PP Baru Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS di tahun 2015 yang baru dibuat oleh Pemerintah sebagai pengganti PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Karena PP no 56 ini akan habis masa berlakunya pada desember tahun ini.

Rencana pemerintah untuk merivisi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer mendapat tanggapan beragam. Ada yang menyambut baik, namun sebagian besar sudah di ambang putus asa karena dengan revisi masa penantian makin panjang.

"Revisi PP akan memicu stres massal para tenaga honorer yang tidak lulus tes cpns. Apalagi kalau isi PP-nya harus mensyaratkan tes ujian baru lagi," kata Iwan, pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Wilayah Kuningan, Jumat (5/12) kemarin seperti informasi yang dirilis jpnn.com.

PP Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS Tahun 2015

Revisi PP 56 Tahun 2012 Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS


Pengangkatan honorer K2 untuk menjadi CPNS harus ditunggu. hal ini dikarenakan oleh sebab penetapan honorer menjadi CPNS yang awalnya direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2014 kemungkinan akan molor hingga tahun 2015.

Oleh karena itu, pemerintah telah berencana membuat Peraturan Pemerintah (PP) baru menggantikan PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Berikut informasi yang dilansir dari JPNN terkait dengan hal tersebut.

"Sepertinya penanganan honorer K2 tidak akan tuntas sampai akhir tahun ini. Mau tidak mau harus loncat di tahun depan," ungkap Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Jumat (5/12).

Dengan akan berlanjutnya penanganan honorer K2 ini hingga tahun depan, lanjut Herman, menunjukkan MenPAN-RB peduli dengan honorer. Itu sebabnya akan dibuat PP baru yang nanti bisa dijadikan payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN) CPNS PNS di tahun 2015.

"Honorer K2 mohon sabar saja dan tetap solid berjuang. Pemerintah tidak akan membiarkan honorer K2 kok," terangnya.

Dia menambahkan, dalam penanganan honorer K2 ini pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Pengangkatan Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi PNS

Pengangkatan Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi PNS


Sementara Forum Honorer Indonesia (FHI) menyambut baik dan memberi apresiasi adanya keinginan pemerintah membuat PP baru. Menurut Ketua Dewan Pembina FHI Pusat Hasbi, pekan depan akan ada pembahasan dengan Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan pengangkatan dan penyelesaian tenaga honorer K2 menjadi PNS, baik yang sudah lolos maupun belum.

"FHI akan melakukan aksi secara bersama -sama dengan forum honorer lainnya, jika pemerintah tidak memberi jaminan akan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara nasional. Masalah honorer K2 perlu mendapat skala proritas yang harus diselesaikan pemerintahan Presiden Jokowi," tegasnya.

Moratorium penghentian sementara penerimaan cpns selama 5 tahun apakah berdampak pada nasib honorer K2 untuk proses pengangkatan menjadi CPNS oleh pemerintah Presiden Jokowi selama periode pemerintahan dari 2014-2019 ini nantinya.

Baca lebih lanjut pada informasi berikut ini ==>> Nasib Honorer K2 Setelah Adanya Moratorium Penerimaan CPNS.

Menanggapi masalah terkait dengan proses pengangkatan honorer kategori II menjadi CPNS berikut penuturan Herman Suryatman seperti yang terdapat pada informasi awal diatas.

"Mereka kecewa karena merasa sebagai honorer K2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan Tenaga Honorer K2 yang tidak valid, banyak yang lulus ujian,” katanya di Jakarta seperti dilansir jpnn.com.

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer K2 valid dan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat ketentuan pemerintah antara lain adalah sebagai berikut :
  • Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005.
  • Mendapatkan gaji bulanan rutin yang bersumber dari APBN atau ABPD.
  • Tidak pernah putus bekerja sebagai tenaga honorer hingga tes pengangkatan CPNS 2014.
Sedangkan yang tidak valid adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Pengangkatan Honorer Kategori II Menjadi CPNS Tahun 2015

Herman mengatakan, berdasar data pemerintah, jumlah honorer Kategori II secara nasional mencapai 600 ribu orang. Sedangkan kuota pengangkatan CPNS menggunakan alokasi anggaran 2013 dan 2014, hanya sekitar 200 ribu kursi.

Akibatnya, masih ada 400 ribu honorer Kategori 2 yang nasibnya sampai kini terkatung-katung.

