Penetapan Upah Gaji Minimum Guru Honorer Kontrak

Guru honorer akan mendapatkan upah minimum yang ditetapkan Pemerintah dalam rangka program memuliakan dan mensejahterakan guru yang digagas oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud. Besaran upah minimum guru honorer ini tentunya akan lebih besar dari yang didapat sekarang yang hanya Rp 150.000 rupiah.

Gaji guru honorer baik gaji guru honorer k1 dan juga gaji guru honorer k2 memang masih rendah selama ini. Hal ini seperti pemberitaan yang dimuat di jpnn.com terkait dengan informasi Upah Minimum Guru Honorer akan Ditetapkan Pemerintah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengakui banyak pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang belum tunai dan dilaksanakan dengan baik. Salah satunya adalah status kepegawaian yang masih mengandung banyak masalah.

Masih banyak guru, tambah Anies, yang status kepegawaiannya belum jelas. Kondisi demikian diperparah dengan gaji guru yang rendah. Jika tenaga kerja punya upah minimum, katanya, guru sedianya juga memilikinya.

"Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang. Itu PR kita, harus kita tuntaskan," ucapnya usai memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional di halaman kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa pagi, 25 November 2014.

Penetapan Upah Gaji Minimum Guru Honorer Kontrak

Gaji Upah Minimum Guru Honorer


Kemendikbud dan juga Kementerian PAN RB telah mulai membicarakan masalah ini. Upah guru yang minim menjadi salah satu dari banyak masalah pendidikan yang harus diselesaikan pemerintah. Dengan gaji di bawah upah minimum, guru tidak dapat mengajar dengan tenang.

"Ada solusinya dalam waktu dekat. Kemarin saya sudah bicara dengan Menpan, bahwa kita harus tetapkan batas. Sehingga gaji guru jangan sampai Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, basa-basi itu, bukan gaji itu. Jadi kita harus ubah," kata Anies.

Upah minimum Guru itu menurut Anies akan diberlakukan bagi guru dengan status kontrak atau honorer. Pasalnya, guru honorer tidak ada pagu anggarannya. Sementara guru yang sudah berstatus PNS telah memiliki pagunya sehingga tinggal mengikuti aturan yang telah ada.

Diakui oleh Mantan Rektor Paramadina itu, hingga kini memang tidak ada pagu dalam kontrak yang disodorkan untuk para guru honorer. Akibatnya, seringkali gaji mereka terlalu rendah. Padahal menurutnya, para guru ini merupakan ujung tombak dalam menentukan masa depan bangsa.

Besaran Upah Minimum Guru Honorer


Pemerintah berencana menetapkan upah minimum guru honorer. Hal ini mendesak untuk dikaji lantaran masih rendahnya gaji para guru honorer, yang bahkan tak jarang lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR) UMP UMK tahun 2015 yang baru ini.

Kondisi itu diungkap oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Dampaknya kesejahteraan guru honorer masih rendah.

Besaran Upah Minimum Guru Honorer

Saat ditanya terkait besaran upah minimum untuk guru honorer ini, Anies tidak berkata banyak. Dia mengatakan bahwa besaran upah minimum tersebut masih dalam pembahasan dan masih dihitung.

Dia pun masih belum bisa menentukan pihak mana yang wajib membayar upah minimum tersebut. Apakah pemerintah daerah atau pusat.

Terpisah, pengamat kebijakan pendidikan Mohammad Abduhzen mengatakan kebijakan upah minimum guru itu masih jauh dari kata realisasi. Sebab, perlu dilakukan pembenahan dan klarifikasi data dari guru honorer yang ada di Indonesia.

"Kalau ada wacana ini pasti akan besar kemungkinan terjadi penggelembungan data. Karenanya, yang perlu diperbaiki pertama adalah data dari tenaga guru honorer dulu," ujar dosen Universitas Paramadina itu.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus bisa membedakan besaran upah minimum dari setiap guru honorer yang ada. Pasalnya, setiap guru honorer memiliki jam mengajar berbeda-beda.

"Karena itu, tidak bisa dipukul rata untuk upah minimum ini. Akan kurang adil jika disamaratakan. Sebab, ada juga kan guru honorer yang sekadar nyambi. Seminggu hanya beberapa jam saja ngajarnya. Harus dibedakan," tegasnya. (jpnn.com)

4 comments:

  1. terimakasih informasi penting bagi kaum honorer dan tenaga kontrak dengan demikian kita tinggal menunggu kenaikan tersebut deh.

    ReplyDelete
  2. mudah2an terealisasi dg baik,,,amiin!!!!

    ReplyDelete
  3. kalo honor guru non PNS masih Rp.150,000/ Rp.200,000/ Rp.300,000( sedang harga BBM 8,500/liter)x sebulan,, abis buat bensin doang dong....trus yg bwt makan mana ???

    ReplyDelete
  4. Kalau guru swata bgmn ? Gaji guru swasta nggak beda jauh dengan guru honorer

    ReplyDelete