SOP Ujian Nasional (Unas) Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Ujian Nasional (UN) 2015 telah diselesaikan BNSP kelulusan ujian siswa tahun 2015 menggunakan penilaian ujian akhir sekolah pada periode UN tahun pelajaran 2015-2016 ini. Sistem penilaian kriteria kelulusan siswa adalah nilai ujian nasional (UN) dan ujian sekolah adalah dengan prosentase perbandingan 50:50.

Seperti pemberitaan yang dimuat di jpnn.com bahwasannya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menuntaskan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) Ujian Nasional (Unas) 2015.

Hanya saja SOP itu belum dipublikasikan kepada umum oleh karena harus dikonsultasikan dulu ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Ada banyak perubahan regulasi mencolok dalam SOP itu.

SOP Ujian Nasional (Unas) Tahun 2015

Kelulusan Siswa Berdasar Pada Hasil Ujian Akhir Sekolah


Teuku Ramli Zakaria selaku Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menjelaskan bahwa BSNP akan bertemu dengan Mendikbud pekan depan. Diharapkan dalam pertemuan itu, bisa diputuskan SOP final, sehingga bisa segera disosialisasikan ke masyarakat.

Meski tetap menampung masukan dari Mendikbud, Ramli optimistis SOP yang sudah 100 persen itu tidak akan mengalami banyak revisi lagi.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menjelaskan, ada sejumlah perubahan penting dalam SOP Unas 2015. Di antaranya terkait dengan kelulusan siswa peserta ujian tahun 2015 baik di tingkat sekolah dasar (SD) tingkat Sekolah menengah Pertama (SMP) dan juga sekolah Menengah Atas (SMA) pada Unas 2015 nantinya.

Ramli menuturkan, kelulusan siswa full berdasar hasil ujian akhir sekolah. "Semua mata pelajaran, termasuk yang di-unas-kan nanti diujikan dalam ujian akhir sekolah," katanya.

Meski kelulusan siswa full menggunakan penilaian ujian akhir sekolah, Ramli mengatakan unas (ujian secara nasional) tetap diselenggarakan. Ketika unas sudah tidak lagi menjadi penentu kelulusan, Ramli berharap siswa mengerjakannya dengan sungguh-sungguh.

Para guru hingga kepala sekolah, diharapkan juga tidak memutar otak untuk mencurangi unas.

Dengan demikian fungsi unas untuk pemetaan kualitas pendidikan, benar-benar bisa objektif. Pemetaan itu terkait dengan kemampuan siswa, sekolah, pemda, hingga pemerintah pusat.

"Setelah unas tidak lagi menentukan kelulusan, kita berharap pelaksanaannya kondusif," jelas dia. Ramli berharap tidak ada lagi praktik kecurangan dalam penyelenggaraan unas.

Meski sudah ada kejelasan skema kelulusan siswa, Ramli belum bisa membeber urusan scoring-nya. Menurut Ramli, urusan scoring Unas 2015 kemungkinan akan ditetapkan bersama antara BSNP dengan Mendikbud Anies Baswedan.

Sementara itu, terkait dengan perubahan nama dari Unas (Ujian Nasional) Menjadi Evaluasi Nasional (Enas), Ramli mengatakan hampir pasti dibatalkan. Padahal perubahan dari unas menjadi enas itu, sudah masuk dalam pembahasan rapat-rapat internal BSNP.

Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Siswa Pada Ujian Nasional UN 2015


Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus Ujian US/M/PK, dan lulus UN.

Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK yang mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai dari setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kriteria Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional UN 2015

Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2015 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebur diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran.
  • Lulus ujian sekolah/madrasah.
  • Lulus ujian nasional.
Kriteria kelulusan peserta didik diperjelas lagi pada pasal 5 dan 6. Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yakni gabungan nilai sekolah dan nilai UN. Untuk tahun ini bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 50% berbanding 50%.

Dengan kata lain bobot kedua nilai tersebut sama. Ini berbeda dengan bobot nilai tahun lalu. Tahun lalu perbandingan bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 60%:40% (Permendikbud 97 tahun 2013).

Kita tunggu bersama Permendikbud Unas 2015 yang nantinya akan diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka menghadapi ujian akhir sekolah ujian nasional tahun 2015 ini.

0 komentar: