pemerintah terkait dengan hal ini. Ini juga isi dari PP tembakau yang telah disyahkan oleh Presiden SBY di Desember tahun 2012 yang lalu.
Upaya Pemerintah menyikapi besarnya tantangan dalam pengendalian dampak buruk kesehatan akibat konsumsi tembakau telah dilaksanakan sejak beberapa dasa warsa lalu. Untuk maksud tersebut, Pemerintah bersama masyarakat melakukan upaya advokasi, sosialisasi, dan penerbitan regulasi dan diperkuat dengan pelembagaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai bagian dari upaya promotif-preventif dalam Pembangunan Kesehatan. Indikator keberhasilan PHBS mencakup tidak merokok di dalam rumah tangga, tempat kerja, dan di tempat-tempat umum.
Agung Laksono selaku Menko Kesra Indonesia menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP No. 109/2012, besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, menurut Agung, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Diharapkan, dengan pencantuman gambar peringatan yang lebih jelas ini, remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya. Selain itu, menurut Menko Kesra, ketentuan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok.
rokok yang dijual diM'sia juga ada gambar ngeri macam ini bang Ferry, tetapi bagi perokok tengar tiada makna apa-apa....heee
ReplyDeletepara peroko itu sebenarnya sudah mengetahui akibat buruk dari merokok..tapi kok mereka tidak ada yang mau berhenti jadi perokok ya.....sungguh mengherankan.....
ReplyDeletesemoga gambar peringatan yang konon kabarnya menyeramkan itu bisa membuat perokok aktif dan peroko pemula jadi ketakutan lagi untuk merokok....
tapi bagusnya sich...kalau pabrik rokoknya saja yang ditutup......
Foto terakhir ternyata bukan duta batik ya…..
keep happy blogging always...salam dari Makassar :-)
gimana ya kang...suah saya buat meninggalkan rokok, peringatan apapun dan setiap waktu terbaca pun ngga mempengaruhi...gimana coba
ReplyDeleteKecanduan rokok
Deleteitu namanya ga takut kapok
Hihi
salah satu cara menghentikan perokok berat :)
ReplyDeleteMungkin karena merokok itu terasa indah
ReplyDeletejadi ditakuti juga tak bisa ogah
yang beredar masih belum ada gambarnya nih
ReplyDeletemeskipun tercantum gambar mengerikan gitu,tapi bagi perokok berat gak ngaruh apa2
ReplyDelete