Setelah pengumuman kelulusan ujian dan Penetapan NIP CPNS Tenaga Honorer K2 Lulus CPNS beberapa bulan lalu, laporan kecurangan terus bermunculan. Para honorer K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian nekat melaporkan rekan sesama Tenaga Honorer K2 yang tidak valid tetapi lulus ujian.

17 comments:

  1. mudahan nasib 400 ribu calon2nya tu akan dapat diselesaikan.

    ReplyDelete
  2. semoga para honorer terutama yang telah mengabdi puluhan tahun ini menjadi penuh harapan dalam pengabdiannya dengan PP Pangangkatan nya di 2015 ini...aaaamiiiin

    ReplyDelete
    Replies
    1. Smoga semua honorer k2 rampung di thn 2015

      Delete
  3. Anaku sudah empat mau dikasih makan apa..........?????

    ReplyDelete
  4. Tlng terbitkan pp honorer terbaru

    ReplyDelete
  5. SO BASIIIIIIII,,TALALU BANYAK ATURAN YG TUMPAH TINDIH,,,,,,,,,,,,,,,,SLAMAT INDONESIA,,TETAP MERDEKA

    ReplyDelete
  6. Kpd yth bpk menpan baru tolonglah nasibnya tenaga honorer non katagori gjinya jg di naikkan jg hanya yg pns aja emangnya yg bekerja di seluruh instansi di nkri ini pns honorer jg berkecimpung pak

    ReplyDelete
  7. Saya Sendiri sudah Honor di dinas BPMPDK kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi...
    masih Belum Ada Kejelasan............

    Gaji pun Masih Rata-Rata .. Sebesar Rp. 700.000 selama 11 Bulan Kerja.....

    Coba Beri Kami Ini keterangan Yang Jelas ....

    Kami Memang Mengharap.... Tapi kami Juga Butuh Kepercayaan ..........

    ReplyDelete
  8. saya sudah menjadi tenaga honorer dari tahun 2007 di salah satu SKPD yang ada di salah satu kabupaten di sumsel, msih belum jelas masuk kategori apa tidak, dengan gaji 750.000,-/bulan....
    honor K2 itu apa benar yang tahun 2005 juga......????
    gaji pegawai naik,sedang gaji honor tidak, gimana ini...???
    pemerintah menghimbau agar perusahaan menggaji karyawannya sesuai dengan ketentuan UMR, kenapa gaji honorer jauh dibawah UMR????

    ReplyDelete
  9. Saya sudahmenjadi tenaga honorer dari tahun 2005 di salah satu sekolah yang ada di salah satu kabupaten di lebak,banten,msih belum jelas masuk kategori apa tidak,dengan gaji 650.000,-/ bulan...honor K2 itu apa benar yang tahun 2005 juga .....???gaji pegawai naik,sedang gaji honorer tidak,gimana ini........????

    ReplyDelete
    Replies
    1. semoga di perhatikan nasib yang honorer yang TMT Juli 2005 , Kurang bulan nya untuk masuk K2 jangan dipaksakan , kalau kurang bulannya , semoga bapak bisa mempertimbangkan honorer ini

      Delete
  10. semoga di angkat jadi pns guru

    ReplyDelete
  11. ya ni di lampung timur byk yg gk valid tp lulus pke duit kali ya..yg ngabdi puluhan thn sdh mlh gk lulus..kasian

    ReplyDelete
  12. YA... Kebanyaan Pake duit tuch.... Gak adill...

    ReplyDelete
  13. yth, bapak menpan saya berharap segera di terbitkan pp tentang pengangkatan tenagga honorer di tahun 2015 ini . semoga pp yg akan dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan harapan kami karena kami sudah mengabdi puluhan tahun tapi sampai skrg blm ada kejelasan tentang nasib kami. mohon juga kepada bapak presiden Jokowi agar dapat memperhatikan kami-kami ini. sblmya kami ucapkan terima kasih ..... MERDEKA .... BEKERJA DAN BEKERJA

    ReplyDelete
  14. Indonesia tidak akan maju seperti negara-negara lain, jika nasib guru tidak diperhatikan khususnya Guru Honorer yang masih gajinya dibawah UMR / UMK

    ReplyDelete
  15. PP no 48 2005 diterbitkn pd tlg 11 nopember 2005, jadi kepada bpk menpan mohon beri kebijakan dan pertimbangn buat tenaga honorer yg TMT ditahun yg sama dan dibawah tgl 11 nopember.karena waktu mereka masuk jd tenaga honorer PPnya belum terbit jadi belum tahu peraturannya ....!!!

    ReplyDelete