Gaji PNS Naik Mulai 1 Januari 2014 PP No 34 Tahun 2014

Gaji Naik Dan Gaji 13 PNS TNI Polri 2014 serta juga kabar informasi mengenai Kenaikan gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 34 2014 tentang kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil akan mulai didapatkan dan diterima oleh para pegawai negeri sipil per 1 Januari tahun 2014 ini. Sehingga nantinya akan ada rapel kenaikan gaji bagi para PNS yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan juni ini tentunya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kini para PNS tinggal menunggu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan beserta update aplikasi GPP yang mengakomodir tabel baru gaji PNS Tahun 2014. Sehingga dengan adanya tabel kenaikan gaji pns ini akan mempermudah berapa naiknya gaji para pns tni polri sebesar 6% dari gaji pokok masing-masing.

Pemerintah menaikkan gaji para PNS TNI Polri ini bertujuan untuk salah satunya adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna (produktivitas) serta kesejahteraan PNS. Dalam RAPBN Tahun 2014 itu, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan PNS direncanakan sebesar Rp 120,0 triliun atau 43,4% dari total belanja pegawai.

Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp 5,5 triliun atau 4,8% dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 114,5 triliun. Baca lebih lengkap dan juga untuk mendownload mengunduh PP naiknya gaji pns di artikel berikut ini : Kenaikan Gaji PNS tahun 2014-2015.

Gaji PNS Naik Mulai 1 Januari 2014 PP No 34 Tahun 2014

Untuk perubahan terakhir informasi kenaikan gaji pokok PNS di tahun 2013 kemarin dimana peraturan tersebut di atur langsung oleh PP no 22 tahun 2013. Isi dari PP ini terkait dan juga mengenai kenaikan gaji pokok PNS yang akan dinaikkan pada tahun 2014, gaji pokok PNS ini dengan golongan terendah yaitu I/a akan menerima gaji pokok sebesar Rp 1.402.400.

Untuk golongan PNS yang tergolong pada II/a, gaji pokok terkecil yang akan diterima yaitu sebesar Rp 1.816.900. Dan untuk PNS yang masuk ke golongan III/a masa kerja terendah akan memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2.317.600. Dan untuk gaji pokok yang akan diterima oleh PNS golongan IV/a masa kerja terendah akan naik menjadi Rp 2.735.300.

Gaji TNI Polri Tahun 2014


Selain terbitnya PP tentang kenaikan gaji PNS tersebut yang ditanda tangani presiden SBY , pemerintah Indonesia dalam hal ini juga merilis peraturan pemerintah yang mengatur gaji pokok TNI dan Polri Tahun 2014.

Berikut ini adalah peraturan pemerintah yang berisikan mengenai naiknya gaji Polri dan TNI yang juga akan diberlakukan per 1 Januari 2014 ini yaitu :
  • PP No 35 Tahun 2014 mengatur perubahan gaji anggota TNI.
  • PP No 36 Tahun 2014 merupakan perubahan kesepuluh atas peraturan pemerintah nomor 21 tentang peraturan gaji anggota Polri.
Rata-rata kenaikan gaji pokok sama dengan PNS sebesar 6%, dengan demikian gaji terendah anggota TNI maupun Polri adalah Rp 1.476.600 per bulan untuk tamtama prajurit II/kelasi dua (TNI) dan Bhayangkara Dua (Polri). Bagi yang baru lulus perekrutan dan juga yang baru masuk di Kepolisian dengan pangkat Brigadir akan menerima gaji sebesar Rp 2.009.900 per bulan.

Berikut tabel kenaikan gaji pns tahun 2014 dan juga gaji pokok para pegawai negeri
Tabel Gaji Pokok PNS Golongan I dan II
Gaji Pokok PNS Golongan I dan II

Tabel Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV
Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV

Demikian adalah informasi mengenai tabel gaji pns yang naik mulai 1 Januari 2014 berdasarkan pada PP No 34 tahun 2014. Dan hal ini dihitung pula dan berdasarkan masa kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

3 comments:

  1. Tahniah buat warga PNS Indonesia, semoga kenaikan ini dapat membantu ekonomi terutamanya dengan kenaikan harga barang.

    ReplyDelete
  2. wah wah seperti biasa informasi kenaikan GAJI PNS ini akan diikuti oleh naiknya harga harga kebutuhan sandang panga dan papan. Semuanya ikutan NAIK

    ReplyDelete
  3. sebaiknya kenaikan gaji PNS dilakukan secara diam2 melalui institusi masing2..jadi tidak menimbulkan gejolak kenaikan harga...gaji naik 4%...barang2 naik 6%....... berabe kan jadinya...
    keep happy blogging always...salam dari Makassar :-)

    ReplyDelete